Perlindungan Anak di Tengah Gelombang Kekerasan Beragama

0
12
Dok. Ilustrasi YKPI/notebook

Kekerasan atas nama agama kembali merobek rasa aman di ruang publik Indonesia. Hampir dua pekan setelah pembubaran ibadah Jemaat GMS di Bantul, peristiwa serupa terjadi di Karanganyar, Jawa Tengah. Pada Jumat, 5 Juni 2026, puluhan anak dan remaja dari Jemaat Ahmadiyah Indonesia berkumpul dalam sebuah perkemahan. Mereka datang dengan semangat belajar, bertukar pengalaman, dan menikmati waktu luang bersama. Namun, kegembiraan itu berubah menjadi ketakutan ketika aparat kepolisian menghentikan kegiatan tersebut.

Pembubaran itu terjadi setelah adanya desakan dari kelompok yang menolak keberadaan Ahmadiyah. Sekitar seratus orang dari Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Rata mendatangi lokasi, menuding Ahmadiyah sesat, dan menekan aparat untuk membubarkan acara. Peristiwa ini bukanlah insiden tunggal. Ia adalah bagian dari pola panjang diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama dan penghayat kepercayaan di Indonesia.

Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan atas nama apapun, termasuk agama. YKPI menuntut negara untuk bertindak tegas terhadap kelompok intoleran. Dalam peristiwa tersebut korban yang paling rentan adalah anak-anak dan remaja. Mereka kehilangan hak dasar untuk merasa aman, baik saat menjalankan ibadah maupun saat mengisi waktu luang dengan kegiatan positif.

Hak Anak yang Dilanggar Bukan Hanya Ibadah, tapi Juga Pendidikan dan Waktu Luang

Anak memiliki hak fundamental untuk tumbuh tanpa tekanan dan rasa takut. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tegas menyatakan dalam Pasal 6 bahwa setiap anak berhak untuk beribadah, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya.

Ketika aparat membubarkan perkemahan Ahmadiyah, yang dilanggar bukan hanya hak beribadah. Lebih dari itu, anak-anak kehilangan kesempatan untuk menikmati pendidikan nonformal, memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan membangun, serta terlibat dalam kegiatan budaya dan sosial yang sehat. Mereka dipaksa meninggalkan ruang belajar dan bermain hanya karena tekanan massa yang intoleran.

Rasa aman adalah prasyarat utama bagi tumbuh kembang anak. Tanpa rasa aman, anak tidak dapat berkonsentrasi belajar, tidak dapat mengekspresikan diri secara jujur, dan tidak dapat menjalankan ibadah dengan tenang. Peristiwa Karanganyar telah menciptakan trauma psikologis yang mendalam. Ketakutan itu tidak hanya dirasakan oleh korban langsung, tetapi juga oleh anak-anak lain dari kelompok minoritas di seluruh Indonesia.

Kekerasan atas Nama Agama Adalah Tindak Pidana

Tindakan pembubaran paksa dan intimidasi yang dialami anak-anak Ahmadiyah masuk dalam kategori tindak pidana. Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara jelas tentang tindakan kekerasan atas nama agama. Negara tidak boleh membiarkan pelaku, baik yang berasal dari kelompok massa maupun aparat yang bertindak di luar prosedur, lolos dari jerat hukum.

Selain itu, hak beragama dan berkeyakinan adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan beribadah. Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang mewajibkan negara melindungi kebebasan beragama tanpa diskriminasi. Bahkan Konvensi Hak Anak (CRC) menekankan perlindungan hak anak untuk berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan yang aman.

Semua instrumen hukum dan HAM ini dilanggar ketika negara membiarkan pembubaran perkemahan Ahmadiyah terjadi. Pembiaran adalah bentuk kegagalan perlindungan.

20 Tahun PBM 2006: Dari Instrumen Kerukunan Menjadi Legitimasi Kekerasan

Peristiwa Karanganyar tidak bisa dilepaskan dari kebijakan yang telah berjalan selama dua puluh tahun, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006). Regulasi yang awalnya digadang-gadang sebagai alat menjaga kerukunan justru menjadi penghalang kebebasan beribadah.

Selama dua dekade, PBM 2006 telah memberikan celah bagi kelompok intoleran untuk menekan pemerintah dan aparat. Regulasi ini kerap dijadikan pembenar untuk membubarkan kegiatan keagamaan kelompok minoritas. Ironisnya, semangat awal perlindungan berubah menjadi alat diskriminasi. Dua puluh tahun PBM adalah cermin kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama.

Seruan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia

Berdasarkan rentetan peristiwa dan kegagalan sistemik tersebut, YKPI menyampaikan seruan sebagai berikut:

  1. Menolak segala bentuk kekerasan atas nama apapun, termasuk agama, dan menyatakan keprihatinan mendalam atas trauma yang dialami anak-anak korban pembubaran perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar.
  2. Menuntut aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan dengan menggunakan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, termasuk terhadap aparat yang bertindak melampaui kewenangan.
  3. Menuntut pemerintah memberikan pemulihan psikologis dan sosial kepada seluruh korban, khususnya anak-anak dan remaja, yang mengalami trauma akibat tindakan kekerasan dan intimidasi.
  4. Mendorong pemerintah segera memberikan perlindungan nyata kepada Jemaat Ahmadiyah, termasuk jaminan keamanan untuk berkumpul, beribadah, dan menyelenggarakan kegiatan pendidikan serta perkemahan sesuai keyakinan mereka.
  5. Mendorong Kementerian Agama untuk meninjau kembali Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, karena regulasi ini telah memberikan legitimasi terhadap tindakan kekerasan kelompok yang mengatasnamakan agama mayoritas.

Anak Bukan Alat, Mereka Adalah Pemilik Hak

Anak bukanlah objek dari perselisihan keyakinan orang dewasa. Mereka adalah pribadi utuh yang memiliki hak konstitusional untuk merasa aman, untuk belajar, untuk bermain, untuk berkegiatan budaya, dan untuk beribadah sesuai hati nurani mereka tanpa tekanan, tanpa paksaan, dan tanpa rasa takut.

Negara hadir untuk melindungi, bukan membiarkan. Tidak boleh ada lagi peristiwa di mana anak-anak menangis karena kegiatan mereka dibubarkan massa intoleran. Sudah saatnya Indonesia menjadi rumah yang aman bagi semua anak, dari keyakinan mana pun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini