Dari Stigma 1965 ke Ruang Kelas: Hak untuk Tahu dan Pendidikan bagi Anak Penghayat

0
30
Dok. Ilustrasi Pinterest

Setiap 28 September, dunia memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day yang merupakan kampanye global untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya akses publik terhadap informasi demi transparansi dan demokrasi.

Di Indonesia, gaung kampanye itu menemukan salah satu wajah yang paling konkret dalam perjuangan komunitas Penghayat Kepercayaan. Hak untuk tahu bukan hanya hak mengetahui apa yang dilakukan negara hari ini, tetapi juga hak mengetahui bagaimana masa lalu membentuk diskriminasi yang masih dirasakan hari ini. Bagi Penghayat Kepercayaan, pengetahuan tentang peristiwa 1965, pengakuan atas identitas, dan jaminan pendidikan yang setara saling berkelindan.

Karena itu, pembahasan RUU Sisdiknas menjadi penting. Bukan hanya sebagai agenda legislasi, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memastikan ruang pendidikan tidak lagi menjadi tempat reproduksi stigma. Sekolah semestinya menjadi ruang untuk mengenali keberagaman dan menghormati hak setiap anak.

Enam puluh tahun lebih setelah stigma terhadap Penghayat menguat pasca-1965, pertanyaan besarnya: sudahkah ruang kelas Indonesia benar-benar aman bagi anak-anak Penghayat untuk mengenal dan menjalankan keyakinannya?

“Apa tho iku (penghayat), enggak jelas kok dilakoni,” ujar seorang rekan guru yang mengomentari profesi Triani saat awal mula menjadi penyuluh penghayat di sekolah.

Cuplikan diatas terdapat dalam tulisan jurnalis Harian Jogja, Sirojul Khafid, berjudul “Jalan Panjang Penghayat Kepercayaan Mendapat Layanan Pendidikan di DIY” (hlm. 194) dalam buku Suara-Suara Sunyi: Kisah Kelompok Minoritas dalam Pusaran Politik di Indonesia.

Pertanyaannya, mengapa identitas yang secara konstitusional dilindungi masih harus terus dijelaskan dan dipertanyakan di ruang pendidikan?

Komnas HAM mencatat pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 1965–1966. Sejumlah kajian tentang Penghayat juga menunjukkan keterkaitan antara stigma pascaperistiwa itu dengan marginalisasi agama lokal dan kepercayaan. Stigma tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan terbuka. Ia bertahan melalui rantai panjang: label, stereotip, kebijakan, perlakuan berbeda, rasa takut, lalu penyembunyian identitas.

Diskriminasi itu pernah berdampak pada dokumen kependudukan, pendidikan, perkawinan, pemakaman, hingga pilihan sebagian Penghayat untuk berpindah agama demi memperoleh keamanan dan akses layanan. Dengan demikian, diskriminasi bukan hanya persoalan masa lalu. Ia meninggalkan warisan sosial yang dirasakan oleh generasi berikutnya.

Di Yogyakarta, Lembaga Kajian Islam dan Sosial pernah mencatat sejumlah persoalan pemenuhan hak pendidikan bagi Penghayat. Persoalan itu meliputi keterbatasan tenaga pendidik, kurikulum, metode pembelajaran, dan praktik diskriminasi terhadap peserta didik Penghayat.

Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi setiap anak untuk belajar dan berkembang tanpa harus meninggalkan identitas agama, kepercayaan, maupun kondisi dirinya. Namun, pengalaman dari berbagai daerah menunjukkan bahwa diskriminasi dalam pendidikan masih terjadi. Mulai dari keterbatasan guru agama, persoalan penilaian, hambatan administrasi, hingga perundungan.

Berbagai persoalan tersebut juga dibahas dalam diskusi kelompok terpimpin atau Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Praktik Diskriminasi di Lingkungan Pendidikan dan RUU Sisdiknas” di DPD RI pada 16 September 2026. Forum itu mempertemukan organisasi masyarakat sipil, kelompok agama dan kepercayaan, organisasi disabilitas, pendidik, serta anggota DPD RI. Pengalaman dari tingkat sekolah dibawa ke meja kebijakan.

Apakah RUU Sisdiknas akan menjadi kesempatan untuk memperkuat kesetaraan pendidikan penghayat dalam norma hukum yang jelas? Ini penting karena RUU tersebut masih dalam proses legislasi.

Dalam konteks Penghayat, hak untuk tahu memiliki setidaknya tiga lapisan. Pertama, tahu sejarah. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana stigma dan diskriminasi terhadap Penghayat terbentuk dan diwariskan. Kedua, tahu hak. Penghayat dan keluarganya berhak mengetahui hak konstitusional mereka, termasuk hak atas pendidikan tanpa diskriminasi. Ketiga, tahu kebijakan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana RUU Sisdiknas merumuskan posisi pendidikan kepercayaan dan berhak memberikan masukan terhadap proses tersebut.

Ketiga lapisan itu adalah wujud dari semangat Hari Hak untuk Tahu Sedunia. Kampanye global ini menegaskan bahwa akses publik terhadap informasi bukan kemewahan, melainkan prasyarat bagi transparansi dan demokrasi. Tanpa akses informasi, warga tidak dapat mempertanyakan, mengawasi, dan ikut menentukan arah kebijakan yang menyangkut haknya. Tanpa keterbukaan, stigma yang berakar pada masa lalu dapat terus lestari dalam kebijakan dan praktik sehari-hari, termasuk di ruang kelas.

Dari stigma 1965 ke ruang kelas, dari Yogyakarta ke panggung global, perjuangan Penghayat Kepercayaan adalah bagian dari perjuangan hak untuk tahu. Hari Hak untuk Tahu Sedunia mengingatkan kita bahwa demokrasi hanya hidup jika warganya benar-benar tahu dan diberi ruang untuk bersuara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini