Women’s Equality Day: Perjuangan Kesetaraan Perempuan Terus Berlanjut

0
4
Dok. Ilustrasi Pinterest/ji eun

Perjuangan kesetaraan perempuan belum benar-benar usai. Hari ini, perjuangan itu hadir dalam bentuk yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari: perempuan yang ingin didengar dalam musyawarah, perempuan yang menjadi pemimpin, perempuan yang berani melaporkan kekerasan, hingga perempuan yang ikut menentukan kebijakan di tingkat desa atau kalurahan.

26 Agustus dikenal sebagai Women’s Equality Day, tetapi secara resmi merupakan hari peringatan di Amerika Serikat. Sejarah hari peringatan ini bermula dari perjuangan perempuan Amerika Serikat untuk mendapatkan hak pilih. Tonggak utamanya adalah pengesahan Amandemen ke-19 Konstitusi AS pada 18 Agustus 1920, yang secara resmi mengakui hak perempuan untuk memilih dalam pemilu.

Lima puluh tahun kemudian, tepatnya pada 26 Agustus 1970, gelombang perjuangan kembali bergaung. Betty Friedan bersama Organisasi Perempuan Nasional (NOW) menggerakkan aksi mogok kerja besar-besaran. Mereka menuntut kesetaraan dalam lapangan kerja, pendidikan, serta hak atas pengasuhan anak. Aksi ini diikuti oleh lebih dari 100.000 perempuan di berbagai kota di Amerika Serikat.

Setahun setelah itu, Anggota Kongres AS, Bella Abzug, mengusulkan agar tanggal 26 Agustus ditetapkan sebagai Women’s Equality Day. Usulnya disetujui, dan sejak 1971 tanggal itu diperingati setiap tahun sebagai simbol perjuangan perempuan meraih hak dan kesempatan yang setara.

Di Indonesia, perjuangan serupa juga memiliki akar yang kuat. Nama R.A. Kartini tentu tidak asing. Ia berjuang membuka akses pendidikan dan ruang berpikir bagi perempuan di zamannya. Tak kalah penting, ada Dewi Sartika yang mendirikan Sakola Istri di Bandung pada 1904, serta Rohana Kudus yang memanfaatkan pendidikan dan media untuk memperluas peran sosial perempuan.

Perjuangan mereka mengajarkan kita bahwa perubahan tidak harus selalu dimulai dari undang-undang. Perubahan juga bisa lahir dari pendidikan, keberanian menyuarakan pendapat, dan dari membuka ruang partisipasi bagi perempuan. Kita tahu bahwa perjuangan ini, tidak berhenti pada hak memilih, tetapi terus bergerak sampai ke tingkat desa/kalurahan di mana perempuan ikut menentukan kebijakan, anggaran, perlindungan, dan masa depan komunitasnya

Contoh salah satunya melalui kepemimpinan perempuan di tingkat desa. Sosok inspiratif datang dari Lurah Titik Istiyawatun Khasanah, S.I.P., Lurah Sriharjo, Imogiri, Bantul. Kehadirannya sebagai pemimpin bukan sekadar simbol. Ia menunjukkan bahwa kekuasaan di tingkat lokal bisa digunakan untuk melindungi dan memajukan kesetaraan bagi seluruh warga.

Bersama Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), Pemerintah Kalurahan Sriharjo menyusun alur pengaduan dan prosedur standar penanganan kekerasan. Tujuannya agar warga yang mengalami kekerasan terutama perempuan dan anak tidak bingung harus mencari bantuan ke mana dan mendapatkan rujukan yang tepat.

Upaya ini kemudian melahirkan kebijakan nyata. Pemerintah Kalurahan Sriharjo menerbitkan Peraturan Lurah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas Korban Kekerasan, serta Keputusan Lurah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK).

Forum ini melibatkan 51 orang dari berbagai unsur, dengan tugas mencakup pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga pengelolaan data dan informasi. Kebijakan tersebut juga dilengkapi dengan prosedur tetap (SOP) penanganan kasus kekerasan, mulai dari penerimaan pengaduan, asesmen, rujukan, hingga pemantauan dan pemulihan korban.

Langkah ini memperlihatkan bahwa kesetaraan tidak berhenti pada ada tidaknya perempuan di kursi pemimpin. Kesetaraan menjadi lebih bermakna ketika kepemimpinan tersebut mampu menciptakan perlindungan nyata yang membuat perempuan dan kelompok rentan merasa lebih aman, lebih didengar, dan lebih terlindungi.

Apa yang Bisa Kita Lakukan? Kesetaraan bisa dimulai dari hal-hal sederhana dalam kehidupan kita sehari-hari: Mendengarkan dan menghargai suara perempuan dalam setiap pengambilan keputusan. Tidak membiarkan candaan, perkataan, atau perilaku yang merendahkan perempuan. Berani menolak dan melaporkan segala bentuk kekerasan. Mendukung perempuan untuk aktif dalam organisasi dan ruang publik. Memastikan kebijakan di tingkat komunitas memperhatikan kebutuhan perempuan dan kelompok rentan. Bersama-sama membangun lingkungan yang aman bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Mari kita jadikan kesetaraan bukan sekadar tema peringatan tahunan, melainkan bagian dari keseharian kita. Karena ketika perempuan memiliki ruang yang setara untuk hidup, memimpin, dan menentukan masa depannya, maka masyarakat secara keseluruhan akan menjadi lebih adil dan damai.

Sumber dan Bacaan Lebih Lanjut

  1. National Archives and Records Administration. 19th Amendment to the U.S. Constitution: Women’s Right to Vote (1920). Tersedia di: https://www.archives.gov/milestone-documents/19th-amendment 
  2. National Women’s History Museum. Women’s Equality Day. (2013). Tersedia di: https://www.womenshistory.org/articles/womens-equality-day 
  3. Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI). Sinergi Desa Sriharjo dan YKPI: Susun Alur Aduan Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas. Tersedia di: https://ykpindonesia.org/id/sinergi-desa-sriharjo-dan-ykpi-susun-alur-aduan-perlindungan-perempuan-anak-dan-disabilitas/ 
  4. Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI). Revitalisasi Satgas PPAD Sriharjo: Tak Lagi Formalitas, Kini Jadi Garda Depan Perlindungan Warga. Tersedia di: https://ykpindonesia.org/id/revitalisasi-satgas-ppad-sriharjo-tak-lagi-formalitas-kini-jadi-garda-depan-perlindungan-warga/ 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini