Kalender resmi negara menetapkan 14 Mei 2026 sebagai hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Ini adalah pengakuan formal yang seolah menegaskan bahwa Indonesia menghormati hari besar umat Kristiani. Namun, pengakuan semacam ini semakin kehilangan makna ketika realitas di lapangan justru menunjukkan negara belum hadir secara sungguh-sungguh untuk melindungi hak ibadah warganya. Tahun 2026 menjadi momentum yang memperlihatkan secara gamblang kesenjangan antara seremoni negara dan perlindungan nyata terhadap komunitas agama minoritas.
Laporan Setara Institute 2025: Cermin Buram Kebebasan Beragama
Data yang dirilis Setara Institue pada Maret 2026 memberikan gambaran yang jujur dan muram. Sepanjang tahun 2025, institusi pemantau kebebasan beragama ini mencatat 221 peristiwa pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), dengan total 331 tindakan pelanggaran dan sedikitnya 239 korban. Meskipun secara kuantitatif angka ini sedikit menurun dari 260 peristiwa pada 2024, Setara Institute dengan tegas menyatakan bahwa kondisi KBB 2025 “tidak menampakkan perbaikan yang signifikan” dan masih berada dalam tren stagnan yang mengkhawatirkan dalam lima tahun terakhir.
Yang paling mengusik dari laporan tersebut adalah temuan bahwa dari 221 peristiwa pelanggaran, sebanyak 128 tindakan dilakukan oleh aktor negara sendiri. Artinya, institusi-institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga konstitusi justru ikut berkontribusi dalam menyempitkan ruang gerak kelompok minoritas. Negara hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai pembatas atau bahkan pelaku pelanggaran.
Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie, mengidentifikasi bahwa “regulasi diskriminatif” menjadi pemicu utama yang melanggengkan pelanggaran ini. Peraturan-peraturan tersebut secara sistematis menyasar kelompok minoritas khususnya umat Kristen, Katolik, dan Jemaat Ahmadiyah serta terus dipertahankan untuk membatasi pelaksanaan ritus keagamaan mereka.
Negara yang Setengah Hati: Regulasi Diskriminatif dan Pembiaran
Di sinilah letak persoalan mendasar yang tidak bisa ditutupi dengan libur nasional dan pidato-pidato toleransi seremonial. Negara memiliki instrumen hukum dan administratif yang justru menjadi alat legitimasi bagi tindakan intoleransi. Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2 Menteri 2006, yang semula dimaksudkan untuk mengatur pendirian rumah ibadah, dalam praktiknya kerap digunakan untuk menolak dan menutup tempat ibadah komunitas minoritas atas dasar ketiadaan izin sebuah prosedur yang tidak dikenakan secara setara terhadap kelompok mayoritas.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, dengan lantang menyatakan bahwa data ini menjadi “bukti bahwa negara belum berkomitmen untuk menjaga stabilitas nasional melalui pemeliharaan toleransi antarumat beragama.” Ini bukan sekadar kegagalan administrative ini adalah kegagalan negara dalam menghadirkan keadilan substantif. Ketika regulasi secara struktural mendiskriminasi, maka intoleransi di tingkat akar rumput akan menemukan pembenaran dan perlindungan.
Sepanjang 2025 hingga awal 2026, kasus-kasus pelanggaran terus terjadi dalam spektrum yang luas: dari tindakan soft seperti diskriminasi administratif, hingga tindakan hard yang melibatkan kekerasan fisik. Kasus pembubaran paksa retret umat Kristen di Cidahu, Sukabumi, serta penyerangan rumah doa di Padang Sarai, Sumatera Barat menjadi contoh nyata bahwa intoleransi telah mengalami normalisasi di masyarakat. Setara Institute bahkan mendesak pemerintahan Prabowo Subianto untuk tidak tinggal diam atas maraknya serangan terhadap kelompok minoritas di Padang tersebut.
Kenaikan Isa Almasih: Iman yang Menolak Tunduk pada Diskriminasi
Dalam konteks inilah, Kenaikan Isa Almasih tidak bisa direduksi menjadi sekadar hari libur. Secara teologis, kenaikan Yesus Kristus adalah deklarasi bahwa kuasa-Nya melampaui batas-batas ruang fisik dan otoritas duniawi. Ia naik ke surga bukan untuk absen dari sejarah, melainkan untuk menegaskan bahwa tidak ada kekuasaan manusia yang dapat mereduksi iman menjadi sekadar ritual yang dibungkam.
Bagi komunitas Kristiani yang terus menghadapi penyempitan ruang ibadah, pesan Kenaikan ini adalah kekuatan yang menolak tunduk. Iman tidak bisa dihentikan oleh penolakan izin mendirikan bangunan. Iman tidak bisa dibubarkan oleh teriakan kelompok intoleran. Iman akan menemukan jalannya sendiri melalui pelayanan sosial, pendidikan, dan advokasi keadilan yang melampaui tembok-tembok gereja yang dipersulit pembangunannya.
