Pelatihan GEDSI di Desa Oenaek: YKPI Dorong Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

0
5
Pembukaan Pelatihan GEDSI di Desa Oenaek, NTT. Dok. Foto YKPI

Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) kembali menggelar Pelatihan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) di Desa Oenaek sebagai bagian dari upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan berbasis gender, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Oenaek pada Kamis, 26 Februari 2026 ini diikuti oleh 37 peserta, terdiri dari 30 perempuan dan 7 laki-laki dari lima dusun di desa tersebut.

Pelatihan menghadirkan fasilitator sekaligus jurnalis senior, Gadrida Rosdiana Djukana, dengan dukungan penuh pemerintah desa dan tim YKPI. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas toleransi, lingkungan hidup, dan penguatan peran masyarakat dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak.

Membangun Kesadaran tentang Kekerasan Berbasis Gender

Dalam sambutannya, perwakilan YKPI, Zarniel Woleka, menegaskan pentingnya membangun kesadaran bersama untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita mau sama-sama melawan semua bentuk kekerasan terhadap perempuan. Karena itu mari belajar bersama dan mengambil pengetahuan sebanyak-banyaknya dari pelatihan ini,” ujarnya.

Kepala Desa Oenaek, Herman Lani, juga menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang tetap hadir di tengah musim tanam. Ia berharap pelatihan ini dapat menjadi ruang belajar yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

“Setiap kegiatan pasti ada hal baik yang bisa dipelajari dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Ruang Aman untuk Belajar dan Berdiskusi

Pelatihan diawali dengan sesi refleksi mengenai harapan dan kekhawatiran peserta selama mengikuti kegiatan. Suasana diskusi dibangun secara terbuka dan aman agar peserta merasa nyaman berbagi pengalaman maupun pandangan terkait kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, hingga persoalan relasi kuasa dalam keluarga dan masyarakat.

Fasilitator menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, seksual, penelantaran, hingga kekerasan berbasis online.

Peserta juga diperkenalkan pada berbagai dasar hukum yang melindungi perempuan dan anak, seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain membahas bentuk-bentuk kekerasan, peserta diajak memahami konsep relasi kuasa dan budaya patriarki yang masih memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.

Fasilitator Anna Djukana sedang menjelaskan isu Kekerasan pada Perempuan dan Anak agar peserta memetakan dan mendiskusikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Oenaek. (Dok. foto YKPI)

Diskusi Kasus dan Penguatan Mekanisme Pelaporan

Agar peserta lebih mudah memahami materi, fasilitator membagi peserta ke dalam beberapa kelompok diskusi studi kasus. Setiap kelompok diminta mengidentifikasi bentuk kekerasan, dampak yang dialami korban, hingga langkah penanganan yang tepat.

Berbagai kasus yang dibahas antara lain kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran ekonomi, hingga eksploitasi seksual melalui media online.

Melalui diskusi tersebut, peserta menyimpulkan bahwa banyak korban kekerasan memilih diam karena rasa takut, malu, tekanan keluarga, serta minimnya dukungan sosial. Oleh karena itu, mekanisme pelaporan dan pendampingan korban menjadi salah satu fokus penting dalam pelatihan.

Peserta mengusulkan agar korban kekerasan mendapatkan akses terhadap:

  • pendampingan hukum;
  • layanan psikologis;
  • dukungan keluarga dan masyarakat;
  • serta penguatan ekonomi bagi perempuan korban kekerasan.

Selain itu, peserta juga mendorong keterlibatan pemerintah desa, tokoh adat, dan aparat penegak hukum dalam proses pencegahan maupun penanganan kasus.

Mendorong Desa Ramah Perempuan dan Anak

Dalam sesi penutupan, YKPI menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Edukasi dan keberanian untuk melapor dinilai menjadi langkah penting dalam memutus rantai kekerasan di masyarakat.

“Semua yang disampaikan hari ini sudah diatur dalam undang-undang untuk melindungi perempuan dan anak. Apa yang kita lakukan hari ini adalah cara kita supaya ke depan tidak perlu ada lagi korban di Oenaek,” ujar Zarniel Woleka.

Melalui pelatihan GEDSI ini, YKPI bersama Pemerintah Desa Oenaek berharap masyarakat semakin memahami hak-hak perempuan dan anak, mampu menciptakan ruang aman di lingkungan sekitar, serta berani mengambil tindakan ketika menemukan kasus kekerasan.

Kegiatan ini juga menjadi langkah awal menuju penguatan komunitas dan kemungkinan pembentukan regulasi desa yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak di Desa Oenaek

Baca juga: https://ykpindonesia.org/id/memutus-rantai-sunyi-perempuan-tablolong-bersatu-melawan-kekerasan-dan-ketidakadilan/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini