
BANTUL – Upaya menciptakan ruang aman bagi kelompok rentan terus diperkuat dari level akar rumput. Bertempat di Lumbung Mataram, Sriharjo, Imogiri, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) bersama Pemerintah Kalurahan Sriharjo menggelar pendampingan intensif untuk menyusun alur pengaduan dan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan disabilitas, Selasa (10/3/2026).
Langkah ini menjadi krusial mengingat desa adalah unit pemerintahan terdekat yang bersentuhan langsung dengan warga. Melalui mekanisme penanganan yang sistematis, diharapkan korban kekerasan di wilayah pedesaan tidak lagi merasa “tersesat” atau bingung saat mencari keadilan dan pemulihan.
Belajar dari Kasus: Simulasi Penanganan Korban
Dalam kegiatan ini, peserta yang terdiri dari kader PKK, kader kesehatan, Muslimat, Aisyiyah, kelompok disabilitas, hingga perangkat desa (Dukuh) diajak melakukan roleplay atau simulasi kasus. Sebanyak tiga kelompok membedah skenario yang berbeda, mulai dari Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD) dengan ancaman kekerasan berbasis gender online, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga kekerasan seksual pada penyandang disabilitas.
Viri, perwakilan dari YKPI, menekankan bahwa alur pencegahan dan penanganan di desa memiliki tiga nilai penting:
- Aksesibilitas: Masalah yang terjadi di wilayah desa idealnya direspon lebih dulu oleh pihak desa agar lebih cepat.
- Efisiensi: Mengurangi hambatan birokrasi jika harus menunggu penanganan dari tingkat kabupaten untuk kasus yang bersifat darurat.
- Pemulihan Berbasis Komunitas: Karena korban akan kembali bersosialisasi di desa, maka mekanisme pemulihan yang paling tepat adalah yang tumbuh dari masyarakat setempat.

Alur Penanganan yang Sistematis
Berdasarkan materi teknis yang disusun, alur aduan di Kalurahan Sriharjo kini dirancang lebih terintegrasi:
- Laporan: Aduan dapat dilakukan secara online maupun offline melalui kader, Satgas, atau Perangkat Desa.
- Koordinasi: Laporan diteruskan kepada Koordinator Penanganan untuk pengambilan keputusan langkah selanjutnya.
- Respons Cepat: Untuk situasi darurat atau risiko tinggi, tim akan langsung berkoordinasi dengan layanan medis (Puskesmas/Ambulans Desa) dan pihak kepolisian (Bhabinkamtibmas).
- Pendampingan Berkelanjutan: Meliputi bantuan hukum, dukungan keluarga, hingga rujukan ke rumah aman atau layanan psikologis.
- Monitoring: Tahap akhir memastikan korban tetap aman dan mencegah terjadinya kekerasan berulang.
Menjunjung Tinggi Prinsip Etis
YKPI dan Pemerintah Kalurahan Sriharjo menyepakati bahwa setiap proses penanganan harus berpijak pada tujuh prinsip utama:
- Mengutamakan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban.
- Anti-Victim Blaming: Tidak menyalahkan korban dalam situasi apa pun.
- Menjaga kerahasiaan identitas dan informasi korban.
- Mengedepankan empati dan penghormatan terhadap martabat korban.
- Menghormati hak dan keputusan korban.
- Sinergi lintas sektor antara sekolah, layanan kesehatan, dan kepolisian.
- Fokus pada kepentingan terbaik bagi anak bagi korban di bawah umur.
Lurah Sriharjo menegaskan pentingnya koordinasi satu pintu dalam setiap pengaduan. “Siapapun yang menerima laporan, baik itu kader maupun Pak Dukuh, harus langsung menghubungi Satgas PPA. Kepentingan korban adalah yang utama,” ungkapnya.
Dengan adanya draf SOP dan alur yang jelas ini, Kalurahan Sriharjo selangkah lebih maju dalam memberikan jaminan perlindungan bagi warganya, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa keadilan dan perdamaian dapat diwujudkan mulai dari lingkungan terkecil.

