Sebelum melangkah lebih jauh dalam analisis hukum dan politik, mari sejenak mengheningkan cipta. Kita mengenang 13 nyawa yang gugur dalam gelombang aksi Agustus–September 2025. Kehilangan mereka adalah alarm keras bahwa negara belum sepenuhnya mampu menunaikan amanah konstitusi dalam melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Doa terbaik juga kita panjatkan bagi mereka yang masih dalam masa pemulihan luka fisik dan psikis, serta bagi ratusan tahanan politik yang saat ini masih berjuang di meja hijau.
Yogyakarta: Episentrum Perlawanan dan Luka Sosial
Yogyakarta kembali menjadi saksi bisu ketegangan sosial yang hebat. Gelombang demonstrasi yang muncul bukan sekadar ekspresi kemarahan, melainkan cermin dari rapuhnya kapasitas negara dalam merespons aspirasi rakyat. Di tengah gejolak ini, muncul nama Perdana Arie, mahasiswa Program Studi Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sekaligus aktivis muda yang menjadi simbol kriminalisasi terhadap suara kritis.
Pada 10 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arie dengan hukuman satu tahun penjara berdasarkan Pasal 308 ayat (1) KUHP Tahun 2023. Arie hanyalah satu dari 703 aktivis yang terjerat pusaran kriminalisasi dalam periode tersebut.
Solidaritas di Ruang Sidang: Amicus Curiae dan Pledoi
Kehadiran Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) dalam memantau langsung persidangan ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan tegaknya keadilan substantif. Harapan publik pun mengalir deras melalui dukungan hukum yang nyata.
Sebanyak 22 dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) diserahkan ke Pengadilan Negeri Sleman, termasuk dari YKPI dan berbagai elemen masyarakat sipil. Dukungan ini memperkuat Nota Pembelaan (Pledoi) yang disusun oleh tim penasihat hukum dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL).
Dalam pembelaannya, Arie menyampaikan kalimat yang menggetarkan nurani hukum:
“Saya menuntut kebebasan bukan hanya untuk diri saya, tapi untuk setiap warga sipil yang rindu akan keadilan. Hukum tidak akan kehilangan martabatnya jika membebaskan saya. Sebaliknya, hukum akan dicatat dengan tinta emas jika ia berani berdiri membela hak konstitusional rakyatnya.”
Vonis “Jangan Takut Jadi Aktivis”
Pada sidang putusan 23 Februari 2026, suasana penuh sesak oleh rakyat yang menanti dengan kecemasan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ari Prabawa akhirnya menjatuhkan vonis 5 bulan 3 hari, durasi yang setara dengan masa tahanan yang telah dijalani Arie. Meski dinyatakan bersalah melanggar Pasal 301 ayat (1) KUHP Tahun 2023, vonis ini membuat Arie dapat menghirup udara bebas pada 24 Februari 2026.
Ruang sidang seketika pecah oleh nyanyian “Buruh Tani” dan pekikan “Jangan Takut Jadi Aktivis”. Kalimat sang hakim tersebut kini bertransformasi menjadi slogan perlawanan yang baru bagi gerakan mahasiswa.
Implikasi bagi Gerakan Aktivis Muda
Vonis terhadap Perdana Arie membawa pesan ganda bagi masa depan demokrasi kita:
- Hukum sebagai Instrumen Kontrol: Putusan ini mengonfirmasi kekhawatiran bahwa regulasi baru (KUHP 2023) rentan digunakan sebagai alat kontrol terhadap ekspresi politik generasi muda.
- Konsolidasi Kesadaran Kolektif: Kriminalisasi terbukti tidak selalu memadamkan gerakan. Alih-alih meredup, tekanan hukum justru memicu solidaritas lintas sektor dan memperkuat kesadaran kolektif bahwa ruang demokrasi harus direbut kembali.
Dasar Hukum Perlindungan Pemuda Negara seharusnya merujuk pada UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya:
- Pasal 16: Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.
- Pasal 20: Pemuda berhak memperoleh perlindungan dari diskriminasi, penindasan, dan kekerasan.
Perspektif Global: Pola Represi yang Serupa
Kasus Arie bukanlah fenomena tunggal. Tren pembungkaman aktivis muda terlihat secara global:
- Hong Kong (2019-2020): Penolakan RUU Ekstradisi berujung pada represi dengan 8.981 penangkapan, termasuk 1.707 anak di bawah 18 tahun dan lebih dari 5.600 berusia 18–30 tahun.
- Thailand (2020-2021): setidaknya 173 aktivis muda ditangkap atau dijerat kasus hukum, banyak di antaranya menggunakan pasal lese majeste (Pasal 112 KUHP Thailand) dengan ancaman hukuman berat.
Secara internasional, Deklarasi PBB tentang Hak-hak Orang Muda (World Programme of Action for Youth) menegaskan kewajiban negara untuk menciptakan ruang aman bagi partisipasi politik pemuda. Kriminalisasi terhadap aktivis seperti Arie jelas mencederai komitmen internasional Indonesia dalam menjaga hak asasi manusia.
Putusan Perdana Arie adalah pengingat bahwa demokrasi kita masih sangat rapuh. Namun, momentum ini juga membuktikan bahwa keberanian tidak bisa dipenjara. Solidaritas yang solid menunjukkan bahwa selama masih ada suara muda yang berani bicara, harapan akan keadilan tidak akan pernah padam.
Jangan takut jadi aktivis!
Referensi:


