Mengintip Data Femisida Terbaru Komnas Perempuan: 239 Kasus dalam Setahun

0
339
Dok. Ilustrasi Pinterest/geiger9

Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia mencatat adanya peningkatan kasus pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan hal tersebut merujuk pada Komnas Perempuan yang melakukan pemantauan terhadap tindak pidana femisida selama periode 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025 dari berbagai sumber.

Tiga Sumber Pemantauan Kasus Femisida

Pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan bersumber dari tiga saluran utama. Pertama, laporan yang masuk melalui Unit Pengaduan dan Rujukan (UPR). Kedua, pemberitaan di berbagai media massa. Ketiga, perbincangan atau diskursus yang terjadi di media sosial.

Berdasarkan data dari UPR, tercatat sebanyak 10 kasus femisida. Dalam laporan tersebut, tim peneliti menganalisis berbagai aspek, mulai dari jenis femisida, hubungan antara korban dan pelaku, usia kedua belah pihak, modus pembunuhan, perlakuan terhadap jenazah, hingga pihak yang melaporkan kejadian. Seluruh analisis didasarkan pada kronologi yang disampaikan oleh pelapor.

239 Kasus Teridentifikasi dari Pemberitaan Media

Dari hasil pemantauan terhadap pemberitaan daring, tim menemukan 453 kasus yang awalnya diduga terkait femisida. Setelah melalui proses analisis mendalam melalui telaah teks, kajian redaksi pemberitaan, serta pencermatan terhadap indikator femisida, sebanyak 239 kasus akhirnya dapat dikategorikan secara jelas sebagai femisida.

Rinciannya, femisida intim menempati posisi tertinggi dengan jumlah 146 korban. Sementara itu, femisida non-intim tercatat sebanyak 93 korban.

Siapa Pelaku Paling Banyak?

Data menunjukkan bahwa pelaku femisida terbanyak adalah suami. Berikutnya secara berurutan adalah pacar, teman, anggota keluarga, orang yang tidak dikenal, hingga pengguna jasa seksual.

Dari segi usia, baik pelaku maupun korban paling banyak berada pada rentang usia 25 hingga 40 tahun. Kasus dengan korban termuda berusia 2 tahun. Adapun pelaku tertua berusia 60 tahun ke atas. Secara umum, usia korban cenderung lebih muda dibandingkan usia pelaku.

Motif di Balik Tindakan Femisida

Kebencian yang didasari oleh bias gender menyebabkan pelaku memperlakukan korbannya secara tidak manusiawi. Motif yang paling sering muncul adalah rasa cemburu dan sakit hati. Selain itu, faktor lain seperti eskalasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah ekonomi, peningkatan intensitas kekerasan seksual, penolakan tanggung jawab, rasa tersinggung terkait maskulinitas, serta upaya menjaga kehormatan keluarga juga menjadi pemicu.

Memahami Femisida Bukan Sekadar Pembunuhan Biasa

Femisida merupakan tindakan menghilangkan nyawa perempuan dengan motivasi untuk menguasai, menaklukkan, serta menikmati kekuasaan atas korban. Tindakan ini mencerminkan pandangan bahwa perempuan hanyalah objek kepemilikan. Para ahli menegaskan bahwa femisida bukanlah kematian biasa. Ia adalah manifestasi nyata dari sistem patriarki dan perilaku misoginis yang terjadi baik di lingkungan domestik maupun ruang publik.

Penting dipahami bahwa angka-angka ini bukan sekadar statistik. Femisida adalah masalah sosial yang kompleks dan mendalam. Ia menunjukkan masih kuatnya ketidaksetaraan gender dalam masyarakat, di mana perempuan kerap diperlakukan semena-mena layaknya barang milik. Kesadaran akan isu ini menjadi langkah awal yang krusial untuk mendorong perubahan dan melindungi hak-hak perempuan.

Kerentanan Perempuan di Setiap Fase Kehidupan

Perempuan berada dalam posisi rentan terhadap kekerasan hampir di setiap tahap kehidupan mereka. Ketidakadilan dan penindasan kerap membayangi keseharian mereka. Sayangnya, tidak semua perempuan memiliki akses atau privilese yang cukup untuk melindungi diri dari ancaman kekerasan.

Meningkatnya kasus femisida seharusnya menjadi alarm serius, terutama bagi para pengambil kebijakan. Data membuktikan bahwa sebagian besar pelaku adalah orang-orang terdekat korban, seperti pasangan, anggota keluarga, teman, bahkan tetangga. Namun, ironisnya, kasus-kasus tragis ini sering diabaikan oleh pemerintah dan hanya dianggap sebagai tindak kriminal biasa, padahal akar masalahnya jauh lebih kompleks dan menyangkut sistem sosial yang timpang.

