Kekerasan seksual di perguruan tinggi kembali mencuat. Kasus yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) ini tidak hanya memantik kemarahan publik, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi sistem pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi benteng moral dan intelektualitas. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pun angkat bicara: tidak ada ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan di kampus.
Namun, di balik pernyataan tegas itu, pertanyaan besar tetap menggelayut: mengapa kekerasan seksual justru “tumbuh subur” di lembaga pendidikan? Bagaimana implementasi kebijakan yang telah ada? Dan yang terpenting, akankah kasus ini menjadi titik balik terciptanya ruang aman bagi seluruh sivitas akademika, atau hanya sekadar gema yang kembali mereda?
Kasus ini terungkap pada 12 April 2026 setelah akun media sosial X (dulu Twitter) @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp dan LINE. Grup tersebut diduga berisi konten yang sangat merendahkan martabat perempuan, termasuk objektifikasi seksual terhadap sesama mahasiswi hingga dosen. Sebanyak 16 mahasiswa angkatan 2023 diduga menjadi pelaku, dengan korban yang mencakup 27 orang yang terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun. Dalam siaran persnya, Brian menekankan bahwa setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap nilai etika dan keamanan di lingkungan kampus. Ia menegaskan bahwa pihak yang terbukti terlibat harus diberikan tindakan tegas sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera, namun tetap didasarkan pada hasil investigasi yang objektif dan kredibel.
Menanggapi kasus ini, Universitas Indonesia bergerak cepat. Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), UI menyatakan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas.
Berdasarkan rekomendasi Satgas PPK UI, 16 mahasiswa terduga pelaku dinonaktifkan sementara dalam periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama masa penonaktifan, mereka tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, serta dilarang berada di lingkungan kampus kecuali untuk kepentingan pemeriksaan. Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
UI juga memastikan bahwa jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (DO), serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Kasus FH UI bukanlah insiden terisolasi. Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan gambaran yang lebih mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi yang paling dominan dengan persentase 46 persen, diikuti kekerasan fisik 34 persen, dan perundungan 19 persen.
Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menyebut kasus ini sebagai “alarm keras” bagi dunia pendidikan. Ia menilai bahwa kekerasan bukan lagi kasus per kasus, tetapi telah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri, tenaga pendidik dan kependidikan menyumbang 33 persen, siswa 30 persen, dan orang dewasa 24 persen.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan kebijakan yang kuat. Penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, hingga diskriminasi dan intoleransi. Setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk dan memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), sekaligus menjamin perlindungan serta pemulihan bagi korban.
Apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur tindak pidana, penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi. Kasus ini menunjukkan lemahnya implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Salah satu akar masalah yang sering terabaikan adalah minimnya edukasi berkelanjutan tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Beberapa perguruan tinggi telah mulai menunjukkan komitmen, misalnya dengan menetapkan kebijakan zero tolerance dan melakukan sosialisasi secara rutin. Namun, upaya seperti ini belum menjadi standar di seluruh kampus.
Pencegahan yang efektif membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan tertulis. Diperlukan perubahan budaya kampus melalui literasi, kampanye, pelatihan, hingga kebijakan tata ruang yang ramah dan aman. Tanpa pemahaman yang mendalam tentang konsep persetujuan (consent), kesetaraan gender, dan bahaya normalisasi kekerasan, kebijakan akan tetap menjadi dokumen mati.
Sanksi pemberhentian sebagai mahasiswa atau Drop Out (DO) menjadi salah satu tuntutan publik dalam kasus ini. Namun, para psikolog mengingatkan bahwa sanksi semata tidak cukup untuk menciptakan efek jera jangka panjang jika tidak disertai perubahan budaya dan edukasi.
Di sisi lain, sanksi DO dapat menjadi bentuk penegakan disiplin yang tegas dan memberikan pesan kuat bahwa pelanggaran sekecil apa pun tidak akan ditoleransi. Namun, pendekatan yang lebih holistik diperlukan: selain menjatuhkan sanksi, kampus juga perlu menyediakan program konseling perubahan perilaku bagi pelaku, terutama jika mereka masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Penting untuk diingat bahwa efek jera tidak hanya dihasilkan oleh beratnya hukuman, tetapi juga oleh kepastian dan konsistensi penegakan aturan. Ketika pelaku tahu bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan dan berkeadilan, maka efek pencegahan akan lebih kuat.
Penanganan korban kekerasan seksual membutuhkan pendekatan yang holistik dan berperspektif pemulihan (trauma-informed). Pendampingan yang ideal mencakup dukungan psikologis jangka pendek dan panjang, pendampingan hukum, serta pemulihan akademik bagi korban yang mungkin mengalami gangguan dalam proses belajarnya.
Namun, tantangan tetap ada: tidak semua korban berani melapor karena takut akan stigma, tekanan sosial, atau ketidakpercayaan pada sistem. Oleh karena itu, kampus harus membangun mekanisme pelaporan yang aman dan tidak memihak, serta menjamin kerahasiaan identitas korban sepanjang proses.
Pertanyaan terbesar adalah bagaimana menciptakan ruang aman bagi semua orang di lingkungan pendidikan, terutama kampus? Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain:
- Memperkuat mekanisme pelaporan yang aman, cepat, dan tidak memihak, dengan melibatkan konselor dan tenaga psikolog terlatih isu kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.
- Melakukan edukasi rutin kepada dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan tentang kekerasan seksual, persetujuan, kesetaraan gender, dan bahaya normalisasi kekerasan.