Namun, perlu ditegaskan: keteguhan iman umat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk terus abai. Narasi “Gereja yang bergerak” dan “ibadah tanpa batas fisik” adalah respons teologis terhadap situasi abnormal, bukan justifikasi bagi status quo diskriminatif. Umat berhak beribadah di tempat yang layak tanpa harus terus-menerus bernegosiasi dengan birokrasi yang tidak adil.
KUHP Baru: Harapan atau Sekadar Ornamen Hukum?
Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi berlaku. Tepat pada Bab Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama, KUHP baru ini mengatur perlindungan terhadap pelaksanaan ibadah dan sarana peribadatan. Pasal 303 Ayat (1) mengancam pidana bagi siapa pun yang membuat gaduh di dekat tempat ibadah saat kegiatan keagamaan berlangsung, Pasal 304 melindungi kebebasan beribadah dari tindakan pembubaran paksa, sementara Pasal 305 menjerat pihak yang menodai, merusak, atau membakar bangunan ibadah dengan ancaman penjara hingga satu tahun dan denda.
Ini adalah perkembangan hukum yang tidak bisa diabaikan. Namun, pertanyaan kritis tetap harus diajukan: akankah pasal-pasal ini benar-benar ditegakkan secara konsisten, atau sekadar menjadi ornamen hukum yang hanya berfungsi di atas kertas? Sejarah menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tradisi kuat dalam memproduksi regulasi progresif, tetapi tradisi yang sama lemahnya dalam implementasi. Setara Institute dalam laporannya menekankan bahwa aparat penegak hukum perlu menerapkan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan berbasis agama “secara konsisten dan tidak selektif.”
Tanpa ketegasan aparat dan kemauan politik dari pucuk pimpinan negara, KUHP baru tidak lebih dari sekadar hiasan yang memperindah citra Indonesia sebagai negara toleran sementara warganya yang minoritas terus menjadi korban.
Kenaikan Isa Almasih 2026 adalah momen pertanggungjawaban, bukan hanya bagi umat Kristiani, tetapi terutama bagi negara. Sampai kapan komunitas minoritas harus terus berjuang di bawah bayang-bayang diskriminasi yang dilanggengkan oleh regulasi negara sendiri? Sampai kapan tindakan persekusi dan pembubaran ibadah dibiarkan terjadi tanpa konsekuensi hukum yang tegas? Sampai kapan libur nasional menjadi topeng yang menutupi ketidakadilan substantif?
Negara tidak bisa terus bersikap setengah hati. Jika Indonesia ingin menyandang predikat sebagai bangsa yang menjunjung Bhinneka Tunggal Ika, maka negara harus hadir dengan tegas dan adil tanpa diskriminasi, tanpa pembiaran. Kenaikan Isa Almasih mengingatkan bahwa ada kuasa yang melampaui otoritas duniawi. Namun, selama kita masih hidup dalam tatanan duniawi ini, keadilan adalah hak yang tidak boleh ditunda.
Bergerak dari Kesadaran ke Perlawanan Hukum. Refleksi ini harus melahirkan tindakan nyata. Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:
- Bagi Komunitas: Jangan menyerah pada diskriminasi. Dokumentasikan setiap bentuk penolakan, persekusi, atau pembatasan ibadah. Dokumentasi adalah amunisi advokasi. Manfaatkan pasal-pasal perlindungan dalam KUHP baru untuk melapor secara hukum. Diam adalah teman terbaik ketidakadilan.
- Bagi Akademisi dan Masyarakat Sipil: Kawal implementasi KUHP Nasional secara ketat. Catat setiap celah antara bunyi undang-undang dan praktik penegakannya. Jadikan laporan Setara Institute dan lembaga pemantau lainnya sebagai basis data untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih substantif.
- Bagi Negara dan Pemerintah: Hentikan kemunafikan. Cabut dan revisi seluruh regulasi diskriminatif yang menjadi alat legitimasi intoleransi termasuk PBM 2 Menteri yang sudah terbukti gagal melindungi hak minoritas. Presiden harus menunjukkan kepemimpinan yang tegas, bukan sekadar menghadiri acara-acara dialog lintas agama yang kosong makna.
Kenaikan Isa Almasih adalah perayaan iman yang menolak untuk dibungkam. Bagikan artikel ini agar semakin banyak mata yang terbuka. Laporkan setiap pelanggaran kebebasan beragama di wilayah Anda. Jangan biarkan intoleransi menjadi normal yang diterima begitu saja.


