TOLAK PENANDATANGANAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (PKUB)
Pertama-tama kami semua ingin menyampaikan gambaran konflik antarumat beragama di Indonesia yang tidak terselesaikan dengan baik. Angka konflik agama terutama adalah hak untuk bebas beribadah serta hak untuk mendirikan tempat ibadah yang terus terjadi bahkan semakin meningkat tetapi hanya sebagian kecil saja yang terpublikasi.
Menurut Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan pada tahun 2023, SETARA Institute mencatat 217 peristiwa dengan 329 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia. Angka peristiwa ini naik signifikan dibandingkan dengan temuan pemantauan pada tahun 2022, yaitu 175 peristiwa dengan 333 tindakan. Dari seluruh pelanggaran ini, trend pelanggaran pada 2023 menunjukkan kasus gangguan tempat ibadah masih terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam tujuh tahun terakhir. Sepanjang tahun 2023, terdapat 65 gangguan tempat ibadah. Temuan ini adalah angka yang cukup besar bila dibandingkan dengan gangguan yang terjadi dalam lima tahun terakhir, yaitu 50 tempat ibadah (2023) 44 tempat ibadah (2021), 24 tempat ibadah (2020), 31 tempat ibadah (2019), 20 tempat ibadah (2018) dan 16 tempat ibadah (2017). Dari 65 tempat ibadah yang mengalami gangguan pada tahun 2023, sebanyak 40 gangguan menimpa gereja, 17 menimpa masjid, 5 menyasar pura, dan 3 menimpa Vihara.
Kasus-kasus tersebut secara umum dipicu oleh Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Tahun 2006, Nomor: 9 dan Nomor: 8 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat (PBM Dua Menteri), terutama kasus-kasus yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah. Kebijakan PBM cukup kuat jika dijadikan alasan sebagai kebijakan penyumbang kekerasan berbasis agama, baik kekerasan yang dilakukan antarumat beragama, maupun yang langsung dilakukan oleh aparatur negara.
Seolah ada harapan baru bagi Masyarakat Indonesia terhadap permasalahan ini, ketika negara berinisiatif menyusun kebijakan tentang kerukunan umat beragama yang lebih tinggi dan kuat, yaitu Rancangan Peraturan Presiden Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB) untuk menjawab kondisi intoleransi akibat PBM Dua Menteri. Namun, pada kenyataannya Ranperpres PKUB yang telah disusun oleh pemerintah sama sekali tidak menjawab permasalahan yang selama ini terjadi, bahkan sebaliknya, substansi kebijakan tersebut malah akan memperkuat masalah dan memperparah kondisi pemenuhan hak beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan, terutama untuk hak beribadah.
Berikut beberapa alasan kuat bahwa Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama untuk tidak ditandatangani:
- Materi draft Ranperpres PKUB masih rentan diskriminatif dan dinilai tidak inklusif, di antaranya masih memuat syarat 90 pengguna dan 60 dukungan masyarakat sekitar ketika hendak membangun rumah ibadah. Seharusnya hal ini dikaji lebih dalam, mengingat ini merupakan persoalan utama terkait dengan hak atas tempat beribadah. Begitu juga dengan hak bagi masyarakat yang menganut penghayat kepercayaan, perlu dijamin dalam Perpres tersebut yang seharusnya dapat berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
- Ranperpres PKUB disusun secara serampangan dan tanpa partisipasi masyarakat sipil. Pada draft Perpres PKUB yang terakhir, terutama, tidak melibatkan masyarakat sipil, termasuk penganut atau organisasi agama atau kepercayaan yang selama ini terdampak. Hal ini dapat dilihat dari: 1) Kesulitan mengakses draft terakhir Ranperpres PKUB ini; 2) Tidak dibukanya ruang diskusi dan konsultasi draft terakhir Perpres PKUB bagi komunitas/masyarakat yang terkena dampak.
- Materi draft Ranperpres PKUB ini juga memberikan batas waktu dalam pengurusan ijin selama 30 hari apabila tidak terpenuhi dalam jangka waktu tersebut maka dengan sendirinya dinyatakan tidak melakukan pengajuan perijinan.
- Draft terakhir Ranperpres PKUB pada pasal yang mengatur tentang Izin Rumah Ibadat Sementara, menekankan bahwa rumah ibadah tidak dapat dilakukan di rumah tinggal. Jadi bagi umat yang belum mendapatkan izin rumah ibadah sepenuhnya dilarang beribadah oleh Ranperpres ini. Dengan demikian Peraturan ini bukan memfasilitasi untuk menjamin dan melindungi orang beribadah, tetapi mempersulitnya. Sebab, izin mendirikan rumah ibadah syaratnya dipersulit, kemudian rumah tinggal pun tidak bisa digunakan sebagai rumah ibadah sementara.
Untuk Itu, kami yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil “Tolak Penandatanganan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB)”, melalui surat terbuka ini meminta kepada Bapak Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia untuk tidak menandatangani Ranperpres PKUB sebelum dilakukan perbaikan dengan memastikan partisipasi publik secara terbuka dan serta diakomodirnya jaminan hak kemerdekaan beragama/berkepercayaan serta hak beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu (sesuai jaminan Pasal 28 E ayat 2, Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Hormat Kami,
Koalisi Masyarakat Sipil “Tolak Penandatanganan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama”
Yayasan CIS TIMOR Indonesia, YKPI, Task Force KBB, SEJUK, Sobat KBB, KOMPAK, KOMPAS, SETARA Institute, YLBHI, AJI Indonesia, Imparsial, SALT Indonesia, Yayasan Satu Keadilan (YSK), The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Task Force KBB, GEREJA HKI, ALIANSI ADVOKASI KBB KALTIM, Pelita Padang, MLKI, BPW-GBI Kabupaten Belu, LKIS, Koalisi Lintas Isu (KLI), YIP.Center, YLBHI – LBH Yogyakarta, KOALISI NGO HAM, KontraS Aceh, YLBHI-LBH Banda Aceh, SP Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Flower Aceh, YouthID, Asia Young People Action (AYA), Youth Forum Aceh (YFA), AJI Yogyakarta, Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT), Jaringan GUSDURian, Human Rights Working Group (HRWG).

