Satu ustaz, delapan santriwati yang berani bicara, puluhan lainnya terdiam dalam trauma. Itulah potret kelam Pondok Pesantren Al-Falah di Pati, Jawa Tengah. Pelaku, seorang pria 60 tahun, justru pimpinan pesantren yang seharusnya menjadi teladan. Kembali, kekerasan seksual menjelma menjadi rutinitas gelap di balik tembok asrama. Lalu, di mana janji pesantren ramah anak?
Kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama bukan lagi isapan jempol. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat puluhan laporan sepanjang 2021-2024. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bahkan menyebut 206 kasus kekerasan di lembaga keagamaan sepanjang 2024, dengan 20 persen di antaranya terjadi di pesantren. Angka ini hanya puncak gunung es. Sebagian besar korban memilih bungkam karena takut dikucilkan, dianggap membawa aib, atau bahkan dikeluarkan dari pesantren.
Pemerintah sebenarnya tidak sedang tidur. Lahir Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak yang ditandatangani 30 Januari 2025. Dua aturan ini mewajibkan setiap pesantren membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (TPPK), menjamin pemulihan korban, dan memberi sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional. Bahkan KMA 91/2025 menargetkan 1.536 pesantren nol kekerasan pada 2026.
Tapi, jika aturan sekuat itu sudah ada, mengapa tubuh-tubuh kecil itu masih terus menjadi korban?
Pertanyaan kritisnya bukan pada isi aturan, melainkan pada kegagalan sistem monitoring dan evaluasi (monev) negara. PMA 73/2022 secara gamblang mengatur pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Namun fakta di Pati menunjukkan: mekanisme itu gagal total mendeteksi dini praktik bejat yang berlangsung bertahun-tahun. Telepontren, satgas, dan deklarasi pesantren ramah anak nyaris tak berarti tanpa inspeksi mendadak dan audit independen. Di mana rasa tanggung jawab Kementerian Agama ketika kasus Pati hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang terendus publik? Bukankah ini bukti bahwa negara abai dalam fungsi pengawasannya?
Akar masalahnya lain yang lebih dalam adalah budaya tutup mata. Pesantren sering dianggap lembaga sakral yang tak boleh digugat, kekuasaan mutlak kiai atau ustazd. Hierarki yang kaku menciptakan celah bagi predator. Anak-anak takut bersuara karena ancaman dosa, dikeluarkan, atau dipermalukan. Inilah ironi dimana tempat yang seharusnya menjadi benteng moral justru menjadi arena kekuasaan yang paling rentan menyuburkan kejahatan.
Dari perspektif perlindungan anak, setidaknya ada tiga fondasi yang wajib ditegakkan pesantren saat ini juga. Pertama, mekanisme pengaduan yang konfidensial dan mudah diakses anak, tanpa risiko intimidasi. Kedua, pendidikan seksualitas dan pencegahan kekerasan yang disampaikan dengan bahasa kontekstual keagamaan bukan tabu. Ketiga, sanksi tegas tanpa kompromi seperti pecat pelaku, laporkan ke polisi, tutup pesantren jika lalai.
Kita tidak bisa terus meratapi puing-puing masa depan anak yang hancur. Masyarakat, orang tua, dan alumni pesantren harus berani menjadi pengawas paling depan. Laporkan setiap dugaan kekerasan ke Satgas PPKS, jangan biarkan pesantren menyelesaikan kasus secara internal. Dan negara, khususnya Kemenag, harus segera melakukan audit menyeluruh efektivitas PMA 73/2022 dan KMA 91/2025. Inspeksi mendadak, libatkan Komnas Perlindungan Anak, lembaga yang memiliki konesntrasi pada isu perlindungan anak dan berikan sanksi administratif berat bagi pesantren yang gagal melindungi santrinya.
Kasus Pati harus menjadi yang terakhir karena setiap santri berhak bertumbuh dalam kehangatan dalam ruang yang aman, nyaman dan sehat, bukan dengan ketakutan. Jangan biarkan pesantren yang diidamkan sebagai taman surga, terus berdarah-darah dalam diam.


