
Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Selasa (3/3/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung hangat selama sekitar 40 menit itu, Menag menegaskan komitmennya untuk memastikan pemenuhan hak dasar penganut kepercayaan secara adil dan setara, serta menyoroti masih adanya stigma sosial yang membayangi komunitas tersebut.
“Perhatian saya tentunya agar masyarakat kepercayaan mendapatkan hak asasinya sebagai manusia. Karena yang ada di Indonesia sudah dianggap penghayat kepercayaan tapi tidak ada agamanya, sehingga menjadi objek negatif sosial,” ujar Menag Nasaruddin.
Pengakuan Administratif Tak Cukup, Akses Layanan Publik Harus Setara
Menag Nasaruddin mengakui bahwa meskipun secara administratif penganut kepercayaan telah diakui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Ia menekankan pentingnya memastikan tidak ada diskriminasi dalam akses layanan publik, termasuk kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.
“Jangan sampai mendapat perlakuan yang tidak adil dan kesulitan akses kesehatan karena statusnya penganut kepercayaan. Kemenag akan mempelajari lebih dalam mengenai ini dan memperhatikan statusnya agar tidak ada pengingkaran pengakuan,” tegasnya.
Suara Penghayat: Kepercayaan Lokal yang Terpinggirkan
Presidium MLKI Pusat, Engkus Ruswana, menyampaikan keresahan mendalam komunitasnya. Ia menjelaskan bahwa hampir setiap etnis di Indonesia memiliki sistem kepercayaan asli yang diwariskan turun-temurun, namun seringkali terpinggirkan oleh agama-agama formal yang berasal dari luar.
“Hampir setiap etnis ada kepercayaan sendiri-sendiri, seperti di Sunda, Jawa, Batak, Sulawesi. Kepercayaan ini dilestarikan dan tercatat dalam sejarah maupun catatan arkeologi. Kami juga punya konsep tentang Tuhan dan konsep tentang alam. Kami adalah kepercayaan lokal asli Indonesia. Tapi kenapa justru agama dari luar Indonesia yang diakui?” ujarnya mempertanyakan.
Langkah Konkret: FKUB Terbuka dan RUU PKUB Akomodir Penghayat
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Adib Abdushomad, menambahkan bahwa pihaknya sedang mematangkan draf aturan yang memungkinkan perwakilan penghayat kepercayaan bergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Teman-teman penganut kepercayaan dimungkinkan bergabung dengan FKUB. Namun memang draft aturannya masih dalam proses,” jelasnya.
Solidaritas Lintas Komunitas: Jaringan Advokasi KBB Perkuat Perjuangan
Usai audiensi, perwakilan MLKI, Bu Is dari Puan Hayati Pusat, melakukan sharing hasil diskusi dengan Menteri Agama kepada jaringan Advokasi Keberagaman dan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB). Jaringan ini terdiri dari berbagai komunitas penghayat dan elemen masyarakat sipil yang selama ini konsisten mendukung upaya advokasi hak-hak konstitusional penghayat kepercayaan.
Dalam sharing tersebut, Bu Is menyampaikan bahwa Menteri Agama berkomitmen membantu tantangan yang ada secara bertahap, dimulai dari hak dasar seperti jaminan kesehatan bagi penghayat di daerah terpencil melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial. Isu-isu strategis seperti stigma negatif serta akses pendidikan dan pekerjaan, termasuk di lingkungan TNI/Polri, juga akan dibawa Menag dalam pertemuan lintas kementerian.
Pesan Kunci: Keadilan, Kesetaraan, dan Penghormatan bagi Penghayat
Audiensi ini menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah dan penghayat kepercayaan. Dengan data yang mencatat sekitar 102.508 penduduk secara resmi mencantumkan aliran kepercayaan di KTP pada tahun 2021, serta estimasi jumlah penghayat mencapai 10–12 juta orang yang tersebar dalam 187 kelompok, karena banyak yang masih ragu mengubah kolom agama di KTP akibat stigma maka penting bagi negara untuk hadir secara nyata.
Komitmen Menteri Agama untuk membawa isu penghayat ke tingkat lintas kementerian, penguatan peran FKUB, dan pengakuan dalam RUU PKUB, diharapkan mampu menerjemahkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap keberagaman keyakinan ke dalam kebijakan publik. Dukungan dari jaringan advokasi KBB dan masyarakat sipil menjadi energi positif untuk memastikan tak ada satu pun warga negara tertinggal dalam mendapatkan hak-hak dasarnya.
Sumber informasi: Artikel ini disusun berdasarkan Rilis Kementerian Agama Republik Indonesia yang dapat diakses melalui tautan: https://kemenag.go.id/nasional/terima-mlki-menag-tegaskan-komitmen-perjuangkan-hak-konstitutional-penghayat-kepercayaan-lJIDW

