Api di Taraju: Menguji Komitmen Negara atas Kebebasan Berkeyakinan

0
39
Dok. Ilustrasi Pinterest

Kasus pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) di Tasikmalaya pada awal April 2026 bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ia adalah luka lama yang kembali menganga dalam potret kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Ketika sebuah bangunan hangus oleh amukan massa, yang terbakar bukan hanya kayu dan bambu, melainkan juga amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk keyakinannya tanpa rasa takut.

Kronologi dan Gagalnya Perlindungan

Peristiwa yang terjadi di Kampung Babakan Salak ini bermula dari keresahan warga terhadap aktivitas pemilik padepokan berinisial K, yang dipicu oleh konten di media sosial. Mediasi yang diinisiasi pihak kecamatan dan MUI menemui jalan buntu karena ketidakhadiran pemilik padepokan. Kekecewaan ini kemudian berujung pada aksi anarkis pada Rabu malam, 1 April 2026 sebagaimana yang di langsir Tempo.Co.

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), insiden ini menunjukkan pola yang berulang: kegagalan deteksi dini dan respons preventif negara. Meski aparat kepolisian telah melakukan langkah persuasif pasca-kejadian, esensi perlindungan HAM terletak pada pencegahan agar kekerasan tidak terjadi sejak awal. Mediasi seharusnya tidak menjadi ruang penghakiman massa, melainkan instrumen negara untuk melindungi hak minoritas dari ancaman kekerasan mayoritas.

Kehidupan di Persimpangan Tradisi dan Legalitas

Padepokan STJ mencerminkan realitas spiritualitas masyarakat Nusantara yang kompleks. Para pengikutnya, yang terdiri dari sekitar 30 kepala keluarga, tetap menjalankan ibadah formal Islam namun juga mempraktikkan ajaran leluhur Sunda yang menekankan welas asih dan harmoni dengan alam.

Ironisnya, kelompok yang mencoba merawat harmoni alam ini justru harus mengungsi karena disharmoni sosial. Laporan mengenai adanya tekanan terhadap pengungsi untuk kembali mengucapkan kalimat syahadat meski mereka secara administratif adalah Muslim menunjukkan adanya upaya penyeragaman paksa. Ini adalah pelanggaran serius terhadap forum internum, yakni wilayah keyakinan di dalam hati setiap individu yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, termasuk negara atau kelompok masyarakat lain.

Konstitusi vs. Tirani Mayoritas

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1) dan (2) secara eksplisit menjamin kebebasan beribadah menurut keyakinan masing-masing. Hak ini bersifat universal, berlaku bagi pemeluk agama resmi maupun penghayat kepercayaan. Namun, data indeks toleransi yang berada di angka 76 persen menunjukkan bahwa secara kultural, masyarakat kita masih gagap dalam menghadapi perbedaan yang berada di luar batas formalitas agama yang diakui.

Toleransi sering kali disalahpahami sebagai “izin” dari mayoritas kepada minoritas untuk ada, sejauh mereka tidak terlihat atau terdengar. Padahal, toleransi yang sejati adalah pengakuan setara bahwa setiap warga negara memiliki kedaulatan penuh atas spiritualitasnya. Tindakan main hakim sendiri dengan dalih menjaga kemurnian ajaran adalah bentuk “tirani mayoritas” yang merusak sendi-sendi negara hukum.

Pelajaran bagi Masa Depan KBB

Dari abu pembakaran di Tasikmalaya, ada tiga refleksi mendasar yang harus menjadi perhatian kita bersama:

  1. Hukum Bukan Massa: Perbedaan pandangan teologis tidak boleh diselesaikan dengan api. Jika ada indikasi pelanggaran hukum atau penistaan, mekanisme peradilan yang sah adalah satu-satunya jalur. Mengambil peran hakim dan eksekutor di jalanan adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan.
  2. Literasi Toleransi yang Melampaui Simbol: Kita membutuhkan edukasi yang mendalam tentang KBB di tingkat akar rumput. Masyarakat perlu memahami bahwa perbedaan praktik ritual bukanlah ancaman bagi eksistensi agama mayoritas.
  3. Ketegasan Aparat: Negara tidak boleh tunduk pada tekanan massa. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran harus dilakukan secara transparan untuk memberikan sinyal bahwa kekerasan berbasis keyakinan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Merawat Kebinekaan

Menjaga kerukunan adalah tanggung jawab kolektif. Tokoh agama dan lembaga seperti MUI memiliki peran strategis untuk mendinginkan suasana, bukan justru memberi legitimasi moral bagi kemarahan massa. Agama, pada hakikatnya, hadir untuk memuliakan manusia dan alam, bukan untuk melegalkan penghancuran.

Kasus Saung Taraju Jumantara adalah cermin retak kebinekaan kita. Tugas kita sekarang bukan hanya membangun kembali saung yang hangus, tetapi membangun kembali rasa aman bagi setiap jiwa untuk ber-Tuhan dengan caranya sendiri. Tanpa perlindungan terhadap yang kecil dan yang berbeda, narasi tentang Indonesia yang toleran hanyalah slogan kosong di atas kertas konstitusi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini