Ketika Bahasa Isyarat Menjadi Jalan Menuju Keadilan: Mendengar Suara Perempuan Tuli

0
40
Dok. Ilustrasi Pinterest

Hari Bahasa Isyarat Internasional yang diperingati setiap 23 September bukan hanya momentum untuk mengenal bahasa isyarat. Ia adalah kesempatan untuk bertanya apakah masyarakat telah menciptakan ruang yang memungkinkan komunitas Tuli berkomunikasi, berpartisipasi, dan menentukan kehidupannya secara setara.

Pada 2026, peringatan ini mengusung tema “Declaring Deaf People’s Human Rights” Mendeklarasikan Hak Asasi Manusia untuk Tuli. Tema ini menjadi ajakan untuk bertindak: memastikan hak-hak masyarakat Tuli tidak hanya diakui secara hukum, tetapi diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan, terutama melalui akses penuh terhadap bahasa isyarat nasional. Peringatan tahun ini memiliki makna khusus karena menandai 75 tahun berdirinya World Federation of the Deaf (WFD) serta 20 tahun Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).

Bahasa Isyarat Bukan Sekadar Alat Komunikasi. Ia memiliki struktur linguistik tersendiri, tata bahasa, dan kekayaan ekspresi yang setara dengan bahasa lisan. Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa bahasa isyarat merupakan bahasa alami dan tidak sekadar dipandang sebagai gerakan tangan untuk menggantikan bahasa lisan.

Data dari World Federation of the Deaf menunjukkan sekitar 72 juta orang Tuli di dunia menggunakan lebih dari 300 bahasa isyarat yang berbeda. Di Indonesia, telah berkembang Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO), Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI), serta bahasa isyarat yang dikembangkan di berbagai daerah. Keberagaman ini perlu dilihat sebagai bagian dari ekosistem yang perlu diperkuat keterhubungannya untuk mendukung pemenuhan hak linguistik penyandang disabilitas Tuli.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengakui secara eksplisit bahwa komunikasi, termasuk bahasa isyarat dan komunikasi nonverbal lainnya, adalah hak asasi. Namun, pengakuan hukum saja tidak cukup. Implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan struktural.

Hambatan komunikasi yang dialami komunitas Tuli bukan sekadar ketidaknyamanan teknis. Ia adalah penghalang struktural yang mengubah akses terhadap hak-hak dasar menjadi kemewahan yang tidak selalu tersedia.

Jika komunitas Tuli secara umum menghadapi hambatan komunikasi yang sistemik, perempuan Tuli menghadapi beban yang jauh lebih berat. Mereka mengalami apa yang disebut sebagai diskriminasi berlapis , kombinasi antara diskriminasi berbasis gender dan disabilitas yang saling memperkuat.

Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024  mencatat angka kekerasan terhadap anak disabilitas di Indonesia berada pada level mengkhawatirkan. Sebanyak 83,85% anak disabilitas usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidup mereka. Dalam 12 bulan terakhir, angka kekerasan melonjak drastis dari 36,10% menjadi 64,57%.

Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah cerminan dari kerentanan berlapis yang dialami perempuan Tuli, kerentanan yang diperparah oleh faktor-faktor seperti kemiskinan, wilayah tempat tinggal, dan usia. Bagi perempuan Tuli yang menjadi korban kekerasan, jalan menuju keadilan dipenuhi rintangan yang nyaris tak teratasi. Keterbatasan akses pada layanan bahasa isyarat menghambat kesempatan mereka memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk perlindungan dari berbagai bentuk diskriminasi, kekerasan, dan perlakuan tak manusiawi.

Persoalan semakin pelik karena dalam banyak kasus, perempuan Tuli yang menjadi korban kekerasan tidak hanya kehilangan akses terhadap keadilan, tetapi juga kehilangan suara untuk menceritakan apa yang menimpa mereka.

Namun, narasi tentang perempuan Tuli tidak boleh berhenti pada kisah-kisah kerentanan. Di tengah berbagai hambatan struktural, perempuan Tuli terus menunjukkan agensi, kepemimpinan, dan ketangguhan yang menginspirasi.

Annisa Emery Manik, seorang perempuan Tuli berusia 21 tahun, adalah salah satu contohnya. “Saya sering merasa tidak terlihat dalam percakapan tentang kesetaraan gender. Padahal identitas saya sebagai perempuan Tuli juga merupakan bagian dari perjuangan itu,” kata Annisa kepada Magdalene. Kesadaran Annisa akan pentingnya partisipasi perempuan disabilitas dimulai ketika ia bergabung dengan Youth Leadership Camp (YLC). Sejak pengalaman itu, Annisa menjadi lebih aktif dalam membuat konten, menulis, dan meluncurkan kampanye #TuliBijakBerdigital yang berfokus pada literasi digital inklusif.

