Peringatan ini bukan sekadar seremoni gelar. Ia mengingatkan bahwa pengetahuan semestinya berguna untuk membaca ketimpangan, mengawal kebijakan, dan ikut membangun masyarakat.
Setiap 29 September, Indonesia memperingati Hari Sarjana Nasional. Peringatan ini pertama kali disosialisasikan melalui akun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 29 September 2014, lalu diperingati setiap tahun. Dalam berbagai publikasi pemerintah, momen ini dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang menempuh pendidikan tinggi, sekaligus pengingat bahwa pengetahuan semestinya memberi manfaat bagi masyarakat dan pembangunan bangsa.
Nama Raden Mas Panji Sosrokartono sering dikaitkan dengan sejarah peringatan ini. Kakak R.A. Kartini itu dikenal sebagai tokoh berpendidikan tinggi dengan kemampuan bahasa dan pengalaman luas. Monumen Pers Nasional mencatat Sosrokartono meraih gelar dari Universitas Leiden pada 1908.
Namun, sarjana tidak hanya dibutuhkan untuk mengisi lapangan kerja. Pengetahuan juga diperlukan untuk memahami ketimpangan, mempertanyakan kebijakan, menguji informasi, membaca perubahan sosial, dan mencari jalan keluar atas persoalan masyarakat. Pertanyaan tentang peran pengetahuan itu makin penting ketika mahasiswa yang sedang menempuh proses menjadi sarjana memakai pengetahuan dan ruang publik untuk mengkritik kebijakan negara.
Pada 2025, gelombang demonstrasi terjadi di sejumlah daerah. Di Jakarta, aksi pada 25 Agustus 2025 melibatkan mahasiswa, pelajar, pengemudi ojek daring, dan kelompok masyarakat lain. Sejumlah isu disuarakan, antara lain RUU Perampasan Aset, komersialisasi pendidikan, persoalan ekonomi, dan kritik terhadap lembaga negara. Aksi itu kemudian berujung pada bentrokan dan proses hukum terhadap sejumlah orang.
Polri menyatakan penindakan hukum dilakukan terhadap mereka yang diduga terlibat penghasutan, perusakan, vandalisme, dan penjarahan dalam rangkaian kerusuhan akhir Agustus 2025. Dalam keterangan kepolisian, beberapa aktivis dan pengelola akun media sosial ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan penghasutan dan pelanggaran hukum lain.
Di sisi lain, Amnesty International Indonesia menyebut ada penangkapan dan kriminalisasi terhadap sejumlah pembela HAM dan aktivis setelah demonstrasi. Perbedaan itu penting dicatat. Persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada penangkapan, melainkan bagaimana negara membedakan ekspresi yang dilindungi hukum dari kekerasan dan tindak pidana lain.
Persoalan itu masih relevan pada 2026. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materi terhadap ketentuan KUHP yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum. Mereka mempersoalkan batas antara hak menyampaikan aspirasi dan ancaman pidana. Mahkamah Konstitusi kemudian memeriksa perkara itu dan menjelaskan ruang lingkup Pasal 256 KUHP, terutama dalam kaitannya dengan demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.
Pada tahun yang sama, lima mahasiswa mengajukan uji materi terhadap ketentuan UU ITE yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat di ruang digital. Permohonan itu akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan persyaratan formal dan alat bukti, bukan karena Mahkamah memutus secara substantif bahwa kebebasan berpendapat tidak dilindungi.
Semua itu menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya berada di ruang kelas. Mereka juga tampil sebagai warga negara yang menggunakan pengetahuan, organisasi, demonstrasi, advokasi, hingga jalur hukum untuk ikut serta dalam kehidupan publik.
Konstitusi Indonesia tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pasal 28C ayat (2) juga menyatakan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Karena itu, pembangunan bangsa seharusnya tidak hanya dipahami sebagai pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, atau peningkatan kualitas sumber daya manusia semata sebagai tenaga kerja. Ada dimensi lain yang tidak kalah penting: kemampuan warga untuk berpikir kritis, bertanya, berbeda pendapat, dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
Jangan hanya merayakan gelarnya. Hari Sarjana Nasional dapat menjadi kesempatan untuk memperluas cara kita memandang keberhasilan pendidikan. Sosrokartono mungkin dikenang karena pencapaian akademiknya. Namun, warisan pendidikan tidak semestinya berhenti pada nama, gelar, atau seremoni. Pendidikan memiliki makna ketika pengetahuan bertemu dengan keberanian, kepedulian, dan tanggung jawab sosial.
Pada akhirnya, menjadi sarjana bukan hanya soal mendapatkan gelar. Menjadi sarjana juga berarti belajar menjadi warga negara yang mampu berpikir, bertanya, dan ikut membangun masyarakat. Demokrasi tidak hanya membutuhkan warga yang terdidik, tetapi juga ruang yang memungkinkan pengetahuan dan suara warga tumbuh tanpa represi.


