YKPI Sampaikan Amicus Curiae dan Solidaritas untuk Perdana Arie Putra Veriesa

0
72
Dok. Ilustrasi YKPI

Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) telah menyampaikan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara nomor 621/Pid.B/2025/PN Smn yang melibatkan Perdana Arie Putra Veriesa, yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait peristiwa demonstrasi.

Pengajuan amicus curiae ini merupakan bentuk partisipasi publik yang sah dalam sistem peradilan. YKPI menyampaikan pandangan ini dengan tetap menghormati sepenuhnya independensi dan kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

YKPI juga menyampaikan solidaritas kepada Perdana Arie Putra Veriesa serta seluruh generasi muda yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik.

Posisi YKPI

Sebagai lembaga yang berorientasi pada keadilan, perdamaian, dan kebebasan sipil, YKPI memiliki kepentingan moral dan sosial untuk memastikan bahwa persidangan terhadap Perdana Arie Putra Veriesa berlangsung dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan yang substantif.

Hal ini penting karena:

  • Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Hak ini menjadi fondasi penting bagi demokrasi yang sehat dan perlu dilindungi dalam setiap proses penegakan hukum.
  • Generasi muda di Indonesia menunjukkan aspirasi yang kuat untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi. Partisipasi tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu dikelola secara bijak dalam kerangka hukum yang adil.
  • Dalam konteks kehidupan bernegara, penting untuk memastikan bahwa peradilan tetap menjadi ruang yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi, sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
  • Peristiwa yang terjadi dalam situasi aksi massa sering kali berlangsung dalam kondisi sosial dan psikologis yang kompleks. Oleh karena itu, pertimbangan atas konteks sosial dan psikologis yang terungkap dalam persidangan menjadi penting guna memastikan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif.
  • Peran YKPI bersama generasi muda adalah mendorong ruang demokrasi yang sehat, di mana kritik, ekspresi, dan partisipasi politik dihargai sebagai bagian dari kehidupan bernegara dalam koridor hukum.

Dengan kepentingan tersebut, YKPI mengajukan amicus curiae bukan untuk berpihak pada salah satu pihak berperkara, melainkan untuk memberikan perspektif independen yang menekankan pentingnya perlindungan kebebasan berpendapat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pentingnya mempertimbangkan seluruh konteks yang relevan dalam proses pengambilan keputusan.Pandangan ini diharapkan dapat memperkaya pertimbangan Majelis Hakim serta memperkuat komitmen peradilan dalam menjaga demokrasi yang inklusif dan berkeadilan.

Pokok-Pokok Pandangan dalam Amicus Curiae YKPI

Dalam dokumen yang disampaikan kepada pengadilan, YKPI menguraikan beberapa pokok pandangan sebagai berikut:

  1. Perlindungan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Setiap pembatasan terhadap hak tersebut perlu diuji secara ketat dan dilakukan secara proporsional.

  • Prinsip Proporsionalitas dalam Penerapan Hukum Pidana

Penerapan ketentuan pidana dalam konteks peristiwa demonstrasi perlu mempertimbangkan secara cermat unsur-unsur hukum yang diatur dalam perundang-undangan serta asas keadilan yang berimbang.

  • Partisipasi Generasi Muda dalam Demokrasi

Partisipasi mahasiswa dan generasi muda dalam kehidupan demokrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pendekatan hukum terhadap ekspresi politik generasi muda perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap ruang demokrasi dan partisipasi publik.

  • Pertimbangan Konteks Sosial dan Psikologis

YKPI memandang penting agar seluruh fakta dan konteks yang terungkap dalam persidangan, termasuk aspek sosial dan psikologis yang melatarbelakangi peristiwa, dipertimbangkan secara menyeluruh guna memastikan tercapainya keadilan substantif.

  • Kewajiban negara memberikan perlindungan terhadap hak asasi warga negara

Negara berkewajiban memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

YKPI menghormati sepenuhnya kewenangan dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen YKPI dalam mendorong sistem peradilan yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak konstitusional warga negara.

Narahubung

Untuk informasi lebih lanjut terkait amicus curiae ini, dapat menghubungi Kristina Viri, Koordinator Program Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia, melalui email: kviri@ykpindonesia.org

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini