Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) bersama Pemerintah Kelurahan Minomartani menyelengarakan pelatihan penguatan perspektif gender dan hak anak yang di ikuti sebanyak 30 warga Kelurahan Minomartani, Sleman, pada Rabu (12/5/2026). Pelatihan ini bertujuan membentuk kepengurusan Satgas Perempuan Ramah Anak sekaligus menyusun program kerja perlindungan perempuan dan anak di tingkat kelurahan.
Koordinator CO YKPI, Fai, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama untuk memperdalam kepedulian terhadap perempuan dan anak. Sementara itu, perwakilan Kelurahan Minomartani, Artono, mengungkapkan harapannya agar pertemuan kali ini berbeda dari sebelumnya. “Biasanya pertemuan diadakan di kelurahan, kali ini di cafe dan yang hadir lumayan banyak. Pertemuan ketiga ini kami mohon segera dibentuk kepengurusan Perempuan Ramah Anak dan program kerja,” ujar Artono.
Faiz, CO YKPI bertindak selaku fasilitator menjelaskan tiga tahap pertemuan yang telah dilakukan. Pertemuan pertama difokuskan pada pemetaan persoalan yang terjadi di Minomartani. Selanjutnya pada pertemuan kedua, peserta berdiskusi bersama Dinas DP3AP2KB Kab. Sleman tentang upaya perlindungan perempuan dan anak yang sudah berjalan. Adapun pada pertemuan ketiga atau hari ini, pembahasan mencakup tiga topik utama, yaitu perspektif gender dan hak anak, bentuk ketidakadilan gender, serta hak-hak perempuan dan anak.
Edukasi Gender: Permainan Sederhana Ungkap Kesalahan Persepsi
Wasingatu Zakiyah, selaku narasumber membuka sesi dengan permainan membedakan “Seks” dan “Gender”. Peserta diminta menempelkan pernyataan seperti “perempuan memiliki payudara” ke kolom yang sesuai. Hasilnya, dari 27 pernyataan yang ditempel di kolom Gender, hanya satu yang salah. Namun dari 15 pernyataan yang ditempel di kolom Seks, terdapat lima kesalahan. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada peserta yang keliru memahami mana yang bersifat biologis (seks) dan mana yang merupakan konstruksi sosial (gender).
Narasumber kemudian menegaskan definisi gender. Menurutnya, gender adalah pelabelan, sikap, peran, fungsi, perilaku, dan tanggung jawab yang dibentuk oleh sosial, bukan bawaan lahir. Ia menekankan bahwa akar kekerasan sering muncul karena peran dan fungsi dibebankan hanya pada satu pihak. Ia pun memaparkan sejumlah kasus nyata, seperti inses kakak-adik di Sleman hingga kekerasan kyai terhadap santri di Gunung Kidul.

Data Memprihatinkan: Satu dari Tiga Perempuan Alami Kekerasan
Narasumber juga menyampaikan data bahwa satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan. Sebanyak 42 persen kekerasan menimpa perempuan yang belum menikah. Tren dispensasi nikah di Sleman meningkat dari tahun 2024 ke 2025, termasuk di Minomartani. Alasan terbanyak secara berurutan adalah kehamilan, menghindari zina, dan pergaulan bebas. Sementara itu, penyebab gugat cerai di Sleman paling tinggi karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, disusul faktor ekonomi, KDRT, cacat badan, poligami, hingga zina. Menanggapi data tersebut, Pak Giovani dari BPKal berpendapat bahwa perceraian lebih tinggi salah satunya karena makin terdidiknya perempuan.
Agar peserta lebih memahami konsep kekerasan berbasis gender maka peserta dibagi menjadi empat kelompok untuk membahas kasus yang berbeda. Keempat kasus tersebut meliputi Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) dan pernikahan anak, penelantaran anak, KDRT dan beban ganda, serta kekerasan seksual dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO).
Pada kasus pertama, kelompok menemukan adanya pernikahan anak, putus sekolah, dan kekerasan psikis. Penyebabnya antara lain kurangnya pendidikan seks, pergaulan bebas, kurang perhatian orangtua, serta stigma masyarakat bahwa hamil harus dinikahkan. Menariknya, lima peserta laki-laki berpendapat bahwa korban hamil wajib dinikahkan dengan alasan kasihan anak tidak memiliki bapak, tidak tercantum dalam akta kelahiran dan Kartu Keluarga, laki-laki atau ayah harus bertanggung jawab, serta anak tidak bisa mengakses posyandu. Pandangan ini menjadi bahan refleksi bahwa edukasi hak anak dan perspektif perlindungan korban masih sangat diperlukan di masyarakat.
Pada kasus kekerasan seksual, korban mengalami trauma, kecewa, mendapat gunjingan, tidak percaya diri, dan takut bepergian. Penyebab yang disebutkan termasuk cara berpakaian, pulang malam, dan media sosial. Peserta menyepakati satu prinsip penting, yaitu tidak menyalahkan korban. Penanganan yang diusulkan meliputi pendekatan keluarga untuk memberikan dukungan, pendampingan psikologis, hukum, dan medis, serta sosialisasi ke masyarakat tentang cara menangani korban dengan tepat. Narasumber menambahkan bahwa kasus begal payudara pernah terjadi bahkan di tempat ramai. Ia menyarankan agar satgas dapat mengajukan program penerangan jalan, CCTV, dan sebagainya.
Rekomendasi Penanganan dan Pencegahan
Dari diskusi keempat kasus tersebut, peserta merumuskan sejumlah rekomendasi untuk tim satgas dalam lingkup penanganan maupun pencegahan. Untuk aspek penanganan, rekomendasi yang muncul antara lain memastikan keberlanjutan pendidikan anak korban, memberikan pendampingan kepada korban anak beserta orangtuanya, menyediakan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan hingga pelaporan ke polisi, melakukan pendampingan korban secara berkelanjutan, serta melakukan pendekatan kepada keluarga korban.
Sedangkan untuk aspek pencegahan, peserta mendorong adanya sosialisasi program 1000 hari pertama kehidupan, sosialisasi hak perempuan dan anak, sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan, serta pengajuan program infrastruktur seperti penerangan jalan dan CCTV.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi lahirnya satgas perlindungan perempuan dan anak yang aktif, responsif, dan berpihak kepada korban. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perspektif gender dan hak anak, warga Minomartani optimistis dapat mencegah serta menangani kasus kekerasan yang masih kerap terjadi. “Kami ingin Minomartani menjadi desa yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak,” tutup Artono penuh harap.
Artikel ini disarikan dari notula pelatihan penguatan perspektif gender dan hak anak Kalurahan Minomartani pada 12 Mei 2026.


