Kalurahan Minomartani, Sleman, bersama Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Kekerasan Berbasis Gender. Kesepakatan diambil dalam pembahasan pada 28 Agustus 2026 yang melibatkan perangkat kalurahan, Satgas PPA, dan perwakilan masyarakat.
SOP ini menjadi pedoman bersama agar setiap laporan kekerasan diterima, ditangani, dan dirujuk sesuai kebutuhan korban. Penyusunannya dilakukan secara partisipatif. Peserta diberi ruang untuk memberi masukan, mengoreksi, dan menyesuaikan isi SOP dengan kondisi Minomartani.
Dalam pembukaan, Kamituwo yang mewakili Pemerintah Kalurahan Minomartani menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak mencakup kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perundungan, hingga bentuk kekerasan berbasis gender lain. Namun, tidak semua kasus dilaporkan. Rasa malu dan kekhawatiran diketahui orang lain masih menjadi hambatan bagi warga untuk mencari bantuan. Karena itu, SOP dinilai penting agar Satgas memiliki pedoman jelas saat menerima dan menindaklanjuti laporan.
Struktur Satgas PPA Diperkuat
Sebelum membahas SOP, forum memperkuat struktur Satgas PPA. Peserta sepakat struktur diisi oleh orang-orang yang berkomitmen dan aktif terlibat. Nama anggota juga dilengkapi sesuai identitas resmi untuk kebutuhan penyusunan Surat Keputusan (SK).
Forum menetapkan koordinator bidang: Tri Geovani (Pencegahan dan Pengaduan), Majiatun (Pendampingan dan Advokasi), Erna (Pemulihan dan Pemberdayaan), serta Ahmad (Data). Pembagian ini diharapkan membuat kerja Satgas lebih terarah dan koordinasi layanan korban lebih mudah.
Forum juga menekankan pembagian peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Bhabinkamtibmas ditempatkan di Bidang Pencegahan dan Pengaduan, sedangkan Babinsa di Bidang Pendampingan dan Advokasi, dengan tetap membuka ruang koordinasi.
SOP Disusun Sesuai Kebutuhan Lapangan
Pembahasan SOP dilakukan pasal demi pasal. Forum memastikan KDRT tidak hanya dipahami sebagai kekerasan fisik dan psikis, tetapi juga dapat mencakup kekerasan seksual dan penelantaran, termasuk persoalan pemenuhan kebutuhan ekonomi. Perkawinan anak juga masuk sebagai isu yang perlu diperhatikan.
Dalam pembahasan fungsi Satgas, peserta menekankan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi dalam edukasi maupun pelayanan. Istilah yang berpotensi membingungkan didorong menggunakan padanan bahasa Indonesia. Misalnya, victim blaming dijelaskan sebagai sikap atau tindakan menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya. Prinsip tidak menghakimi (non-judgemental) juga ditegaskan agar korban merasa aman bercerita dan mendapat bantuan tanpa stigma.
Dukungan Anggaran dan Kelembagaan
Forum membahas perlunya dukungan kelembagaan dari pemerintah kalurahan. Tanpa dukungan sumber daya dan anggaran, Satgas tidak dapat menjalankan fungsi pencegahan dan perlindungan secara optimal.
Muncul usulan agar Lurah berperan sebagai pelindung Satgas PPA, termasuk memastikan dukungan anggaran dan memasukkan agenda perlindungan perempuan dan anak ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal). Kamituwo diharapkan menjadi pembina dan pengarah teknis, termasuk memastikan agenda tersebut terakomodasi dalam perencanaan kalurahan.
Alur Pelaporan dan Posko Pengaduan
Salah satu bagian utama SOP adalah alur penerimaan laporan. Laporan dapat berasal dari korban, keluarga, masyarakat, maupun pemangku wilayah. Setiap laporan dicatat secara singkat, meliputi waktu, tempat, dan informasi awal kejadian. Satgas lalu menilai apakah korban berada dalam kondisi darurat.
Jika darurat, Satgas menghubungi layanan atau pihak terkait untuk memastikan korban mendapat pertolongan. Jika tidak darurat, Satgas melakukan asesmen awal untuk menentukan penanganan dan rujukan yang sesuai. Forum sepakat penerapan alur tetap menyesuaikan situasi setiap kasus karena kebutuhan, risiko, dan kondisi korban berbeda.
Untuk memperluas akses pelaporan, forum membahas penyediaan saluran pengaduan atau hotline. Warga tidak harus selalu datang langsung ke Satgas. Informasi nomor yang dapat dihubungi akan disosialisasikan kepada masyarakat. Forum juga menyepakati posko pengaduan di ruang Kamituwo Kalurahan Minomartani. Informasi di tingkat wilayah diharapkan mendukung penyebaran saluran pengaduan melalui ketua RW dan jejaring yang tersedia.
Pilihan saluran pelaporan dinilai penting karena tidak semua korban nyaman melapor kepada orang terdekat. Akses layanan perlu dibuat aman, mudah, dan mempertimbangkan kerahasiaan korban. Dalam asesmen awal, forum membuka kemungkinan rujukan layanan psikologis, salah satunya melalui Puskesmas Ngaglik 1.
Kerahasiaan Korban Menjadi Prinsip Utama
Tambahan penting dalam SOP adalah pengaturan dokumentasi kasus. Satgas berwenang mencatat dan mendokumentasikan kasus kekerasan berbasis gender dalam basis data penanganan kasus dengan mengutamakan kerahasiaan. Informasi mengenai korban dan kasusnya merupakan data sensitif. Pengelolaan data yang baik diperlukan agar dokumentasi mendukung penanganan tanpa meningkatkan risiko bagi korban. Satgas juga akan memantau kondisi korban dan tindak lanjut layanan yang diberikan.
SOP Menjadi Pedoman Bersama
Setelah membahas dan menyesuaikan pasal demi pasal, seluruh peserta menyepakati draf SOP Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Kalurahan Minomartani. Dokumen akan disunting dan dirapikan sebelum dibagikan kembali kepada anggota untuk pemeriksaan akhir. Peserta menekankan pentingnya memastikan seluruh nama dalam struktur telah sesuai serta segera menindaklanjuti pengesahan SK Satgas PPA.
Bagi Minomartani, SOP ini bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen ini menjadi pedoman bersama agar masyarakat tahu ke mana harus melapor, Satgas memahami langkah yang harus dilakukan, dan korban memperoleh penanganan yang aman serta sesuai kebutuhan.
Tahap berikutnya adalah membahas strategi dan jadwal sosialisasi SOP kepada masyarakat di tingkat wilayah. Dengan demikian, keberadaan SOP tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar dipahami dan digunakan warga saat membutuhkan perlindungan.
Artikel ini disarikan dari notulensi kegiatan Pembahasan SOP Penanganan Kekerasan Berbasis Gender pada 28 Agustus 2026


