Pemerintah merespons dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan PP TUNAS. Apakah regulasi ini benar-benar mampu melindungi anak-anak dari ancaman pinjol, judol, game online, dan pornografi?
Indonesia tengah menghadapi krisis perlindungan anak di ruang digital. Data menunjukkan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, dan lebih dari 80 persen anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam. Generasi Alpha, anak-anak yang lahir di era digital, mencatatkan akses internet mencapai 79,73 persen pada tahun 2025, meningkat drastis dari 48,40 persen pada tahun sebelumnya.
Namun, akses yang masif ini tidak diimbangi dengan perlindungan yang memadai. Merujuk pada data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif di internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Lebih dari 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman saat berselancar di dunia maya akibat pengalaman buruk di ruang digital. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mencatat bahwa hampir 24.000 anak usia 10-18 tahun menjadi korban eksploitasi seksual online dan kekerasan berbasis gender online, sementara National Centre for Missing and Exploited Children melaporkan adanya lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak.
Memahami PP TUNAS: Regulasi dengan Perspektif Perlindungan Anak
PP TUNAS pada dasarnya mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk menjalankan sejumlah kewajiban perlindungan anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa peraturan ini mengatur kewajiban PSE mulai dari tahap perancangan sistem, pengelolaan data pribadi anak, mekanisme pelaporan konten berbahaya, hingga penyediaan fitur yang sesuai dengan usia dan kebutuhan tumbuh kembang anak.
Inti dari PP TUNAS yang paling banyak mendapat perhatian publik adalah ketentuan tentang batasan usia minimum. Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Untuk layanan dengan risiko lebih rendah, akses mulai diperbolehkan pada usia 13 tahun.
Aturan ini mulai efektif berlaku pada 28 Maret 2026. PP TUNAS juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Sebagaimana termuat dalam Pasal 48 Ayat 4 PP TUNAS, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan anak oleh platform digital kepada Kementerian Komdigi atau instansi terkait di daerah.
Ancaman pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) terhadap anak-anak bukanlah isapan jempol belaka. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, jumlah pemain judol tercatat 3,1 juta orang. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan bahwa berdasarkan data per 12 September 2025, penjudi daring di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.
Kasus nyata terjadi di Kulon Progo, DI Yogyakarta, pada Oktober 2025. Seorang siswa SMP diketahui bolos sekolah selama satu bulan. Setelah ditelusuri, ternyata ia terjerat judi online dan nekat meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) hingga mencapai Rp4 juta. Ia bahkan meminjam uang dari teman-temannya untuk mencicil utang tersebut.
Berdasarkan data PPATK, hampir 200 ribu anak Indonesia terjebak dalam judi online. Dari jumlah tersebut, 0,08 persen atau puluhan ribu anak di bawah 10 tahun sudah terlibat judol. Jika digabung dengan persentase remaja usia 10-20 tahun yang mencapai 1,8 persen, jumlah anak yang terjerat judol mendekati 200 ribu.
Apakah PP TUNAS Cukup Membentengi Anak dari Ancaman Tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat kapasitas PP TUNAS secara struktural dan fungsional dalam menghadapi setiap jenis ancaman.
Perlindungan dari Judol dan Pinjol
PP TUNAS secara tidak langsung memberikan perlindungan terhadap anak dari jeratan judol dan pinjol melalui mekanisme pembatasan akses usia. Dengan melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform digital berisiko tinggi, regulasi ini memutus akses anak terhadap pintu masuk utama paparan judol, yang sering kali bersembunyi di balik iklan di media sosial, tautan terselubung di YouTube, atau fitur berbahaya dalam game online.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat bahwa lebih dari 3,8 juta konten judi online telah ditutup, dan jumlah ini terus bertambah dengan tambahan 2 juta lebih konten baru yang ditindak hingga Februari 2025. Namun, penutupan konten bersifat reaktif, bukan preventif. PP TUNAS menawarkan pendekatan preventif dengan memblokir akun anak sebelum mereka sempat terpapar.
Namun, ada keterbatasan mendasar: PP TUNAS tidak secara eksplisit mengatur tentang pinjol. Pinjaman online ilegal yang menyasar anak sering kali beroperasi melalui aplikasi pesan instan, SMS, atau tautan yang dikirimkan melalui berbagai kanal, bukan hanya platform digital berisiko tinggi yang menjadi sasaran utama PP TUNAS. Seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) guna mencegah risiko kecanduan, paparan pornografi, hingga jeratan judi online. Menurutnya, regulasi ini memerlukan aturan pelaksana yang konkret agar kebijakan perlindungan anak tidak kehilangan taji saat diimplementasikan.