Nissi Taruli Felicia, Co-Founder dan Direktur Eksekutif FeminisThemis, juga membangun ruang aman untuk teman Tuli. Nissi menilai akses teman-teman Tuli terkait feminisme masih minim. Banyak dari mereka, terutama perempuan, merasa belum berdaya atas pilihan sendiri. Untuk itu, lewat komunitas ini, Nissi memberikan edukasi kepada teman-teman Tuli tentang pendidikan seksual, kepemimpinan, validasi data, dan advokasi. FeminisThemis Academy, yang digelar di Bandung, Yogyakarta, dan Malang, menjadi forum edukasi yang bertujuan meningkatkan literasi kesadaran diri dan keadilan gender untuk mencegah kekerasan seksual yang kerap menimpa perempuan Tuli.

Pergeseran narasi dari kerentanan menuju agensi ini penting untuk diperjuangkan. Perempuan Tuli bukan hanya penerima bantuan, tetapi juga pemimpin, penggerak, dan partisipan aktif dalam perjuangan menuju keadilan. Mereka berbicara melalui bahasa isyarat, melalui advokasi, melalui seni, dan melalui berbagai cara yang selama ini mungkin belum kita dengarkan dengan cukup saksama.

Membangun ruang publik yang benar-benar inklusif bagi komunitas Tuli, khususnya perempuan Tuli, membutuhkan kerja kolektif dari berbagai pihak. Tidak ada solusi instan, tetapi ada langkah-langkah konkret yang dapat segera diambil.

Pemerintah perlu memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara konsisten. Peningkatan jumlah dan kompetensi juru bahasa isyarat bersertifikat harus menjadi prioritas nasional. Pengembangan ekosistem bahasa isyarat nasional, termasuk regulasi yang jelas, standar nasional, dan percepatan sertifikasi juru bahasa isyarat, perlu segera diwujudkan.

Media memiliki peran strategis dalam mengubah stigma dan meningkatkan kesadaran publik tentang bahasa isyarat. Penyediaan juru bahasa isyarat dan teks tertutup di siaran berita dan program informasi merupakan langkah minimal yang harus dipenuhi.

Lembaga layanan mulai dari rumah sakit, puskesmas, kantor polisi, hingga lembaga bantuan hukum perlu menyediakan prosedur khusus yang ramah disabilitas, khususnya bagi perempuan Tuli. Ketersediaan juru bahasa isyarat harus menjadi standar, bukan pengecualian. Layanan penanganan kekerasan berbasis gender harus dirancang dengan melibatkan organisasi Tuli sejak tahap perencanaan hingga evaluasi kebijakan.

Organisasi masyarakat sipil perlu terus mengadvokasi hak-hak komunitas Tuli dan memperkuat kapasitas perempuan Tuli untuk memimpin dan berpartisipasi.

Masyarakat luas perlu membuka diri untuk belajar bahasa isyarat dan mengubah cara pandang terhadap komunitas Tuli. Stigma yang menganggap teman Tuli sebagai “tertinggal” atau “selalu bergantung” harus dilawan dengan pemahaman bahwa bahasa isyarat adalah bahasa yang setara dan komunitas Tuli memiliki kontribusi yang berharga bagi masyarakat.

Mungkin persoalannya bukan apakah komunitas Tuli memiliki suara. Mereka selalu memiliki cara untuk berbicara. Persoalannya adalah apakah kita bersedia membangun ruang yang memungkinkan suara itu diterima, dipahami, dan diperhitungkan.

Tema “Declaring Deaf People’s Human Rights” pada 2026 bukan sekadar slogan. Ia adalah pengingat bahwa hak-hak masyarakat Tuli adalah hak asasi manusia. Memastikan hak-hak itu terwujud membutuhkan pengakuan, komitmen, dan implementasi konkret. Seperti yang ditegaskan oleh World Federation of the Deaf: “Deaf people’s rights are human rights”.

“Kesetaraan bukan membuat semua orang berkomunikasi dengan cara yang sama. Kesetaraan adalah memastikan setiap orang memiliki hak dan kesempatan untuk berkomunikasi dengan caranya sendiri.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini