Setiap tanggal 12 Juni, dunia memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak. Peringatan ini pertama kali ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada tahun 2002. Tujuannya adalah menyatukan seluruh kekuatan bangsa, pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga masyarakat sipil untuk menyoroti nasib anak-anak yang terpaksa bekerja dan membantu mereka keluar dari situasi tersebut.
Apa Itu Pekerja Anak?
Seorang anak disebut sebagai pekerja anak jika ia melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sehingga hak-hak dasarnya terganggu. Anak kehilangan waktu bermain, bersekolah, dan tumbuh secara wajar. Pekerja anak berbeda dengan “anak yang membantu orang tua setelah sekolah” karena sifatnya yang memaksa dan membahayakan perkembangan fisik, mental, maupun sosial anak.
Data Terkini di Indonesia (2023–2025)
Berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO), jumlah pekerja anak di Indonesia masih tergolong tinggi meskipun mengalami pasang surut dalam beberapa tahun terakhir. Secara tren, jumlah anak yang bekerja meningkat dari tahun 2022 hingga 2024, kemudian sedikit menurun pada tahun 2025. Namun angkanya tetap besar. Demikian pula dengan angka pekerja anak sesuai definisi ILO, yang naik pada 2024 lalu turun kembali di 2025. Menariknya, terdapat perbedaan signifikan antara jumlah “anak yang bekerja” dan “pekerja anak”.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan mulai membuahkan hasil, meskipun pekerjaan belum selesai. Kelompok anak yang paling rentan menjadi pekerja anak adalah laki-laki, mereka yang tinggal di wilayah perdesaan, serta anak berusia 15 hingga 17 tahun. Kelompok usia ini juga sejalan dengan temuan bahwa sebagian besar pekerja anak berpendidikan tamatan SMA. Dari sektor lapangan usaha, lebih dari separuh pekerja anak nasional terkonsentrasi di sektor jasa-jasa. Pola ini berbeda dengan kondisi global yang umumnya didominasi oleh sektor pertanian.
Temuan lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah tingginya proporsi pekerja anak yang terlibat dalam pekerjaan berbahaya atau hazardous work. Hampir 40 persen pekerja anak masuk dalam kategori ini, misalnya bekerja di sektor konstruksi, pertambangan, dengan jam kerja panjang, atau jenis pekerjaan berisiko tinggi. Ironisnya, banyak orang tua dan anak tidak menyadari kondisi berbahaya tersebut karena hanya sedikit yang melaporkan bahwa tempat kerja mereka tidak aman atau terjadi kekerasan. Meskipun tren pekerjaan berbahaya ini menunjukkan penurunan perlahan dari tahun ke tahun, angkanya masih memprihatinkan.
Dari sisi sebaran antar provinsi pada tahun 2025, provinsi dengan angka pekerja anak tertinggi adalah Nusa Tenggara Timur (5,35 persen), Sulawesi Tenggara (3,77 persen), Sulawesi Selatan (3,66 persen), Nusa Tenggara Barat (3,50 persen), dan Sulawesi Barat (3,37 persen). Sebaliknya, provinsi dengan angka terendah ditemukan di DKI Jakarta (0,50 persen), Kepulauan Riau (1,46 persen), dan Kalimantan Timur (1,06 persen).
Di sektor pertanian, hasil kajian Sukma dan Kadir pada tahun 2023 mengungkap bahwa rendahnya pendidikan kepala rumah tangga petani khususnya lulusan SD ke bawah meningkatkan risiko anak menjadi pekerja anak. Rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan, memiliki usaha tani skala kecil, atau memiliki banyak anggota keluarga yang bekerja di sektor nonpertanian juga lebih rentan melibatkan anak dalam pekerjaan. Sebaliknya, anak perempuan dan anak yang masih aktif bersekolah memiliki peluang lebih kecil untuk terjebak sebagai pekerja anak.
Sementara itu, kajian terbaru Sukma dan Kadir pada tahun 2025 menemukan bentuk eksploitasi tersembunyi di ranah daring. Penggunaan gawai atau perangkat digital ternyata menambah jam kerja anak secara signifikan, terutama pada anak usia 12 hingga 14 tahun. Pekerjaan digital seperti menjadi admin media sosial, pembuat konten, atau tugas daring berbayar tampak ringan, tetapi menyembunyikan eksploitasi baru karena tidak terlihat sebagai “pekerjaan berat” pada umumnya. Anak-anak dari keluarga berpendapatan rendah paling rentan masuk ke dalam pekerjaan digital ini. Sayangnya, regulasi perlindungan anak di ruang digital masih sangat lemah sehingga memperparah kondisi tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan?
ILO bersama negara-negara anggota, termasuk Indonesia, telah menyusun ASEAN Roadmap 2035 untuk mencegah dan menghapus pekerja anak, terutama bentuk-bentuk terburuk. Beberapa strategi prioritas yang relevan untuk Indonesia:
- Memperkuat pendidikan anak dan orang tua, termasuk akses sekolah di daerah terpencil.
- Meningkatkan kesejahteraan rumah tangga agar tidak bergantung pada pendapatan anak.
- Menghapus stigma gender yang membebankan kerja lebih berat pada anak laki-laki.
- Regulasi khusus di sektor pertanian dan ekonomi digital.
- Literasi digital yang aman dan pemantauan pekerja anak berbasis gawai.
- Menyelaraskan kebijakan nasional dengan peta jalan global.
Hari Dunia Menentang Pekerja Anak setiap 12 Juni bukan sekadar seremonial. Ia adalah pengingat bahwa masih jutaan anak di dunia termasuk puluhan ribu di Indonesia kehilangan masa kecil mereka karena kerja paksa. Data BPS 2023–2025 menunjukkan tantangan masih besar, mulai dari pekerjaan berbahaya hingga eksploitasi di dunia digital. Namun, dengan kerja sama semua pihak, kita bisa mengembalikan hak bermain dan belajar bagi mereka.
Mari jadikan 12 Juni sebagai momentum untuk bertindak, bukan hanya mengenang.


