Sejarah 13 Maret: Menelusuri Jejak Hari Jadi DIY dan Makna Keistimewaannya

0
152
Dok. Ikustrasi DPRD DIY/https://jdih.dprd-diy.go.id/edukasi/16-sejarah-di-balik-penetapan-hari-jadi-diy

Yogyakarta kerap disebut sebagai “Indonesia mini” karena keberagaman budaya dan kelompok masyarakat yang hidup berdampingan di dalamnya. Predikat sebagai daerah istimewa serta kemampuan merangkul semua golongan ini tidak dapat dilepaskan dari latar historis panjang yang menyertai kelahiran Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2024, tanggal 13 Maret 1755 resmi ditetapkan sebagai Hari Jadi DIY.

Penetapan ini melalui proses kajian akademik yang mendalam, dengan merujuk pada tiga peristiwa bersejarah yang menjadi pilar utama kelahiran Yogyakarta. Ketiga peristiwa tersebut adalah Perjanjian Giyanti (13 Februari 1755), Kesepakatan Jatisari (15 Februari 1755), dan yang terpenting, Hadeging Nagari Dalem Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat (13 Maret 1755).

Proses Penetapan Hari Jadi dan Makna Historisnya

Perjalanan menuju penetapan Hari Jadi DIY tidak serta-merta mengambil momentum Perjanjian Giyanti yang membagi Kerajaan Mataram menjadi dua wilayah, yaitu Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Meskipun perjanjian yang ditandatangani pada 13 Februari 1755 itu menjadi cikal bakal berdirinya Yogyakarta, para tokoh sejarah dan pemerintah daerah menilai ada peristiwa yang lebih fundamental, yaitu deklarasi berdirinya nagari atau negara itu sendiri.

Tepat satu bulan setelah Perjanjian Giyanti, pada tanggal 13 Maret 1755, bertepatan dengan hari Kamis Pon, 29 Jumadil Awal tahun Be 1680 dalam penanggalan Jawa, Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono I memproklamasikan Hadeging Nagari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Peristiwa bersejarah ini berlangsung di Pesanggrahan Garjitowati, sebuah tempat peristirahatan yang terletak di kawasan Hutan Beringan.

Dalam momen sakral itulah, untuk pertama kalinya nama “Ngayogyakarta Hadiningrat” diumumkan secara resmi sebagai identitas wilayah kekuasaan Sultan Hamengku Buwono I. Peristiwa Hadeging Nagari ini secara de jure telah memenuhi syarat berdirinya sebuah negara berbentuk kesultanan, karena telah memiliki pemimpin (Sultan), rakyat, wilayah kekuasaan, serta tata pemerintahan, meskipun keraton sebagai ibu kota kerajaan belum dibangun.

Asal-usul Nama Yogyakarta: Dari Ayodhya Menuju Ngayogyakarta

Penamaan “Ngayogyakarta Hadiningrat” memiliki akar sejarah yang panjang dan sarat makna filosofis. Pesanggrahan Garjitowati yang menjadi lokasi deklarasi awalnya dibangun atas prakarsa Sunan Amangkurat IV dan kemudian diselesaikan oleh Sunan Pakubuwono II. Setelah rampung, pesanggrahan ini berganti nama menjadi Ayodhya, yang diambil dari nama kota bersejarah dalam kisah Ramayana di India.

Nama Ayodhya ini kemudian mengalami pelafalan dalam lidah Jawa menjadi “Ngayodhya” dan selanjutnya “Ngayogya”. Dari proses adaptasi bahasa inilah lahir kata “Yogya” yang kita kenal sekarang. Nama lengkap Ngayogyakarta Hadiningrat kemudian dimaknai sebagai “tempat yang baik dan sejahtera yang menjadi suri tauladan keindahan alam semesta”.

Pembangunan Ibu Kota Kerajaan

Setelah mendeklarasikan nagari, Sultan Hamengku Buwono I belum langsung membangun keraton. Pada tanggal 9 Oktober 1755, beliau memilih untuk sementara menetap di Pesanggrahan Ambarketawang, Gamping. Dari tempat inilah Sultan melakukan studi mendalam untuk menentukan lokasi ideal sebagai pusat pemerintahan. Dengan kepiawaiannya dalam arsitektur dan tata kota, beliau akhirnya memilih kawasan Hutan Beringan yang terletak di antara dua sungai, yaitu Sungai Winongo dan Sungai Code.

