Jangan Hilangkan Frasa “Kepercayaan” dalam RUU Sisdiknas: Karena Hak yang Tak Disebut Bisa Sulit Dipenuhi

0
29
Dok. Ilustrasi YKPI/AI

Bagi sebagian orang, satu kata mungkin terlihat sepele. Namun, dalam hukum, satu kata dapat menentukan siapa yang diakui, siapa yang dilayani, dan siapa yang berisiko tertinggal dalam pemenuhan hak. Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) karena itu tidak hanya menyangkut kurikulum, sekolah, atau pendidikan agama. Ada satu hal yang perlu mendapat perhatian serius: jangan sampai frasa “kepercayaan” hilang dari norma-norma penting dalam RUU tersebut.

Bagi penghayat kepercayaan, pengakuan dalam undang-undang bukan sekadar simbol. Pengakuan tersebut menjadi pijakan agar hak atas pendidikan dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan, aturan teknis, serta layanan nyata di sekolah.

Satu Kata yang Menentukan Pemenuhan Hak.

Policy Brief RUU Sisdiknas yang sedang disusun Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) mencatat bahwa terdapat 22 pasal dalam RUU Sisdiknas yang menggunakan nomenklatur “agama”, tetapi tidak secara eksplisit menyebut “kepercayaan”. Sementara itu, jaminan pendidikan kepercayaan justru ditempatkan dalam penjelasan Pasal 73 ayat (1) huruf (j), bukan dalam batang tubuh undang-undang.

Kondisi ini berpotensi mengabaikan hak konstitusional penghayat kepercayaan. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa hak beragama juga mencakup hak untuk menganut kepercayaan. Putusan tersebut menempatkan kebebasan beragama dan menganut kepercayaan sebagai hak konstitusional yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Lalu, apa yang terjadi ketika RUU Sisdiknas menyebut “agama”, tetapi menghilangkan “kepercayaan” dari norma-norma utamanya? Pertanyaan ini penting karena persoalannya bukan semata-mata soal istilah, melainkan tentang bagaimana sebuah hak diterjemahkan menjadi kebijakan dan layanan yang nyata.

Nomenklatur dalam undang-undang bukan sekadar pilihan bahasa. Ia dapat menjadi pijakan bagi pembentukan aturan pelaksana, kebijakan daerah, sistem administrasi pendidikan, penganggaran, penyediaan tenaga pendidik, hingga mekanisme pelayanan kepada peserta didik.

Ketika hak disebut secara eksplisit dalam undang-undang, terdapat pijakan normatif yang lebih jelas untuk menerjemahkannya ke dalam berbagai kebijakan dan aturan pelaksana. Sebaliknya, ketika “kepercayaan” hanya dicantumkan dalam penjelasan, jaminan tersebut berisiko tidak cukup kuat untuk menopang pemenuhan hak dalam praktik.

YKPI mencatat bahwa penempatan jaminan pendidikan kepercayaan hanya dalam penjelasan belum cukup kuat untuk menjawab berbagai tantangan pemenuhan hak pendidikan penghayat kepercayaan di daerah. Karena itu, pembahasan RUU Sisdiknas perlu melihat persoalan ini lebih jauh: apakah pengakuan tersebut cukup kuat untuk menjadi dasar bagi aturan dan pelayanan pendidikan sampai ke tingkat sekolah?

Yogyakarta: Ketika Dasar Hukum Menjadi Pijakan Kebijakan

Pengalaman Yogyakarta memberikan gambaran konkret mengenai pentingnya pengakuan tersebut. Advokasi di Yogyakarta berhasil mendorong pengakuan terhadap hak pendidikan penghayat kepercayaan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 9 huruf d mengatur bahwa peserta didik dijamin memperoleh pendidikan agama dan kepercayaan sesuai dengan yang dianut.

Namun, pengakuan normatif belum otomatis menyelesaikan persoalan implementasi. Penyuluh penghayat masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain persoalan pencatatan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berdampak pada pengisian nilai pendidikan kepercayaan, serta persoalan honor penyuluh yang masih minim.

Pengalaman ini menunjukkan bahwa pengakuan dalam aturan menjadi langkah penting, tetapi masih membutuhkan dukungan sistem dan kebijakan yang konsisten agar hak benar-benar dapat dinikmati. Karena itu, ketika undang-undang nasional menjadi salah satu fondasi bagi aturan di bawahnya, penyebutan “kepercayaan” secara eksplisit menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan atau tafsir yang mengabaikan hak penghayat.

Sumba Timur: Aturan Sudah Ada, Implementasi Masih Menghadapi Tantangan

Pengalaman serupa terlihat di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Policy Brief YKPI mencatat bahwa telah ada Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 33 Tahun 2023 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sumba Timur. Namun, implementasinya saat assessment YKPI dilakukan masih belum optimal. Siswa-siswi Marapu masih menghadapi keterbatasan dalam mengakses pendidikan kepercayaan di sekolah.

Situasi ini memperlihatkan bahwa keberadaan aturan pelaksana saja belum selalu menjamin pemenuhan hak. Diperlukan fondasi hukum yang jelas, kebijakan yang konsisten, serta mekanisme implementasi yang memungkinkan hak tersebut benar-benar hadir dalam keseharian peserta didik. Dengan kata lain, pengakuan di tingkat nasional penting bukan hanya untuk menyatakan adanya hak, tetapi juga untuk memperkuat pijakan bagi aturan dan kebijakan di tingkat daerah.

Ketika “Agama” Menjadi Istilah Tunggal, Siapa yang Berisiko Tertinggal? Persoalan nomenklatur menjadi semakin penting ketika dilihat dari pengalaman pendidikan di berbagai daerah.

Di Aceh Singkil, misalnya, YKPI menemukan bahwa siswa Kristen dan Katolik menghadapi keterbatasan akses terhadap guru agama sesuai keyakinan mereka. Bahkan, karena tidak tersedianya layanan tersebut, sebagian siswa harus belajar agama Islam atau memilih bersekolah di Medan agar dapat memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya.

Di Yogyakarta, terdapat pula pengalaman siswa yang menghadapi pemaksaan atribut keagamaan di sekolah. YKPI mencatat salah satu kasus siswi yang dipaksa menggunakan jilbab hingga akhirnya harus pindah sekolah.

Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa sistem pendidikan belum sepenuhnya mampu memastikan layanan yang setara bagi semua peserta didik. Karena itu, dalam masyarakat yang beragam, regulasi pendidikan perlu dirumuskan secara jelas agar tidak membuka ruang bagi diskriminasi maupun dominasi kelompok tertentu.

Hal ini juga menjadi bagian dari catatan YKPI bahwa pendidikan yang adil, setara, dan bebas diskriminasi masih belum sepenuhnya terwujud, sementara sekolah belum selalu menjadi ruang aman bagi kelompok rentan dan minoritas.

Dari “Diakui” Menjadi “Dipenuhi”. Pengakuan terhadap penghayat kepercayaan tidak seharusnya berhenti pada pernyataan bahwa mereka memiliki hak yang sama. Hak tersebut harus dapat diterjemahkan ke dalam layanan yang nyata, mulai dari tersedianya pendidikan kepercayaan, tenaga pendidik atau penyuluh, sistem pendataan yang inklusif, pengakuan terhadap hasil belajar, dukungan anggaran, hingga mekanisme pengawasan.

Pengalaman di Yogyakarta menunjukkan bahwa persoalan implementasi dapat muncul bahkan ketika dasar hukum daerah telah tersedia. Karena itu, penguatan norma di tingkat undang-undang tetap diperlukan sebagai pijakan bagi pembentukan dan pelaksanaan kebijakan di bawahnya.

Dalam Policy Brief RUU Sisdiknas, YKPI merekomendasikan agar istilah “kepercayaan” ditambahkan secara eksplisit setiap kali RUU menyebut “agama”. YKPI juga mendorong agar jaminan pendidikan kepercayaan yang saat ini terdapat dalam penjelasan Pasal 73 ayat (1) huruf (j) dipindahkan menjadi ketentuan substantif dalam batang tubuh undang-undang.

Dengan demikian, penghayat kepercayaan tidak hanya disebut sebagai bagian dari keberagaman, tetapi secara tegas ditempatkan sebagai subjek yang hak pendidikannya harus dijamin. “Kepercayaan” Bukan Sekadar Kata. Frasa “kepercayaan” dalam RUU Sisdiknas bukan sekadar persoalan istilah. Ia menjadi penanda bahwa penghayat kepercayaan merupakan bagian dari warga negara yang hak pendidikannya harus diperhitungkan dalam sistem pendidikan nasional.

Ketika istilah tersebut hadir secara eksplisit dalam norma, terdapat pijakan yang lebih jelas untuk menerjemahkan pengakuan itu ke dalam kebijakan, aturan pelaksana, dan layanan pendidikan.

Sebaliknya, ketika hak pendidikan kepercayaan hanya diletakkan dalam penjelasan atau tidak disebut dalam norma-norma penting, ada risiko bahwa pengakuan tersebut tidak cukup kuat untuk menjawab persoalan implementasi di lapangan.

Karena itu, pembahasan RUU Sisdiknas tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah pendidikan agama perlu diatur. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah sistem pendidikan nasional sungguh-sungguh dirancang untuk melayani seluruh peserta didik dalam keberagamannya? RUU Sisdiknas sedang menentukan arah pendidikan Indonesia untuk jangka panjang. Karena itu, keberagaman tidak cukup diakui sebagai semangat. Ia perlu hadir secara nyata dalam rumusan norma.

Mempertahankan frasa “kepercayaan” berarti memastikan bahwa penghayat kepercayaan tidak hanya diakui dalam konstitusi, tetapi juga memiliki pijakan hukum yang jelas untuk memperoleh hak pendidikan dalam praktik. Sebab pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar apakah satu kata itu penting. Persoalannya adalah apakah hukum memberi ruang yang cukup kuat agar sebuah hak benar-benar dapat dilaksanakan.

Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) terus mendorong terwujudnya kebijakan pendidikan yang inklusif dan menjamin hak seluruh warga negara, termasuk penghayat kepercayaan. Pembahasan RUU Sisdiknas perlu memastikan bahwa tidak ada kelompok yang tertinggal dalam pemenuhan hak atas pendidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini