JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan untuk melegalkan perkawinan beda agama di Indonesia. Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin, 2 Februari 2026, di Ruang Sidang Pleno MK oleh Ketua MK Suhartoyo.
Permohonan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhamad Anugrah Firmansyah, yang merasa dirugikan secara konstitusional karena tidak dapat menikahi pasangannya yang memiliki agama berbeda.
Apa yang Diputuskan MK?
Mahkamah menegaskan bahwa perkawinan hanya sah jika dilangsungkan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing pihak, dan mekanisme tersebut dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Oleh karena itu, seluruh permohonan pemohon untuk menguji Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ditolak.
MK berpendapat bahwa inti dari permohonan ini sejatinya berkaitan dengan masalah keabsahan perkawinan, yang telah dibahas dan diputuskan secara konsisten dalam sejumlah putusan sebelumnya, termasuk MK Nomor 68/PUU-XII/2014, Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Nomor 146/PUU-XXII/2024. Pertimbangan hukum tersebut digunakan kembali dalam putusan kali ini.
Mengapa Gugatan Ditolak?
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bukanlah larangan absolut terhadap nikah beda agama, melainkan ketentuan yang memandatkan perkawinan harus memenuhi syarat sah hukum agama atau kepercayaan. MK juga menilai permohonan pemohon kurang jelas dalam merumuskan tuntutannya, sehingga menghadirkan kesulitan dalam memahami apa yang sebenarnya diminta oleh pemohon.
Putusan ini menegaskan kembali bahwa negara Indonesia masih sangat menghormati peranan agama sebagai landasan sahnya perkawinan. Dengan putusan itu, setiap pasangan yang ingin menikah harus melakukannya sesuai hukum agama yang dianut masing-masing pihak.
Bagaimana Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM?
Secara administratif, pasangan yang ingin menikah beda agama tetap menghadapi tantangan pencatatan perkawinan, karena aturan UU Perkawinan dipandang tidak mengakomodasi secara tegas pengakuan nikah lintas keyakinan.
Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), putusan ini kembali memicu perdebatan tentang keterkaitan antara kebebasan beragama dan hak atas kehidupan keluarga yang sah. UUD 1945 menjamin setiap orang berhak memeluk agama menurut keyakinannya, sementara Pasal 28B ayat (1) menjamin hak untuk membentuk keluarga. Namun adanya ketentuan yang mengikat sahnya pernikahan pada hukum agama tertentu dianggap sebagian pihak sebagai pembatasan pada hak individu, terutama bagi pasangan beda keyakinan.
Dalam ruang HAM internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 16), setiap orang berhak menikah dan membentuk keluarga, tetapi instrumen internasional tersebut juga memberi ruang bagi negara untuk mengatur tata cara perkawinan berdasarkan hukum nasional. Pertentangan semacam ini menunjukkan tantangan dalam menyelaraskan norma nasional yang berbasis agama dengan prinsip universal HAM.
Ketidakhadiran pengakuan negara terhadap nikah beda agama menciptakan “kerentanan sipil” bagi pasangan yang tetap menjalaninya secara tidak resmi: Pertama, Status Anak, Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat berisiko kesulitan mendapatkan akta kelahiran dengan pencantuman nama ayah yang sah, yang berujung pada hilangnya hak perdata anak di masa depan. Kedua, Perlindungan Harta dan Waris: Tanpa legalitas negara, instrumen perlindungan harta bersama dan hak kewarisan menjadi sangat lemah, yang sering kali merugikan pihak perempuan dan anak-anak jika terjadi sengketa atau kematian
Dampak sosiologis yang paling nyata adalah berlanjutnya praktik pernikahan di luar negeri (seperti di Singapura atau Australia) untuk kemudian didaftarkan kembali di Indonesia. Hal ini menciptakan ketimpangan sosial, di mana hak untuk membentuk keluarga beda agama seolah-olah menjadi “fasilitas mewah” yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial tinggi.
Putusan ini secara tidak langsung melanggengkan praktik “konversi agama demi administratif.” Banyak pasangan terpaksa melakukan perpindahan agama secara formalitas demi selembar buku nikah. Bagi para pengamat HAM, hal ini dipandang mencederai ketulusan beragama dan memaksakan kepatuhan lahiriah di atas keyakinan batiniah.
Mahkamah Konstitusi berargumen bahwa putusan ini adalah upaya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap keberagaman dan kepatuhan pada norma hukum nasional yang berakar pada nilai-nilai ketuhanan. Meski pintu legalitas di dalam negeri tertutup kembali, putusan ini tetap membuka ruang dialog: Bagaimana negara bisa menjamin hak sipil setiap warga tanpa harus mereduksi kesakralan institusi agama?
Hingga pertanyaan itu terjawab dengan solusi legislatif yang baru, pasangan beda agama di Indonesia masih harus menempuh jalan yang panjang dan terjal untuk mendapatkan pengakuan penuh di hadapan hukum negara.
Referensi


