
Penyerangan Jamaah Ahmadiyah dan 20 Tahun PBM: Negara Harus Tegas terhadap Tindakan Kekerasan & Intoleransi
Yogyakarta, 6 Juni 2026, Kekerasan atas nama Agama kembali terjadi, hampir dua minggu berselang dari peristiwa pembubaran ibadah jemaat GMS di Bantul, kekerasan atas nama agama kembali terjadi. Di Karanganyar, Jawa Tengah, (Jumat, 5 Juni 2026) anak dan remaja Jemaat Ahmadiyah Indonesia berkumpul untuk sebuah perkemahan orang muda. Mereka datang dengan semangat belajar, berinteraksi, dan merayakan kebersamaan. Namun, harapan itu pupus ketika aparat kepolisian menghentikan kegiatan atas desakan kelompok yang menolak keberadaan Ahmadiyah. BBC melaporkan bahwa sekitar seratus orang dari Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya mendatangi lokasi, menuding Ahmadiyah sesat, dan menekan aparat untuk membubarkan acara.
Berkaitan dengan rentetan peristiwa ini, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia menyerukan penolakan terhadap kekerasan atas nama apapun termasuk atas nama agama. Dan menutut negara untuk tegas terhadap kelompok Intoleran. Peristiwa ini bukanlah insiden tunggal. Ia adalah bagian dari pola panjang diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama dan penghayat kepercayaan di Indonesia. Pola yang ironisnya semakin menguat sejak diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006). Regulasi yang digadang-gadang sebagai instrumen kerukunan justru menjadi penghalang kebebasan beribadah yang sudah diterapkan selama 20 tahun.
Negara saat ini seharusnya berpihak kepada korban, dan tidak mentolerir tindakan kekerasan yang terjadi atas nama apapun termasuk agama. Peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut, trauma psikologis, dan hilangnya rasa aman, terutama bagi kelompok rentan yaitu remaja dan anak. Anak berhak dilindungi terutama dari berbagai ancaman kekerasan. Apalagi tindakan kelompok intoleran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak anak berdasarkan pasal 6 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang undang perlindungan anak. Bahwa “setiap anak berhak untuk beribadah, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan …”. Tindakan ini juga masuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang tindakan kekerasan atas nama agama.
Hak beragama dan berkeyakinan adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan beribadah. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia, menegaskan kewajiban negara untuk melindungi kebebasan beragama tanpa diskriminasi. Deklarasi Universal HAM Pasal 18 menegaskan hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Bahkan Konvensi Hak Anak (CRC) menekankan perlindungan hak anak untuk berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan yang aman. Semua instrumen ini jelas dilanggar ketika negara membiarkan pembubaran perkemahan Ahmadiyah terjadi.
Dua puluh tahun PBM 2006 adalah cermin kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama. Regulasi ini telah menjadi simbol pembatasan, bukan perlindungan. Peristiwa Karanganyar menunjukkan bahwa negara masih membiarkan intoleransi menguasai ruang publik.
Mendasarkan pada hal-hal tersebut, YKPI menyerukan:
- Turut prihatin dan menolak segala bentuk kekerasan yang terjadi atas nama apapun.
- Menuntut aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
- Menuntut Pemerintah untuk memberikan pemulihan kepada korban yang mengalami trauma akibat tindakan kekerasan yang dialami.
- Mendorong Pemerintah segera memberikan perlindungan nyata kepada Jemaat Ahmadiyah, termasuk perlindungan keamanan untuk berkumpul dan beribadah sesuai keyakinan mereka.
- Mendorong Kementerian Agama untuk meninjau kembali Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang memberikan legitimasi tindakan kekerasan kelompok yang mengatasnamakan agama mayoritas.
Demikian pernyataan siaran pers ini disampaikan untuk menjadi bahan refleksi 20 tahun keberadaan PBM serta menyuarakan penolakan terhadap berbagai tindak kekerasan atas nama agama. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kviri@ykpindonesia.org

