Setiap tahun pada tanggal 20 April, dunia memperingati Hari Pengakuan Relawan (Volunteer Recognition Day). Momen ini menjadi pengingat sekaligus wujud apresiasi tertinggi bagi individu-individu yang secara sukarela mencurahkan waktu, tenaga, dan keahliannya untuk kepentingan bersama tanpa mengharapkan imbalan materi.
Bagi Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia, Hari Pengakuan Relawan memiliki makna yang sangat mendalam. Momentum ini menjadi kesempatan tepat untuk menyoroti peran krusial para relawan perempuan pembela keadilan mereka yang bergerak di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, kesetaraan gender, serta keadilan sosial, khususnya bagi kelompok rentan yang terpinggirkan.
Akar Sejarah Peringatan
Meskipun praktik kerelawanan telah dikenal sejak peradaban manusia terbentuk, peringatan khusus bagi para relawan mulai mendapatkan pengakuan formal pada abad ke-20. Di Amerika Serikat, dorongan untuk memberikan pengakuan resmi terhadap para relawan semakin kuat pada tahun 1974 ketika Presiden Richard Nixon menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan Pekan Relawan Nasional. Hari Pengakuan Relawan pada 20 April kemudian berfungsi sebagai titik fokus dalam pekan perayaan yang lebih luas tersebut. Pada tahun 1990, gerakan ini telah meluas ke tingkat internasional, dengan banyak negara mengadopsi jadwal yang sama.
Hari Pengakuan Relawan bukanlah sekadar seremoni seremonial belaka. Peringatan ini memiliki tujuan mendasar untuk memberikan penghargaan, baik berupa sertifikat, ucapan terima kasih, maupun bentuk apresiasi lainnya atas segala kontribusi tanpa pamrih yang telah diberikan para relawan. Lebih dari itu, hari istimewa ini menjadi momen refleksi kolektif akan betapa besar dampak dari dedikasi mereka dalam meningkatkan kualitas hidup sesama manusia maupun makhluk hidup lainnya.
Perayaan ini juga membantu mencegah kelelahan relawan (volunteer burnout) dan mengingatkan semua pihak bahwa kepedulian mereka memiliki dampak yang nyata dan terukur terhadap dunia.
Perempuan Pembela Keadilan: Garda Terdepan Kemanusiaan
Di Indonesia, kelompok relawan yang membutuhkan perhatian serius adalah Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM). Mereka adalah individu atau kelompok yang berdedikasi memperjuangkan hak-hak perempuan, kesetaraan gender, dan keadilan sosial, dengan fokus utama pada perlindungan kelompok rentan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Perempuan pembela keadilan menjalankan berbagai peran penting yang saling terkait. Mereka bertindak sebagai paralegal bagi perempuan korban kekerasan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga, memberikan pendampingan hukum yang sangat dibutuhkan. Mereka juga menjadi ujung tombak advokasi kebijakan, mendorong perubahan terhadap peraturan-peraturan yang dinilai diskriminatif. Di samping itu, mereka aktif melakukan kampanye dan edukasi publik untuk menyosialisasikan hak-hak perempuan serta membangun kesadaran kritis masyarakat terhadap konstruksi gender dan relasi kuasa yang timpang.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025, kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia meningkat signifikan, mencapai 376.529 kasus, naik 14,07% dari tahun sebelumnya. Kekerasan seksual mendominasi laporan, di mana korban terbanyak mengalami kekerasan di ranah domestik atau rumah tangga.
Serangan dan kelemahan ruang sipil terhadap PPHAM menunjukkan tren mengkhawatirkan, baik dari sisi intensitas maupun bentuk tekanan yang dialami. Sepanjang 2022-2025, Komnas Perempuan menerima pengaduan 25 kasus PPHAM. Pada tahun 2025 sendiri, setidaknya enam pengaduan langsung dari PPHAM mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas pembelaannya
Ancaman yang dihadapi para perempuan pembela keadilan bersifat berlapis dan terus berkembang. Selain kekerasan fisik dan psikis, mereka kini juga menghadapi kekerasan digital yang semakin masif. Serangan digital yang dialami oleh para aktivis ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang secara spesifik menyasar perempuan pembela HAM. Di ranah hukum, mereka juga kerap menghadapi kriminalisasi dengan tuduhan-tuduhan seperti makar, tindakan anarkis, mengganggu ketertiban umum, pencemaran nama baik, hingga penggunaan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kerangka Perlindungan bagi Pembela Hak Asasi Manusia
Menghadapi situasi yang kian mengkhawatirkan ini, berbagai lembaga negara telah menyusun mekanisme perlindungan bagi para pembela hak asasi manusia, termasuk perempuan pembela keadilan.
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 tentang Pembela HAM sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan meningkatkan pemajuan serta perlindungan, khususnya bagi para pembela HAM.
SNP ini memberikan pedoman operasional bagi aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat umum dalam memahami siapa dan apa itu pembela HAM, mengapa keberadaan mereka sangat penting, serta bagaimana seharusnya negara dan aktor-aktor negara memberikan dukungan dan perlindungan terhadap mereka.
Peran Komnas Perempuan dan LPSK
Komnas Perempuan memiliki peran sentral dalam memberikan perlindungan bagi para perempuan pembela keadilan. Lembaga ini dapat mengeluarkan surat perlindungan dan surat keterangan sebagai pembela HAM, yang sangat berguna untuk mengakses berbagai mekanisme perlindungan yang tersedia. Selain itu, Komnas Perempuan telah membentuk mekanisme respons cepat yang bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM. Melalui mekanisme ini, pengaduan resmi dengan penandaan urgensi dapat segera ditindaklanjuti ketika terjadi kriminalisasi atau ancaman terhadap PPHAM.
Layanan Pengaduan yang Mudah Diakses
Bagi para relawan perempuan pembela keadilan yang mengalami ancaman atau kekerasan, tersedia layanan pengaduan yang mudah diakses. Mereka dapat melaporkan kejadian yang dialami ke Komnas Perempuan dan lembaga terkait. Dalam situasi darurat, masyarakat dapat menghubungi Hotline SAPA 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129. Layanan ini dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai saluran pengaduan yang cepat, aman, dan mudah diakses oleh siapa saja.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai Payung Hukum
Penguatan perlindungan bagi para relawan perempuan pembela keadilan semakin krusial seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini hadir sebagai konsep lex specialis (hukum khusus) terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang selama ini tidak diatur secara khusus dan bertujuan untuk melengkapi kekosongan hukum yang sebelumnya hanya mengandalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan undang-undang lainnya.
Mendukung Demokrasi dengan Melindungi Para Pembelanya
Perjuangan yang dilakukan oleh para relawan perempuan pembela keadilan merupakan salah satu pilar penopang demokrasi di Indonesia. Mereka bergerak di berbagai bidang, mulai dari advokasi kekerasan seksual, pendampingan hukum, pelestarian lingkungan hidup, hingga kebebasan beragama. Keberanian mereka dalam menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan hak-hak kelompok yang terpinggirkan menjadi fondasi penting bagi tegaknya keadilan sosial di negeri ini.
Namun, semua pengabdian mulia itu sering kali dilakukan di bawah tekanan yang sangat tinggi. Mereka bekerja di tengah ancaman yang nyata, baik terhadap keselamatan diri maupun terhadap orang-orang yang mereka cintai. Dalam kondisi seperti ini, perlindungan negara atas diri mereka bukanlah sebuah kemewahan, melainkan sebuah keharusan yang mendesak.
Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para relawan, terutama kepada para perempuan pembela keadilan yang telah menjadi pahlawan tanpa tanda jasa di tengah kerasnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Dukunglah mereka, lindungilah mereka, karena ketika kita melindungi para pembela hak asasi manusia, kita sedang melindungi demokrasi itu sendiri.