Perlindungan dari Kecanduan Game Online
Kecanduan game online menjadi salah satu risiko terbesar bagi anak-anak Indonesia. Staf Khusus Menteri Komdigi Bidang Kepemudaan dan Start Up, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyebut bahwa rata-rata anak di Indonesia menggunakan gawai hingga 5,4 jam per hari, dan paparan berlebihan ini dinilai sebagai pemicu ketergantungan (adiksi) yang dapat berujung pada gangguan kesehatan mental seperti depresi.
PP TUNAS merespons ancaman ini melalui pembatasan akses ke platform digital berisiko tinggi, termasuk game online seperti Roblox. Dalam tahap pertama implementasi, Roblox menjadi salah satu dari delapan platform digital yang wajib memblokir akun anak di bawah 16 tahun. Pemerintah juga meluncurkan platform konseling DARA (Digital Addiction Response Assistance) yang dirancang untuk membantu anak dan orang tua mengatasi kecanduan game dan gawai. Sebuah studi menunjukkan bahwa sekitar 33 hingga 39 persen anak Indonesia memiliki kecanduan game pada tingkat moderat hingga parah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa media sosial dan platform digital berisiko tinggi telah mengakibatkan banyak anak terpapar konten negatif, termasuk kecanduan game online dan paparan konten kekerasan melalui game online. KPAI mendorong implementasi PP TUNAS dengan pengawasan ketat untuk mengatasi persoalan ini.
Perlindungan dari Paparan Pornografi
Dari seluruh ancaman yang ada, paparan pornografi mungkin menjadi yang paling mengkhawatirkan. Data UNICEF menunjukkan bahwa 50 persen anak Indonesia yang aktif di internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan: “Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak”.
PP TUNAS memberikan perlindungan melalui kewajiban PSE untuk menyaring konten berbahaya dan membatasi akses berdasarkan usia. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan platform digital. Hingga pertengahan April 2026, dari delapan platform yang menjadi prioritas implementasi awal, tidak semuanya menunjukkan kepatuhan penuh. TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun dan diperkirakan telah mentakedown hampir satu juta akun. Platform X dan Bigo Live telah patuh bahkan sebelum aturan berlaku penuh. Meta (pemilik Facebook, Instagram, dan Threads) juga mengambil langkah serupa untuk patuh secara penuh setelah menjalani pemeriksaan di Kemkomdigi.
Namun, YouTube milik Google menjadi satu-satunya dari delapan platform digital yang belum mengikuti ketentuan dan belum menunjukkan iktikad baik untuk membatasi akses pengguna anak. Per tanggal 9 April 2026, Google telah diberikan sanksi teguran. Pemerintah memberikan batas waktu tiga bulan kepada platform-platform lain untuk memenuhi kewajiban asesmen mandiri profil risiko. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Hingga pertengahan April 2026, sekitar tiga minggu sejak PP TUNAS efektif berlaku, implementasi di lapangan menunjukkan hasil yang beragam. Di satu sisi, langkah konkret telah diambil. TikTok telah menonaktifkan hampir satu juta akun anak. Kepatuhan dari beberapa platform besar mulai terlihat. KPAI mendorong implementasi yang tegas dan konsisten, mengingat bahwa platform tidak hanya dituntut patuh di atas kertas, tetapi juga memastikan bahwa sistem, algoritma, dan kebijakan internal mereka benar-benar aman bagi anak.
Di sisi lain, tantangan masih besar. Komitmen lintas kementerian telah ditegakkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman oleh enam kementerian/lembaga pada Juli 2025, di bawah koordinasi Menteri PPPA. Namun, Menteri PPPA sendiri mengakui bahwa selain regulasi, edukasi digital masif bagi anak, orang tua, dan pendidik, serta penguatan literasi digital sangat dibutuhkan. Regulasi tanpa literasi ibarat pagar tanpa pintu, anak-anak tetap bisa masuk melalui celah-celah yang tidak terjaga.
Tujuh Risiko Digital yang Menjadi Landasan PP TUNAS. Staf Khusus Menteri Komdigi Alfreno Kautsar Ramadhan memaparkan bahwa PP TUNAS disusun berdasarkan tujuh faktor risiko digital yang mengancam anak:
- Risiko Kontak dengan Pihak Tak Dikenal (Contact Risk): Bahaya yang timbul saat anak berkomunikasi dengan pengguna anonim di dunia maya, yang berpotensi menyebabkan tindakan perundungan daring (cyberbullying), modus penipuan, hingga praktik eksploitasi terhadap anak.
- Risiko Terpapar Muatan Tidak Layak (Content Risk): Anak-anak dapat dengan mudah menemukan konten negatif seperti adegan kekerasan, materi pornografi, pernyataan bermuatan kebencian (hate speech), atau informasi palsu (hoaks).