Lokasi ini dinilai strategis dari segi geografis dan spiritual. Setelah proses pembangunan selesai, pada tanggal 7 Oktober 1756, Sultan Hamengku Buwono I resmi memasuki keraton baru, yang kemudian dikenal sebagai Keraton Yogyakarta. Peristiwa ini menjadi tonggak berdirinya Kota Yogyakarta.

Landasan Historis Keistimewaan Yogyakarta

Keistimewaan Yogyakarta tidak lahir dalam ruang hampa. Pengakuan ini berakar dari kontribusi historis Kasultanan dan Kadipaten terhadap berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII dengan kesadaran penuh menyatakan bahwa wilayah Kesultanan dan Kadipaten bergabung menjadi bagian dari NKRI. Hal ini ditegaskan melalui serangkaian dokumen bersejarah, yaitu:

  • Piagam Kedudukan dari Presiden RI tertanggal 19 Agustus 1945.
  • Amanat 5 September 1945 yang menyatakan bahwa kedua wilayah akan membentuk Daerah Istimewa.
  • Amanat 30 Oktober 1945 yang memperkuat penyatuan tersebut.

Keunikan proses penggabungan ini menjadi bukti bahwa Yogyakarta berproses dari struktur pemerintahan feodal tradisional menjadi pemerintahan modern dengan semangat republikan. Integrasi ini bersifat politis-yuridis, di mana sebuah kerajaan secara sukarela meleburkan diri ke dalam kerangka NKRI.

Dok. Ilustrasi DPRD DIY

Pengakuan Yuridis Keistimewaan

Pengakuan atas status istimewa Yogyakarta kemudian diperkuat melalui produk hukum nasional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 menjadi landasan awal pembentukan DIY sebagai daerah setingkat provinsi yang meliputi wilayah bekas Kasultanan dan Kadipaten. Status ini terus dipertahankan dan dipertegas dalam setiap undang-undang tentang pemerintahan daerah yang berlaku.

Puncaknya, pada tanggal 31 Agustus 2012, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Undang-undang ini menjadi payung hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan keistimewaan. Dalam Pasal 7 ayat (2) UU tersebut, kewenangan istimewa DIY meliputi lima bidang utama: tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Nilai Filosofis dan Refleksi Keistimewaan

Penetapan Hari Jadi DIY bukan sekadar seremoni tahunan untuk menghabiskan anggaran. Lebih dari itu, peringatan ini menjadi momentum untuk memahami dan menghidupi nilai-nilai luhur yang menjadi kekayaan batin masyarakat Yogyakarta. Sri Sultan Hamengku Buwono I tidak hanya mewariskan wilayah, tetapi juga falsafah hidup seperti “Hamemayu Hayuning Bawana” (memperindah keindahan dunia) dan konsep “Manunggaling Kawula Gusti” (kesatuan antara pemimpin dan rakyat) yang masih relevan hingga kini.

Dalam perkembangannya, keistimewaan Yogyakarta menghadapi tantangan untuk terus membuktikan relevansinya. Berbagai kritik muncul terkait implementasi keistimewaan yang kadang terjebak pada rutinitas birokrasi dan belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan kemiskinan atau ketimpangan sosial .Oleh karena itu, peringatan Hari Jadi hendaknya menjadi pengingat untuk terus berinovasi dan berkarya secara istimewa bagi Indonesia, sebagaimana pesan Bung Karno bahwa Yogyakarta termasyhur karena jiwa kemerdekaannya.

Dengan memahami sejarah kelahirannya, diharapkan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah DIY dapat bergerak bersama, bergotong royong mewujudkan amanat rakyat dan menyejahterakan Masyarakat, menghormati keberagaman Masyarakatnya, sehingga predikat “istimewa” benar-benar terwujud dalam karya nyata.

Daftar Referensi :

  1. https://www.dprd-diy.go.id/dprd-gelar-rapat-paripurna-pertama-peringatan-hari-jadi-diy/?msg=fail&shared=email
  2. https://jogja.tribunnews.com/amp/2024/03/14/ini-alasan-13-maret-jadi-hari-jadi-diy
  3. https://www.bernas.id/2024/03/174449/hadeging-nagari-kasultanan-yogyakarta-cikal-bakal-hari-jadi-diy/#respond
  4. https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5838847/sejarah-yogyakarta-perjanjian-giyanti-hingga-reformasi?single=1
  5. https://www.kompas.id/artikel/memerdekakan-keistimewaan-yogyakarta?open_from=Tagar_Page
  6. https://budaya.jogjaprov.go.id/berita/detail/1966-jogja-semesta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini