Kekerasan berbasis gender tidak lahir begitu saja. Salah satu akar persoalannya adalah konstruksi sosial tentang bagaimana laki-laki dan perempuan “seharusnya” bersikap dan berperilaku. Dalam konstruksi maskulinitas tradisional, laki-laki kerap dituntut untuk kuat, tangguh, tidak mudah menangis, mampu mengendalikan keadaan, serta menjadi pihak yang dominan dalam pengambilan keputusan.
Nilai-nilai tersebut tidak berdiri sendiri. Budaya patriarki turut membentuk anggapan bahwa laki-laki harus menjadi pemimpin, pencari nafkah, dan pemegang kendali dalam keluarga, sementara perempuan lebih banyak ditempatkan dalam ranah domestik dan peran pengasuhan. Ketika kekuatan kemudian dimaknai sebagai kemampuan untuk menguasai atau menundukkan pihak lain, maka kekerasan baik fisik, verbal maupun psikologis dapat dianggap sebagai cara yang wajar untuk mempertahankan kuasa atau harga diri.
Persoalannya, tuntutan tersebut tidak hanya berdampak pada perempuan. Laki-laki juga dapat dirugikan karena didorong untuk menekan emosi, menyembunyikan kerentanan, dan menyelesaikan konflik melalui agresi. Dalam situasi tertentu, kemarahan dan tekanan yang tidak dikelola dengan sehat dapat berujung pada perilaku kekerasan.
Ketika Maskulinitas Menjadi Alat Dominasi
Urgensi persoalan ini terlihat dari tingginya kekerasan berbasis gender di Indonesia. Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan selama 2016–2025, terdapat 2.876.945 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang tercatat, dengan rata-rata 287.694,5 kasus setiap tahun.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan individual atau kasus yang berdiri sendiri. Kekerasan memiliki dimensi struktural dan berkaitan dengan norma, relasi kuasa, serta konstruksi gender yang hidup dalam masyarakat. Untuk melihat akar persoalan tersebut, kita perlu memahami bagaimana maskulinitas dibentuk.
Maskulinitas merujuk pada karakter, perilaku, peran, dan nilai yang oleh masyarakat dilekatkan pada laki-laki. Dalam konstruksi gender yang dibentuk melalui proses sosial (nurture), laki-laki lebih sering diasosiasikan dengan sifat maskulin, berada diruang publik, kepemimpinan, peran sebagai kepala keluarga, serta posisi sebagai pencari nafkah.
Sebaliknya, perempuan kerap ditempatkan pada sifat feminin, berada diruang domestik, peran sebagai perawat dan pengasuh, serta pekerjaan reproduktif seperti merawat anak dan mengurus rumah tangga yang sebagian besar tidak dibayar (unpaid care work).
Pembagian peran semacam ini kemudian dapat melahirkan apa yang disebut sebagai hegemonic masculinity atau hegemoni maskulinitas. Konsep ini menggambarkan bentuk maskulinitas yang dianggap paling ideal dan diterima secara dominan dalam masyarakat. Di dalamnya terdapat penekanan pada kekuasaan laki-laki, dominasi, kontrol, serta subordinasi terhadap perempuan. Ketika norma tersebut terus direproduksi, kekerasan dapat memperoleh pembenaran sosial.
Laki-laki didorong untuk menunjukkan kekuasaan, bersaing, mengambil risiko, dan mempertahankan posisi dominan. Pada saat yang sama, perilaku mengontrol pasangan dapat dianggap sebagai bentuk perhatian, sementara menghindari kekerasan atau menunjukkan kerentanan justru dipandang sebagai tanda kelemahan.
Akibatnya, laki-laki yang menjadi korban kekerasan sering kali enggan mencari pertolongan karena takut dianggap tidak cukup “laki-laki”. Sementara itu, laki-laki yang melakukan kekerasan dapat kesulitan mengenali perilakunya sebagai bagian dari masalah karena norma sosial telah membuat kontrol dan dominasi terlihat normal.
Dari Hegemoni Menuju Maskulinitas Positif
Menghapus kekerasan berbasis gender tidak cukup hanya dengan memberdayakan perempuan. Laki-laki dan anak laki-laki perlu dilibatkan sebagai bagian penting dari perubahan. Pendekatan ini bukan berarti mengurangi perhatian terhadap pengalaman perempuan sebagai kelompok yang secara struktural lebih rentan mengalami kekerasan. Sebaliknya, keterlibatan laki-laki dibutuhkan untuk membongkar norma dan relasi kuasa yang memungkinkan kekerasan terus berlangsung.
Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah positive masculinity atau maskulinitas positif. Pendekatan ini menawarkan cara pandang bahwa menjadi laki-laki tidak harus identik dengan dominasi, kekerasan, atau kemampuan mengendalikan orang lain.
Maskulinitas positif menempatkan sikap antikekerasan, inklusivitas, empati, kepedulian, tanggung jawab, dan kesetaraan sebagai bagian dari identitas laki-laki. Kekuatan tidak lagi diukur dari seberapa besar seseorang mampu menguasai orang lain, tetapi dari kemampuannya menghormati batas, mengelola emosi, bertanggung jawab atas tindakan, dan membangun relasi yang setara.
Perubahan tersebut membutuhkan proses yang panjang dan kontekstual. Pendidikan bagi laki-laki perlu membahas relasi dan peran gender, norma yang membentuk perilaku, mitos tentang kekerasan, pengelolaan emosi, serta pentingnya persetujuan (consent) dalam relasi. Penting pula membangun kesadaran mengenai dampak dan social cost dari maskulinitas yang toksik, bukan hanya bagi perempuan dan kelompok rentan, tetapi juga bagi laki-laki sendiri.
Membangun Relasi yang Lebih Setara
Transformasi maskulinitas dapat dilakukan melalui beberapa ruang perubahan. Pertama, mendefinisikan ulang makna menjadi laki-laki. Kekuatan perlu dilepaskan dari gagasan tentang dominasi dan kekerasan. Laki-laki dapat menjadi kuat sekaligus mampu menunjukkan empati, mengakui kerentanan, menghormati orang lain, dan bertanggung jawab.
Kedua, memperluas keterlibatan laki-laki. Komunitas laki-laki, pasangan atau suami, pemuka agama, tokoh masyarakat, serta anak muda perlu dilibatkan dalam upaya membangun relasi yang setara dan bebas dari kekerasan, baik di dalam keluarga maupun masyarakat.
Ketiga, memperkuat pendidikan sejak dini. Nilai kesetaraan, penghormatan terhadap tubuh dan batas diri, pengelolaan emosi, serta relasi yang sehat perlu dikenalkan sejak anak-anak. Sekolah, keluarga, dan lingkungan sosial memiliki peran penting dalam memastikan anak tidak tumbuh dengan anggapan bahwa kekerasan adalah bagian dari menjadi laki-laki.
Membicarakan maskulinitas juga berarti membuka ruang analisis yang lebih luas terhadap kekerasan. Pengalaman setiap orang tidak selalu sama. Gender berkelindan dengan usia, disabilitas, kelas sosial, kondisi ekonomi, agama, lingkungan, dan berbagai bentuk ketimpangan lainnya. Karena itu, pendekatan terhadap maskulinitas perlu mempertimbangkan interseksionalitas. Isu ini tidak hanya relevan dalam kekerasan terhadap perempuan, tetapi juga dalam konteks pascakonflik dan bencana, kekerasan seksual terhadap anak laki-laki, ketidakadilan iklim, migrasi perempuan, hingga persoalan kepemimpinan perempuan. Pendekatan tersebut membantu kita melihat bahwa kekerasan tidak hanya terjadi dalam hubungan personal, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang lebih luas.
Pada akhirnya, mencegah kekerasan berbasis gender membutuhkan perubahan cara pandang tentang gender itu sendiri. Laki-laki dan anak laki-laki bukan sekadar sasaran intervensi, melainkan bagian penting dari solusi. Mengubah maskulinitas toksik menuju maskulinitas positif bukan sekadar pilihan tambahan dalam agenda pencegahan kekerasan. Ini merupakan kebutuhan untuk membangun relasi yang lebih sehat, setara, dan bebas dari kekerasan.
Perubahan tersebut membutuhkan kerja bersama yang kontekstual, berperspektif interseksional, dan berkelanjutan. Sebab, menghentikan kekerasan bukan hanya tentang melindungi korban, tetapi juga tentang mengubah norma yang memungkinkan kekerasan terus dianggap wajar.


