RUU Sisdiknas Disorot: Hak Pendidikan Agama, Kepercayaan, dan Anak Disabilitas Harus Dijamin

0
48
Dok. foto properti ICRP TV 2026

Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi setiap anak untuk belajar dan berkembang tanpa harus meninggalkan identitas agama, kepercayaan, maupun kondisi dirinya. Namun, pengalaman dari berbagai daerah menunjukkan bahwa diskriminasi dalam pendidikan masih terjadi, mulai dari keterbatasan guru agama, persoalan penilaian, hambatan administrasi, hingga perundungan.

Berbagai persoalan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) “Praktik Diskriminasi di Lingkungan Pendidikan dan RUU Sisdiknas” di DPD RI, 16 September 2026. Forum mempertemukan organisasi masyarakat sipil, kelompok agama dan kepercayaan, organisasi disabilitas, pendidik, serta anggota DPD RI untuk membawa pengalaman di tingkat sekolah ke dalam pembahasan kebijakan.

Dalam forum, peserta dari Purwakarta menceritakan anak-anak Kristen yang belum selalu memperoleh pendidikan agama di sekolah negeri karena keterbatasan guru. Sebagian harus mengikuti pembelajaran melalui komunitas gereja secara swadaya. Persoalan lain muncul dalam pengakuan nilai pendidikan agama yang diperoleh di luar sekolah.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa masalah pendidikan agama bukan hanya soal ketersediaan guru. Persoalannya juga mencakup anggaran, pengakuan hasil belajar, pendataan, formasi ASN dan PPPK, perlindungan anak, serta mekanisme pengaduan. Dalam sejumlah kasus, ketika negara belum menyediakan layanan yang memadai, beban pemenuhan hak akhirnya berpindah kepada keluarga dan komunitas.

Hal serupa terjadi dalam pendidikan kepercayaan. MLKI menyampaikan bahwa pendidikan kepercayaan perlu mendapat jaminan yang lebih kuat dalam RUU Sisdiknas. Padahal, telah tersedia penyuluh, buku, kurikulum, dan peserta didik yang mengikuti pendidikan kepercayaan. Tantangannya adalah memastikan layanan tersebut memiliki kepastian hukum, dukungan anggaran, dan mekanisme yang jelas.

Dok. Foto Properti ICRP TV 2026

ICRP juga mencatat bahwa dalam praktik di sejumlah sekolah, layanan pendidikan kepercayaan telah dilakukan dengan melibatkan komunitas. Karena itu, yang perlu dijamin melalui regulasi bukan penyeragaman metode pembelajaran, melainkan hak anak, kualitas layanan, kepastian, perlindungan dari diskriminasi, dan akuntabilitas negara.

Diskriminasi pendidikan tidak berhenti pada isu agama dan kepercayaan. Organisasi disabilitas dalam FGD menyoroti masih lemahnya aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Anak dapat mengalami diskriminasi berlapis ketika agama, kepercayaan, gender, kondisi sosial, dan disabilitas beririsan.

Peserta mendorong agar pendidikan inklusif tidak dirumuskan sekadar sebagai sesuatu yang “dapat” dilakukan sekolah. Akomodasi yang layak, pendampingan, perlindungan dari kekerasan, serta kanal pengaduan yang mudah diakses perlu memiliki dasar kewajiban yang jelas.

Dalam diskusi, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menekankan pentingnya melihat persoalan pendidikan bukan hanya sebagai persoalan administratif, tetapi sebagai bagian dari masa depan bangsa. Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan budi pekerti dalam pembentukan karakter anak.

Dok. Foto Properti ICRP TV 2026

GKR Hemas menyampaikan keprihatinannya bahwa selama sekitar 20 tahun pendidikan budi pekerti tidak lagi memperoleh tempat yang semestinya. Menurutnya, hilangnya pendidikan budi pekerti berarti menghilangkan salah satu dasar penting dalam pembentukan anak.

“Harusnya Indonesia punya pendidikan budi pekerti. Karena budi pekerti dihilangkan, yang dihilangkan adalah basic-nya.”

Di akhir sesi, GKR Hemas menyatakan dukungan terhadap advokasi yang dilakukan masyarakat sipil dan kesiapan menghubungkan aspirasi tersebut dengan kementerian terkait serta DPR RI. Ia juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas perlu terus dikawal karena masa depan bangsa berawal dari pendidikan. Catatan mengenai dukungan dan perlunya koordinasi tersebut juga tercermin dalam laporan ICRP.

FGD menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk penguatan perlindungan terhadap kekerasan dan perundungan berbasis agama atau kepercayaan, penguatan data kebutuhan guru, pembukaan formasi ASN dan PPPK, penguatan pembiayaan, serta penyelarasan substansi dan nomenklatur RUU Sisdiknas. Hasil konsolidasi tersebut selanjutnya didorong untuk dibawa ke pembahasan bersama DPR RI dan kementerian terkait, termasuk melalui pembahasan pasal demi pasal.

Pada akhirnya, pendidikan yang inklusif bukan tentang membuat semua anak menjadi sama. Pendidikan yang inklusif adalah memastikan setiap anak dapat belajar sebagai dirinya sendiri, dihormati identitasnya, dilindungi dari diskriminasi dan kekerasan, serta memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang. Mengawal RUU Sisdiknas berarti memastikan tidak ada anak kehilangan hak pendidikan karena agama, kepercayaan, disabilitas, atau identitasnya.

Sumber referensi utama: notulensi FGD YKPI, “Praktik Diskriminasi di Lingkungan Pendidikan dan RUU Sisdiknas” (DPD RI, 16 September 2026) dan laporan ICRP “Dari Kasus ke Kebijakan, DPD RI dan Masyarakat Sipil Kawal Hak Pendidikan Agama dan Kepercayaan”  (18 September 2026).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini