Peringatan Hari Perempuan Internasional 2026 menjadi pengingat kuat bahwa perjuangan mewujudkan kesetaraan bagi perempuan masih jauh dari selesai. Di berbagai belahan dunia, perempuan masih menghadapi ketimpangan hak hukum, diskriminasi struktural, serta tingginya angka kekerasan berbasis gender. Data global maupun nasional menunjukkan bahwa upaya menghadirkan keadilan bagi perempuan dan anak perempuan masih memerlukan komitmen nyata dari negara, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Hak Perempuan Belum Setara di Hadapan Hukum
Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) yang diperingati setiap 8 Maret tahun ini mengusung tema “Rights. Justice. Action. For All Women and Girls.” Tema ini menekankan pentingnya perlindungan hak, keadilan, dan tindakan nyata bagi seluruh perempuan dan anak perempuan di dunia.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, António Guterres, menegaskan bahwa kesetaraan gender masih menghadapi hambatan serius. Secara global, perempuan hanya memiliki sekitar 64 persen dari hak hukum yang dinikmati laki-laki. Ketimpangan ini berdampak langsung pada berbagai aspek kehidupan perempuan, mulai dari kepemilikan properti, akses pekerjaan, hingga hak untuk mengajukan perceraian.
Di sejumlah negara, perempuan bahkan masih membutuhkan izin suami untuk bekerja atau melakukan aktivitas tertentu. Selain itu, lebih dari 40 negara belum mengakui pemerkosaan dalam pernikahan (marital rape) sebagai tindak pidana. Situasi ini semakin mengkhawatirkan di tengah meningkatnya otoritarianisme dan upaya menguatkan kembali sistem patriarki yang berpotensi menggerus kemajuan hak kesehatan seksual dan reproduksi.
Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia Masih Tinggi
Di Indonesia, tantangan perlindungan perempuan juga sangat nyata. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat peningkatan kasus kekerasan berbasis gender sepanjang tahun 2025.
Melalui Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang diluncurkan pada 6 Maret 2026, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP). Angka ini meningkat sekitar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data tersebut dihimpun dari berbagai sumber, termasuk laporan lembaga layanan mitra, Kejaksaan Agung, serta putusan Badan Peradilan Agama (BADILAG), Peradilan Militer, dan Tata Usaha Negara.
Selain peningkatan jumlah, Komnas Perempuan juga menyoroti bertambahnya kasus kekerasan dalam ranah negara, dari 95 kasus pada 2024 menjadi 126 kasus pada 2025. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyampaikan bahwa perempuan sering kali menghadapi kerentanan berlapis, terutama mereka yang terlibat dalam konflik agraria, persoalan tata ruang, atau sengketa sumber daya alam yang kerap berujung pada intimidasi hingga kriminalisasi.
Komitmen YKPI: Mewujudkan Desa Ramah Perempuan dari Akar Rumput
Sejalan dengan urgensi tersebut, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) memandang bahwa perlindungan perempuan tidak boleh hanya berhenti pada tataran regulasi nasional, melainkan harus menyentuh hingga ke level akar rumput. Melalui kerja pengorganisasian masyarakat, YKPI secara konsisten mendorong terciptanya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di berbagai wilayah strategis.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Aceh, YKPI mendampingi komunitas lokal untuk membangun sistem perlindungan mandiri. Upaya ini dilakukan dengan memperkuat kapasitas kepemimpinan perempuan desa, mengadvokasi kebijakan anggaran desa yang inklusif, serta memastikan adanya ruang aman bagi korban kekerasan untuk melapor tanpa rasa takut. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai keadilan dan perdamaian dalam struktur desa, YKPI percaya bahwa ketimpangan hukum dan kekerasan dapat ditekan melalui pengawasan komunitas yang solid.
Momentum untuk Mendorong Keadilan Gender
Peringatan Hari Perempuan Internasional seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan. Momentum ini perlu menjadi pengingat bahwa perubahan budaya yang melanggengkan diskriminasi harus dilawan dengan langkah konkret. Komitmen global melalui Sustainable Development Goals (SDGs) serta agenda Beijing+30 menegaskan bahwa keadilan bagi perempuan adalah prasyarat pembangunan inklusif.
Saatnya memperkuat solidaritas, melawan praktik diskriminatif, serta memastikan bahwa keadilan benar-benar hadir bagi setiap perempuan dan anak perempuan—dari tingkat global hingga ke pelosok desa.
Sumber Referensi:
- Perserikatan Bangsa-Bangsa. 2026. Hari Perempuan Internasional 2026 – Pesan Sekretaris Jenderal António Guterres. https://indonesia.un.org/id/311317-hari-perempuan-internasional-2026
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 2026. Siaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025