- Risiko Eksploitasi Anak dalam Transaksi Digital (Commercial Risk): Ancaman di ranah komersial ketika anak melakukan pembelian atau transaksi daring tanpa disertai pemahaman yang cukup, serta terpapar iklan-iklan yang tidak sesuai dengan usianya.
- Risiko Kebocoran Informasi Pribadi (Privacy Risk): Minimnya kesadaran anak akan pentingnya menjaga kerahasiaan data membuat mereka cenderung membagikan informasi sensitif secara ceroboh, sehingga membuka peluang penyalahgunaan data.
- Risiko Perubahan Perilaku Akibat Adiksi (Behavioral Risk): Kecanduan terhadap gawai dan berbagai platform digital dapat memicu gangguan kesehatan mental seperti depresi atau kecemasan, serta menciptakan ketergantungan yang sulit diatasi.
- Risiko Gangguan Kesehatan Jasmani (Physiological Risk): Dampak fisik yang muncul akibat penggunaan gawai dalam durasi panjang, meliputi kerusakan mata, kurangnya waktu tidur, serta hambatan dalam proses tumbuh kembang otak anak.
- Risiko Gangguan Psikologis dan Kognitif (Psychological Risk): Melemahnya daya berpikir kritis serta terganggunya kecerdasan emosional dan keterampilan sosial anak sebagai akibat dari paparan digital yang tidak terkendali.
Dengan memahami kerangka risiko ini, PP TUNAS berupaya menjadi tameng komprehensif yang melindungi anak dari berbagai sisi bukan hanya dari satu jenis ancaman saja. Meskipun PP TUNAS merupakan langkah maju yang signifikan, beberapa tantangan masih perlu diatasi:
Pertama, regulasi ini tidak dapat berdiri sendiri. Menteri PPPA menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital memerlukan pendekatan holistik dan lintas sektor. Dibutuhkan edukasi digital massal bagi anak, orang tua, dan pendidik, serta penguatan literasi digital secara berkelanjutan.
Kedua, celah akses alternatif masih ada. Anak-anak dapat menggunakan akun milik orang tua atau saudara yang lebih tua untuk mengakses platform terlarang. Diperlukan mekanisme verifikasi usia yang lebih kuat dan kolaborasi dengan penyedia layanan identitas digital.
Ketiga, ancaman pinjol dan judol tidak selalu bersumber dari platform digital berisiko tinggi. Tautan penipuan dan iklan berbahaya dapat menyusup melalui aplikasi pesan, email, atau bahkan SMS. PP TUNAS perlu diperluas cakupannya untuk menjangkau kanal-kanal ini.
Keempat, kepatuhan platform digital masih belum merata. Pemerintah perlu konsisten dalam menegakkan sanksi terhadap platform yang mangkir. Seperti ditegaskan Menkomdigi Meutya Hafid: “Kami juga tidak akan segan, sekali lagi, untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia”.
Kelima, peran serta masyarakat sangat krusial. Anggota KPAI Kawiyan mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke Kementerian Komdigi atau instansi terkait di daerah. Namun, mekanisme pelaporan ini perlu disosialisasikan secara luas agar efektif.
PP TUNAS sebagai Benteng Awal, Bukan Benteng Akhir
PP TUNAS adalah terobosan besar dalam upaya melindungi anak Indonesia dari ancaman pinjol, judol, game online, dan pornografi. Dengan batasan usia minimum 16 tahun untuk platform digital berisiko tinggi, kewajiban PSE untuk menyaring konten dan melindungi data pribadi anak, serta mekanisme pelaporan yang transparan, regulasi ini memberikan fondasi hukum yang kuat bagi perlindungan anak di ruang digital.
Namun, jawaban atas pertanyaan “apakah PP TUNAS mampu melindungi anak-anak dari pinjol, judol, game online, dan pornografi?” tidak dapat dijawab dengan “ya” atau “tidak” secara sederhana. PP TUNAS mampu menjadi benteng awal yang kokoh, tetapi ia bukanlah benteng terakhir.
Regulasi ini akan efektif jika didukung oleh:
- Kepatuhan penuh dari seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia;
- Edukasi literasi digital yang masif bagi anak, orang tua, dan pendidik;
- Pengawasan yang konsisten dan penegakan sanksi yang tegas dari pemerintah;
- Peran aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran;
- Kolaborasi lintas kementerian yang berkelanjutan.
Tanpa elemen-elemen pendukung tersebut, PP TUNAS berisiko menjadi sekadar dokumen tanpa implementasi nyata. Sebaliknya, jika seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, platform digital, masyarakat, orang tua, dan anak-anak itu sendiri dengan.
