UU PPRT 2026 Resmi Disahkan, Langkah Bersejarah Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

0
25
Dok. Ilustrasi Pinterest/visualmotifs

Setelah melalui perjuangan panjang yang memakan waktu bertahun-tahun, momentum bersejarah akhirnya tiba. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026. Kado Istimewa dari Hari Kartini, setelah 22 tahun penantian panjang, akhirnya regulasi ini menjadi tonggak penting bagi pengakuan hukum terhadap puluhan juta pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.

Proses pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-17 DPR RI. Rapat tersebut merupakan bagian dari masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026. Acara berlangsung di Gedung Nusantara II, yang berlokasi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (21/4/2026). Ketua DPR RI, Puan Maharani, bertindak sebagai pimpinan jalannya rapat paripurna tersebut.

Sebelum UU ini hadir, nasib pekerja rumah tangga sangat bergantung pada kebijakan majikan masing-masing. Tidak sedikit dari mereka yang bekerja tanpa batasan jam yang jelas, tanpa jaminan kesehatan, serta rentan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak. Kini, negara secara tegas hadir untuk mengubah paradigma tersebut.

Amanat Penting dalam UU PPRT

Undang-Undang ini tidak sekadar simbol belaka, melainkan memuat sejumlah jaminan fundamental yang wajib dipahami oleh semua pihak. Pertama, UU PPRT memberikan landasan hukum yang kokoh mengenai hak, kewajiban, serta perlindungan kerja bagi PRT. Kedua, dari sisi kesejahteraan, undang-undang ini menjamin hak atas upa h yang layak, akses jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan sebagai perlindungan terhadap berbagai risiko selama bekerja.

Ketiga, pengaturan jam kerja dilakukan secara manusiawi. Pekerja rumah tangga kini memiliki hak atas waktu istirahat, cuti, serta Tunjangan Hari Raya (THR), sesuatu yang sebelumnya kerap diabaikan. Keempat, sistem perekrutan diatur lebih tertib dan beradab. Ada larangan tegas bagi pihak penyalur untuk memotong upah secara sewenang-wenang, serta kewajiban memberikan pelatihan sebelum PRT ditempatkan.

Kelima, menyangkut perlindungan sosial, iuran jaminan sosial bagi PRT dapat ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ini menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap kelompok rentan yang selama ini terpinggirkan.

Disisi lain Undang-undang ini hadir untuk mengatasi praktik pekerja anak di sektor rumah tangga yang selama ini tersembunyi dan sulit diawasi. Selain itu, regulasi ini menjadi salah satu pilar penguatan ekonomi perawatan. Selama ini, kerja-kerja domestik sering kali luput dari pengakuan, padahal perannya sangat signifikan dalam menopang sendi-sendi sosial dan perekonomian.

Mengawal Implementasi demi Keadilan yang Nyata

Pengesahan UU PPRT adalah pintu masuk, bukan akhir dari perjuangan. Keberhasilan undang-undang ini akan sangat bergantung pada bagaimana aturan turunannya disusun, bagaimana sosialisasi dilakukan hingga ke pelosok, serta bagaimana mekanisme pengaduan bagi PRT yang hak-haknya dilanggar.

Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia menilai bahwa UU PPRT mampu mengangkat martabat pekerja rumah tangga dan menciptakan hubungan kerja yang lebih berkeadilan di sektor domestik. Namun, peran serta masyarakat sipil, pengawas ketenagakerjaan, serta kesadaran para majikan tetap menjadi kunci utama.

Setiap pekerja, di sektor mana pun ia berkarya, berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan. Mari kita kawal bersama implementasi UU PPRT agar tidak sekadar menjadi dokumen, melainkan napas baru bagi keadilan di ruang-ruang rumah kita sendiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini