REVISI RUU SISDIKNAS WAJIB MEMENUHI HAK-HAK PENGHAYAT KEPERCAYAAN

Indonesia adalah negara bhinnekaan. Namun demikian, telah berpuluh-puluh tahun lamanya penghayat kepercayaan mendapatkan diskriminasi. Padahal keberadaan Penghayat Kepercayaan juga merupakan bagian dari kebhinekaan ini. Hak penghayat sesungguhnya telah dijamin dalam Pasal 28E Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya. Selain berhak meyakini kepercayaan, penghayat juga dijamin hak-nya untuk mendapatkan Pendidikan. Sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28 C ayat (1), 28 E ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945

Pasal 18 mengatur: 1. Setiap orang berhak atas kebebasan keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran; 2. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.

Sebelum pembahasan revisi Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU SISDIKNAS), Penghayat Kepercayaan telah memiliki jaminan untuk bisa mengikuti Pendidikan penghayat kepercayaan di Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( PERMENDIKBUD Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kepercayaan di sekolah. Setahun kemudian, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Pedoman Implementasi Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan.

Keberadaan beberapa peraturan ini merupakan buah dari perjuangan penghayat untuk pemenuhan berbagai hak dasar. Namun demikian, hasil perjuangan ini akan menjadi sia- sia, Ketika DPR RI dan Pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Undang Undang tentang Sistim Pendidikan Nasional (RUU SISDIKNAS)

Untuk membaca lebih lanjut, silakan tekan link di sini

Untuk membaca lebih lanjut, klik disini

Publikasi Lainnya

PKADD Baciro Perkuat Organisasi Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Paguyuban Keluarga dan Anak Disabilitas Daerah (PKADD) Kelurahan Baciro menggelar rapat kepengurusan pada 9 Juli 2026. Pertemuan yang dihadiri penyandang disabilitas, keluarga, pendamping, dan...

Perempuan Desa Oenaek Rancang Regulasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Penyusunan regulasi desa yang berpihak pada kelompok rentan menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti pada tataran wacana. Berangkat dari...

Desa Oenaek Resmi Perkuat Forum Perempuan, Langkah Awal Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Anak

Penguatan peran perempuan dalam pembangunan desa kembali menunjukkan kemajuan. Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) bersama Forum Perempuan Desa (FPD) Oenaek menggelar audiensi dengan...

Hari Penghayat Kepercayaan 13 Juli: Tonggak Pengakuan Negara bagi Keberagaman dan Kebebasan Berkeyakinan

Penetapan 13 Juli sebagai Hari Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 yang di sahkan pada...