Yogyakarta – Kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) merupakan hak asasi manusia fundamental yang dijamin konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional. Namun, pelanggaran KBB masih kerap terjadi dalam bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas, kriminalisasi ekspresi keagamaan, hingga eksklusi sosial berbasis identitas. Menjawab tantangan itu, sejumlah lembaga di Yogyakarta bersinergi menggelar lokakarya untuk melembagakan “Klinik Edukasi KBB Kolaboratif” sebagai model penanganan kasus lintas sektor.
Kegiatan yang digelar atas kerja sama Program Studi Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum UGM, Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Sekolah Pascasarjana UGM, serta melibatkan jaringan Klinik KBB Yogyakarta termasuk Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada 10 Juni 2026.
Lokakarya Penguatan Pemahaman Interseksionalitas HAM dalam KBB ini bertempat di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM, acara ini menghadirkan narasumber Dr. Zainal Abidin Bagir (CRCS UGM) serta fasilitator Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D. (Magister Hukum Litigasi UGM). Peserta akan diajak membahas KBB dalam relasinya dengan negara, kebijakan KUHP, serta isu-isu interseksional seperti gender, hak anak, disabilitas, dan akses keadilan.
Urgensi Penanganan KBB yang Terstruktur
Meskipun Pasal 28E dan 28I UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah menjamin kebebasan beragama, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kelompok rentan masih menghadapi hambatan beribadah dan perlakuan tidak adil. Apalagi, tahun 2026 menjadi momentum penting dengan mulai berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Dalam KUHP tersebut, Pasal 300–305 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan menggantikan Pasal 156a KUHP lama.
Menurut para penggagas, KUHP baru membawa sejumlah kemajuan, seperti perluasan perlindungan hingga kepada penghayat kepercayaan serta rumusan delik yang lebih ketat. Namun, pasal-pasal seperti “menodai” dan “mengejek” dinilai masih multitafsir. Tanpa kerja sama lintas institusi, dikhawatirkan KUHP baru justru melanggengkan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas.
Selain itu, setiap pelanggaran KBB hampir selalu disertai pelanggaran hak lain—hak perempuan, anak, disabilitas, hingga hak ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan interseksional dan kolaboratif antara aparat penegak hukum, akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas rentan.
Harapan dari kegiatan ini akan lahir Pedoman Kerja Kolaboratif Klinik KBB Yogyakarta yang dapat menjadi acuan bersama bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas rentan. Pedoman ini tidak hanya mengatur prosedur penanganan kasus, tetapi juga strategi advokasi dan pendidikan berbasis hak asasi manusia. Isu hak adalah isu negara dan warganya. Komponen negara dan warga harus bersinergi, saling menyambung tugas sesuai kapasitas masing-masing.
Dengan adanya klinik kolaboratif ini, diharapkan tercipta sistem yang lebih responsif, inklusif, dan berkelanjutan dalam pemajuan kebebasan beragama atau berkeyakinan, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.