- Memperkuat pengawasan digital di lingkungan kampus, mengingat kekerasan seksual tidak lagi terbatas pada ruang fisik tetapi juga merambah ruang digital.
- Memastikan Satgas PPKS berfungsi optimal dengan sumber daya yang memadai, independensi, dan wewenang yang cukup.
- Membangun budaya kampus yang menghargai persetujuan, kesetaraan, dan komunikasi sehat.
- Melibatkan seluruh sivitas akademika bukan hanya pimpinan kampus dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
- Kolaborasi lintas kementerian, seperti sinergi antara Kemdiktisaintek dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, ramah perempuan, dan bebas kekerasan.
Kasus pelecehan seksual di FH UI bukan sekadar skandal yang akan berlalu ditelan waktu. Ini adalah momentum untuk perubahan seutuhnya, kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan tinggi untuk mengevaluasi diri, memperbaiki sistem, dan berkomitmen sungguh-sungguh pada terciptanya ruang aman bagi semua.
Kampus seharusnya menjadi tempat di mana ilmu pengetahuan berkembang, karakter terbentuk, dan martabat manusia dijunjung tinggi. Bukan sebaliknya: menjadi sarang kekerasan yang justru melukai mereka yang seharusnya dilindungi.
Keadilan dan perdamaian di lingkungan pendidikan bukanlah mimpi. Tapi ia hanya akan terwujud jika kita semua, pemerintah, pimpinan kampus, dosen, mahasiswa, dan Masyarakat bersama-sama memastikan bahwa tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang mendapat tempat di institusi pendidikan kita.
Referensi
- RRI.co.id. (2026, 14 April). Dugaan Pelecehan, 16 Mahasiswa FH UI Terancam Sanksi DO. https://rri.co.id/hukum/hukum/2332346/dugaan-pelecehan-16-mahasiswa-fh-ui-terancam-sanksi-do
- Kompas.com. (2026, 15 April). Respons Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Mendiktisaintek: Tak Boleh Ada Toleransi. https://www.kompas.com/edu/read/2026/04/15/074600871/respons-pelecehan-seksual-mahasiswa-fh-ui-mendiktisaintek–tak-boleh-ada
- Beritasatu.com. (2026, 15 April). Kasus FH UI, Mendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Ruang Bermartabat. https://www.beritasatu.com/nasional/2985197/kasus-fh-ui-mendiktisaintek-kampus-harus-jadi-ruang-bermartabat
- Merahputih.com. (2026, 15 April). Komisi X DPR Desak UI Transparan Usut Kekerasan Seksual di FH. https://www.merahputih.com/post/read/kasus-pelecehan-seksual-di-fh-ui-komisi-x-dpr-desak-pihak-universitas-transparan-usut
- Tempo.co. (2026, 15 April). Respons Rektor hingga Anggota DPR soal Pelecehan di FH UI. https://www.tempo.co/politik/respons-rektor-hingga-anggota-dpr-soal-pelecehan-di-fh-ui-2129088
- CNNIndonesia.com. (2026, 14 April). BPM FH UI Copot Status Keanggotaan Mahasiswa Terlibat Grup Chat Mesum. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260414121444-12-1347753/bpm-fh-ui-copot-status-keanggotaan-mahasiswa-terlibat-grup-chat-mesum
- Kompas.tv. (2026, 16 April). UI Nonaktifkan Sementara 16 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Tak Boleh Ikut Perkuliahan-Bimbingan. https://www.kompas.tv/nasional/663190/ui-nonaktifkan-sementara-16-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-tak-boleh-ikut-perkuliahan-bimbingan
- Pikiran Rakyat. (2026, 15 April). JPPI Soroti Darurat Kekerasan di Dunia Pendidikan, Kasus FH UI Jadi Alarm Keras. https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-0110140841/jppi-soroti-darurat-kekerasan-di-dunia-pendidikan-kasus-fh-ui-jadi-alarm-keras
- BBC News Indonesia. (2026, 14 April). Viral dugaan pelecehan seksual di FH UI – Mengapa kekerasan ‘tumbuh subur’ di lembaga pendidikan? https://www.bbc.com/indonesia/articles/cg544y6r4j7o
- Kompas.com. (2026, 15 April). Ada Desakan Drop Out Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI, Ini Kata Psikolog. https://nasional.kompas.com/read/2026/04/15/16000031/ada-desakan-drop-out-pelaku-pelecehan-seksual-di-fh-ui-ini-kata-psikolog
- RRI.co.id. (2026, 15 April). UI Investigasi 16 Mahasiswa Terkait Kasus Kekerasan Seksual Verbal. https://rri.co.id/hukum/hukum/2332436/ui-investigasi-16-mahasiswa-terkait-kasus-kekerasan-seksual-verbal
- Kompas.com. (2026, 14 April). Kasus FH UI, Apa yang Harus Dilakukan Kampus Saat Kekerasan Seksual Terjadi? https://nasional.kompas.com/read/2026/04/14/16500031/kasus-fh-ui-apa-yang-harus-dilakukan-kampus-saat-kekerasan-seksual-terjadi
- Suarasurabaya.net. (2026, 15 April). Pemerintah Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FHUI, Pengawasan Digital di Kampus Harus Diperketat. https://www.suarasurabaya.net/pendidikan/2026/pemerintah-soroti-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-fhui-pengawasan-digital-di-kampus-harus-diperketat/


