Yogyakarta – Krisis iklim di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin terlihat dalam persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari: sampah yang menumpuk, akses air bersih yang belum merata, lahan pertanian yang terus beralih fungsi, serta ketahanan pangan yang semakin rentan. Persoalan-persoalan tersebut bukan berdiri sendiri. Semuanya saling berkaitan dan memperlihatkan bahwa krisis iklim juga merupakan persoalan sosial dan keadilan.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam Policy Brief 2025: Keadilan Iklim di Daerah Istimewa Yogyakarta – Sinergi dalam Mitigasi dan Adaptasi Krisis Iklim yang Inklusif dan Berkeadilan yang diterbitkan Yayasan LKiS. Policy brief ini menegaskan perlunya perubahan pendekatan dalam kebijakan iklim dengan menempatkan kelompok rentan sebagai prioritas dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.
Policy brief tersebut disusun melalui metode kualitatif dengan melibatkan 103 responden dari jaringan masyarakat peduli iklim, bank sampah, aktivis lingkungan, dan masyarakat. Data dikumpulkan melalui diskusi kelompok terarah (FGD), wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen.
Sampah Menjadi Alarm Krisis Ekologis
Persoalan pertama yang disoroti adalah darurat sampah. Kapasitas TPA Piyungan disebut dirancang untuk menampung sekitar 650-ton sampah per hari. Namun, potensi timbulan sampah di DIY pada 2023 mencapai 1.231,55 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 201,46 ton per hari masih belum terkelola.
Masalah sampah juga diperburuk oleh penggunaan plastik sekali pakai, keterbatasan infrastruktur pengelolaan, minimnya teknologi pengolahan, dan masih maraknya pembuangan sampah secara liar. Pada 2024, terdapat delapan titik pembuangan sampah liar di DIY yang berpotensi mencemari air, tanah, dan udara serta meningkatkan risiko banjir.
Di tengah keterbatasan sistem, masyarakat dan relawan justru mengambil peran penting dalam pengelolaan sampah. Namun, kerja mereka belum selalu disertai dukungan teknis, kelembagaan, maupun insentif yang memadai. Karena itu, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan mengubah perilaku individu. Diperlukan sistem yang memastikan tanggung jawab juga berada pada pemerintah dan produsen.
Ketika Air Bersih Tidak Lagi Mudah Diakses
Krisis berikutnya adalah air. Pertumbuhan penduduk, pembangunan, dan perubahan tata guna lahan telah mengurangi wilayah resapan air. Pada saat yang sama, kebutuhan air untuk rumah tangga, pertanian, dan industri terus meningkat.
Policy brief mencatat Indeks Ketahanan Air DIY pada 2023 berada pada angka 69,93 atau kategori moderat. Dari total 13.987 hektare daerah irigasi di bawah kewenangan pemerintah daerah, hanya sekitar 73,41 persen yang terlayani air irigasi. Kesenjangan akses juga masih terlihat di wilayah sulit air seperti Gunungkidul.
Persoalan air juga tidak berhenti pada jumlah pasokan. Kebocoran jaringan, pencemaran sumber air, persoalan sanitasi, dan keterbatasan investasi turut memengaruhi kualitas dan keberlanjutan layanan. Artinya, krisis air di DIY juga merupakan persoalan tata kelola dan keadilan akses.
Sawah Berkurang, Ketahanan Pangan Terancam
Krisis ekologis juga terlihat dari berkurangnya lahan pertanian. Tekanan pembangunan permukiman, infrastruktur, dan kawasan industri mendorong alih fungsi lahan, terutama di Sleman dan Bantul. Dalam periode 2010–2022, luas lahan sawah di DIY berkurang 5.273,5 hektare atau sekitar 9,33 persen.
Perubahan ini membawa konsekuensi panjang. Berkurangnya lahan pertanian tidak hanya mengancam produksi pangan, tetapi juga memengaruhi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan petani.
Pada saat yang sama, pola pertanian yang masih bergantung pada pupuk dan pestisida kimia juga menimbulkan tekanan ekologis. Policy brief menyoroti dampaknya terhadap kualitas tanah, air, keanekaragaman hayati, hingga risiko gagal panen.
Kerentanan sistem pangan DIY semakin terlihat dari tingginya ketergantungan terhadap pasokan beras dari luar daerah, yang mencapai 60 persen. Luas panen tanaman pangan pada 2023 juga turun sekitar 5,23 ribu hektare dibandingkan tahun sebelumnya, sementara produktivitas pertanian turun 4,91 persen. Jumlah unit usaha pertanian selama sepuluh tahun terakhir pun menurun 26,18 persen, dari 584.798-unit pada 2013 menjadi 431.705-unit pada 2023.
Keadilan Iklim Harus Menjadi Arah Kebijakan
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa krisis iklim di DIY bersifat multidimensi dan memperparah ketimpangan sosial-ekologis. Kebijakan adaptasi dan mitigasi sebenarnya telah tersedia, tetapi policy brief menilai respons daerah belum sepenuhnya berbasis keadilan iklim.
Pendekatan keadilan iklim berarti memastikan kelompok yang paling rentan tidak menjadi pihak yang paling banyak menanggung dampak krisis. Petani, nelayan, perempuan, penyandang disabilitas, penghayat kepercayaan, dan anak perlu dilibatkan dalam perumusan kebijakan, distribusi sumber daya, hingga penerimaan manfaat program iklim.
Karena itu, solusi yang ditawarkan juga harus bergerak lintas sektor. Pengelolaan sampah perlu diperkuat dari hulu ke hilir, termasuk penerapan Extended Producer Responsibility agar produsen ikut bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. Pemerintah juga didorong memperkuat komunitas bank sampah melalui dukungan teknis dan insentif.
Di sektor ekologis, perlindungan kawasan karst, DAS Progo, dan wilayah rentan lainnya perlu diperkuat melalui kebijakan perlindungan dan moratorium pertambangan di kawasan rawan. Sementara di sektor pertanian, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pertanian ramah air, agroekologi, regenerasi petani muda, serta penguatan peran perempuan tani perlu menjadi bagian dari strategi adaptasi iklim.
Pendidikan juga tidak boleh tertinggal. Isu perubahan iklim, keadilan ekologis, pertanian lestari, dan energi bersih perlu diintegrasikan dalam pembelajaran. Sekolah dapat menjadi ruang praktik melalui pengelolaan sampah, konservasi air, penghijauan, dan pengembangan aksi lingkungan yang melibatkan pelajar dan komunitas muda.
Pada akhirnya, menghadapi krisis iklim tidak cukup dengan menambah program atau menerbitkan regulasi. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara pandang: dari kebijakan yang sektoral menuju kebijakan yang terintegrasi, partisipatif, dan berpihak pada kelompok yang paling terdampak.
Krisis iklim di DIY adalah persoalan bersama, tetapi dampaknya tidak selalu dirasakan secara setara. Karena itu, membangun ketahanan iklim juga harus berarti membangun keadilan.
Dokumen Policy Brief bisa didapatkan Di Sini


