
Yogyakarta – Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) menunjukkan peran aktifnya dalam lokakarya perumusan pedoman penanganan kasus Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi YKPI untuk memperkuat komitmennya dalam melindungi hak-hak kelompok rentan, seperti minoritas agama, anak, disabilitas, dan perempuan, melalui pendekatan kolaboratif lintas institusi.
Lokakarya ke-2 yang mengusung tema “Institusionalisasi Klinik Edukasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB): Pendekatan Hukum dan Masyarakat dalam Penanganan Kasus dan Kolaborasi Lintas Institusi” ini merupakan rangkaian lanjutan dari pertemuan perdana yang telah diselenggarakan pada 10 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan kerja sama erat antara Magister Litigasi Fakultas Hukum UGM dan Magister Agama dan Lintas Budaya (CRCS) Sekolah Pascasarjana UGM. Bertempat di Ruang B.5.3 Lantai 5 Gedung B FH UGM, acara berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga, komunitas, serta akademisi.
Kristina Viri, perwakilan YKPI, hadir sebagai peserta sekaligus narasumber yang berkontribusi langsung dalam sesi diskusi kelompok. Kehadiran YKPI tidak sekadar mengisi daftar hadir, melainkan membawa perspektif praktis dari pengalaman organisasi dalam melakukan pendampingan komunitas dan advokasi kebijakan di tingkat akar rumput. Hal ini sejalan dengan mandat YKPI sebagai organisasi nirlaba yang konsisten mengusung nilai keberagaman, toleransi, dan keadilan sosial melalui pendekatan pengorganisasian dan pengembangan kapasitas masyarakat.
Fokus utama lokakarya ini adalah menyelaraskan persepsi dan menyusun standar operasional yang baku dalam pencegahan serta penanganan kasus pelanggaran hak KBB. Agenda kegiatan diawali sambutan dari Kaprodi CRCS UGM, Dr. Mohammad Iqbal Ahnaf, serta Kaprodi Magister Hukum Litigasi UGM, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D.
Rangkaian acara dibagi menjadi empat sesi utama. Pada Sesi 1, peserta memperkenalkan lembaga masing-masing serta memaparkan agenda kerja yang berkaitan dengan isu KBB, sosial keagamaan, anak, disabilitas, dan isu perempuan atau gender yang di fasilitasi oleh Dr. Arvie Johan dan Mery dari Klinik KBB. Memasuki Sesi 2, peserta dibagi ke dalam empat kelompok diskusi tematik yang secara spesifik membahas pemenuhan hak bagi kelompok rentan, yaitu: (1) isu intoleransi dan minoritas keagamaan, (2) pemenuhan hak anak dan pemenuhan hak disabilitas, (3) pemenuhan hak perempuan dan (4) peran media pada publikasi isu KBB. Dalam forum ini, YKPI turut menyumbangkan gagasan strategis berdasarkan pengalaman lapangan, terutama dalam merancang metode pendampingan yang adaptif bagi komunitas yang terpinggirkan.
Sesi 3 kemudian menjadi ajang presentasi dan diskusi lintas kelompok, dua sesi tersebut difasilitasi oleh Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D dan Dr. Samsul Maarif, di mana seluruh masukan dari keempat kelompok dikompilasi menjadi bahan baku perumusan pedoman.
Puncak dari lokakarya ini terjadi pada Sesi 4, yang khusus diikuti oleh tim inti KBB dan perwakilan FH UGM untuk menyepakati produk akhir berupa Pedoman Kerja Klinik Pendidikan KBB Kolaboratif Yogyakarta.
Pedoman yang dihasilkan dalam lokakarya ini mencakup empat komponen fundamental:
- Prinsip, etika, dan tujuan dibentuknya Klinik Pendidikan KBB Kolaboratif Yogyakarta;
- Prosedur dan alur pencegahan serta penanganan kasus pelanggaran hak KBB secara komprehensif;
- Strategi pendampingan komunitas, advokasi, dan pendidikan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan;
- Susunan anggota Klinik KBB Kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Melalui peran aktifnya dalam forum ini, YKPI kembali menegaskan posisinya sebagai mitra strategis bagi akademisi, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam mendorong pemenuhan hak-hak warga negara secara inklusif.
Dengan lahirnya pedoman kolaboratif ini, YKPI optimistis bahwa sinergi antara organisasi masyarakat sipil, kampus, dan pemerintah dapat menciptakan ekosistem perlindungan hak asasi yang lebih kuat. Hal ini menjadi langkah konkret bagi YKPI untuk terus menciptakan karya-karya praktis dari kekuatan nir kekerasan demi perdamaian, serta mengatasi ketidakadilan demi terwujudnya persatuan masyarakat yang majemuk di Daerah Istimewa Yogyakarta.