Seperti slogan yang diusung pemerintah: “PP TUNAS — tunggu anak siap.” Pesan ini mengingatkan kita bahwa melindungi anak di ruang digital bukanlah tentang membatasi kebebasan mereka, melainkan tentang memberi mereka waktu untuk tumbuh dan matang sebelum menghadapi dunia digital yang penuh risiko.
Daftar Referensi
- RRI.co.id. (2026, 14 April). Laporan Implementasi PP Tunas, Menkomdigi: TikTok Menonaktifkan 780.000 Akun Anak. https://rri.co.id/iptek/2332821/laporan-implementasi-pp-tunas-menkomdigi-tiktok-menonaktifkan-780000-akun-anak
- ANTARA News. (2026, 16 April). Tujuh risiko digital bila anak tak dilindungi PP Tunas. https://www.antaranews.com/berita/5529361/tujuh-risiko-digital-bila-anak-tak-dilindungi-pp-tunas
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2025, 11 Juni). KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS. https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-dorong-ruang-digital-aman-dan-ramah-anak-melalui-implementasi-pp-tunas
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2025, 31 Juli). Penandatanganan Nota Kesepahaman 6 KL, Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Era Digital Melalui PP TUNAS. https://kemenpppa.go.id/index.php/siaran-pers/penandatanganan-nota-kesepahaman-6-kl-menteri-pppa-tegaskan-komitmen-perlindungan-anak-di-era-digital-melalui-pp-tunas
- Sekretariat Negara. (2026, 6 Maret). Lindungi Anak di Ranah Digital, Kemkomdigi Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS. https://setneg.go.id/baca/index/lindungi_anak_di_ranah_digital_kemkomdigi_terbitkan_aturan_teknis_pp_tunas
- ANTARA News. (2026, 28 Maret). Seskab terima laporan kesiapan implementasi PP Tunas. https://m.antaranews.com/berita/5497754/seskab-terima-laporan-kesiapan-implementasi-pp-tunas
- ANTARA News. (2026, 25 Maret). KPAI: Implementasi PP Tunas butuh peran aktif masyarakat. https://www.antaranews.com/berita/5492386/kpai-implementasi-pp-tunas-butuh-peran-aktif-masyarakat
- ANTARA News. (2026, 9 April). Pemerintah beri PSE lain batas waktu 3 bulan penuhi kewajiban PP Tunas. https://jogja.antaranews.com/berita/820241/pemerintah-beri-pse-lain-batas-waktu-3-bulan-penuhi-kewajiban-pp-tunas
- CNBC Indonesia. (2025, 27 Oktober). Anak SMP Sebulan Tak Sekolah, Utang Pinjol Cicilan Pinjam Teman. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251027080424-37-679393/anak-smp-sebulan-tak-sekolah-utang-pinjol-cicilan-pinjam-teman
- ANTARA News. (2025, 27 Oktober). Jampidum mengungkap penjudi daring terdiri atas anak SD hingga tunawisma. https://mataram.antaranews.com/berita/499381/jampidum-mengungkap-penjudi-daring-terdiri-atas-anak-sd-hingga-tunawisma
- Mandarnews.com. (2026, 30 Januari). Bahaya Mengintai dari Balik Layar Ponsel, Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terjebak Judol. https://mandarnews.com/bahaya-mengintai-dari-balik-layar-ponsel-hampir-200-ribu-anak-indonesia-terjebak-judol
- ANTARA News Sumsel. (2026, 28 Maret). Mulai berlaku hari ini, KPAI minta platform blokir akun anak di bawah 16 tahun. https://sumsel.antaranews.com/berita/814498/mulai-berlaku-hari-ini-kpai-minta-platform-blokir-akunanak-di-bawah-16-tahun
- Media Indonesia. (2026, 6 Maret). 50 Persen Anak Terpapar Konten Seksual, Komdigi Batasi Usia Medsos di Bawah 16 Tahun. https://mediaindonesia.com/humaniora/867503/50-persen-anak-terpapar-konten-seksual-komdigi-batasi-usia-medsos-di-bawah-16-tahun
- Suara Aisyiyah. (2026, 28 Maret). PP Aisyiyah Dorong Implementasi PP Tunas: Langkah Konkrit Lindungi Anak di Ruang Digital. https://suaraaisyiyah.id/pp-aisyiyah-dorong-implementasi-pp-tunas-langkah-konkrit-lindungi-anak-di-ruang-digital
- PKS.id. (2026, 13 Maret). Apresiasi Langkah Komdigi Batasi Medsos Anak, Legislator PKS Desak Juknis Segera Terbit Guna Tangkal Judi Online dan Pornografi. https://pks.id/content/apresiasi-langkah-komdigi-batasi-medsos-anak-legislator-pks-desak-juknis-segera-terbit-guna-tangkal-judi-online-dan-pornografi