Kebijakan atau pernyataan resmi yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh sekadar bersifat formalitas atau ungkapan prihatin belaka. Diperlukan langkah serius dan konkret untuk menangani femisida. Perlindungan terhadap perempuan harus diutamakan agar mereka dapat merasa aman dan dihargai dalam kehidupan bermasyarakat.

Sembilan Jenis Femisida yang Diidentifikasi Komnas Perempuan

Komnas Perempuan telah merumuskan sembilan jenis femisida yang dapat dialami oleh perempuan. Pengelompokan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang berbagai bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan perempuan. Berikut kesembilan jenis tersebut:

1. Femisida Intim
Pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, atau mantan pacar.

2. Femisida Budaya
Serangkaian bentuk femisida yang mencakup beberapa subkategori, antara lain:

  • Femisida atas nama kehormatan: pembunuhan perempuan demi menjaga nama baik keluarga atau komunitas, biasanya karena korban dianggap melakukan pelanggaran seperti berzina, diperkosa, atau hamil di luar nikah.
  • Femisida terkait mahar: pembunuhan yang dipicu konflik mas kawin, misalnya karena perempuan dinilai tidak cocok dengan keluarga calon suami.
  • Terkait ras, suku, dan etnis: pembunuhan terhadap perempuan adat dari etnis tertentu, terutama kelompok minoritas.
  • Terkait tuduhan sihir: pembunuhan berdasarkan tuduhan bahwa perempuan melakukan sihir atau santet.
  • Terkait pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan (Female Genital Mutilation/Circumcision): tindakan ini merupakan bentuk kontrol terhadap seksualitas atau organ reproduksi perempuan yang dapat berakibat fatal hingga kematian.
  • Femisida bayi: pembunuhan terhadap bayi perempuan karena dianggap kurang berharga dibanding bayi laki-laki, termasuk aborsi selektif terhadap janin perempuan dan anak dengan disabilitas. Dalam budaya patrilineal, bayi perempuan sering tidak dianggap sebagai penerus garis keturunan.

3. Femisida dalam Konteks Konflik Bersenjata
Pembunuhan yang terjadi saat konflik bersenjata, biasanya diawali kekerasan fisik oleh aktor negara maupun non-negara. UNODC menyebutkan bahwa penargetan perempuan dalam konflik bersenjata dan penggunaan kekerasan seksual sebagai senjata perang bertujuan untuk menghancurkan tatanan sosial. Perempuan yang mengalami pemerkosaan dalam konflik kerap dijauhi dan dikucilkan oleh komunitasnya sendiri.

4. Femisida dalam Konteks Industri Seks Komersial
Pembunuhan terhadap pekerja seks perempuan yang dilakukan oleh klien atau kelompok lain akibat perselisihan biaya atau kebencian terhadap profesi tersebut.

5. Femisida terhadap Perempuan dengan Disabilitas
Pembunuhan terhadap perempuan penyandang disabilitas karena kondisi fisik atau mentalnya, maupun efek domino dari kekerasan seksual yang berujung pada kehamilan.

6. Femisida Berbasis Orientasi Seksual dan Identitas Gender
Pembunuhan yang didasari kebencian dan prasangka terhadap minoritas seksual.

7. Femisida di Penjara
Pembunuhan yang dialami oleh tahanan perempuan dalam sistem pemasyarakatan.

8. Femisida Non-Intim (Pembunuhan Sistematis)
Pembunuhan oleh seseorang tanpa hubungan intim dengan korban. Dapat terjadi secara acak terhadap korban tidak dikenal, maupun bersifat sistematis oleh aktor negara atau non-negara.

9. Femisida terhadap Pegiat HAM dan Kemanusiaan
Pembunuhan yang dilakukan aktor negara atau non-negara terhadap perempuan yang memperjuangkan pemenuhan hak asasi manusia di komunitas atau masyarakat luas. Perjuangan mereka dianggap mengancam atau merugikan kepentingan ekonomi kelompok tertentu.

Perlunya Tindakan Nyata

Setiap bentuk femisida di atas mencerminkan tantangan serius yang dihadapi perempuan Indonesia. Dengan memahami kategori-kategori ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pengambil kebijakan dapat meningkat. Yang terpenting, upaya perlindungan terhadap hak-hak perempuan serta pencegahan kekerasan harus segera diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar wacana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini