April 2026 menjadi catatan kelam bagi wajah pengasuhan anak di Indonesia. Terungkapnya praktik kekerasan sistemik di daycare Little Aresha, Yogyakarta, bukan sekadar kasus kriminal biasa. Dengan 53 bayi dan balita yang menjadi korban di mana kaki dan tangan mereka diikat layaknya benda mati dalam ruangan sempit kasus ini adalah manifestasi dari kegagalan sistemik yang brutal. Saat lembaga yang seharusnya menjadi “rumah kedua” justru berubah menjadi ruang penyiksaan, kita harus berani bertanya: di mana negara dan nurani publik saat jerit tangis itu dibungkam?
1. Kejahatan di Balik Manipulasi Visual
Kasus Little Aresha mengungkap sisi gelap industrialisasi pengasuhan. Modus operandi pengelola yang hanya memakaikan baju saat sesi foto untuk dikirimkan kepada orang tua adalah bentuk manipulasi yang keji. Di balik layar, anak-anak dibiarkan telanjang hanya mengenakan popok dan terikat.
Dari perspektif perlindungan anak, ini adalah pelanggaran berat terhadap martabat manusia. Anak-anak diperlakukan sebagai komoditas yang “diatur” demi efisiensi biaya dan tenaga kerja. Rasio pengasuh 2:20 adalah sebuah kegilaan logistik yang secara otomatis meniadakan aspek bonding dan stimulasi. Dalam kondisi ini, kekerasan menjadi alat kontrol pragmatis bagi pengelola yang hanya mengejar profit.
2. Kegagalan Negara: Antara Regulasi dan Realita
Kita tidak bisa hanya menyalahkan oknum. Fakta bahwa Little Aresha beroperasi selama setahun tanpa izin operasional resmi adalah bukti lumpuhnya fungsi pengawasan. Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang menampung ratusan anak bisa luput dari deteksi pemerintah daerah dan dinas terkait?
Data menunjukkan bahwa 44% daycare di Indonesia tidak berizin. Ini adalah alarm keras. Negara tampak gagah dalam memproduksi regulasi, seperti UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) atau Peraturan Menteri PPPA tentang Taman Asuh Ramah Anak (TARA), namun impoten dalam implementasi dan inspeksi mendadak (sidak). Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif di atas kertas; ia harus menyentuh fisik bangunan, kualifikasi psikologis pengasuh, dan transparansi akses bagi orang tua.
3. Etika Publik: Jangan Menjadi Pelaku Kedua
Satu hal yang krusial dalam perspektif perlindungan anak adalah hak atas privasi dan pemulihan martabat. Kita harus mengecam keras setiap upaya penyebaran foto atau video korban, terutama yang memperlihatkan anak dalam kondisi tidak berpakaian pantas (hanya popok).
Sesuai Pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, identitas dan wajah anak korban wajib dirahasiakan. Publikasi yang eksploitatif meski atas dasar simpati justru akan menciptakan trauma sekunder (retraumatization). Saat anak-anak ini tumbuh dewasa, mereka tidak boleh dibayangi oleh jejak digital yang merendahkan harga diri mereka. Perlindungan terhadap identitas mereka adalah harga mati.
4. Pemulihan Holistik: Luka yang Tak Kasat Mata
Luka fisik mungkin mengering, namun luka psikologis pada usia emas (golden age) dapat menetap seumur hidup. Regresi perilaku, trauma terhadap simbol keagamaan, hingga gangguan bicara yang dialami para korban di Yogyakarta memerlukan penanganan medis dan psikologis yang panjang.
Upaya Pemkot Yogyakarta menyediakan psikolog di puskesmas dan merujuk ke daycare tersertifikasi patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti sebagai pemadam kebakaran. Kita butuh:
- Audit Nasional: Menyisir seluruh daycare tanpa terkecuali.
- Sertifikasi Ketat: Pengasuh anak harus melalui skrining psikologis berkala, bukan sekadar lulusan sekolah umum.
- Transparansi Teknologi: Kewajiban CCTV real-time yang dapat diakses orang tua harus menjadi syarat mutlak izin operasional.
Momentum Titik Balik
Tragedi di Sorosutan ini harus menjadi titik balik. Kita tidak boleh menunggu ada “Little Aresha” berikutnya untuk bergerak. Kepercayaan orang tua yang menitipkan jantung hati mereka demi menyambung ekonomi keluarga tidak boleh dikhianati oleh sistem yang korup dan pengawasan yang abai.
Anak-anak adalah subjek hukum yang merdeka, bukan objek yang bisa diikat dan dibungkam. Jika kita gagal melindungi mereka di tempat yang paling dianggap aman, maka sesungguhnya kita sedang meruntuhkan masa depan bangsa ini sendiri. Cukup sudah. Lindungi anak-anak kita dengan sistem, bukan sekadar ujaran dan regulasi tanpa pengawasan.
Rose Merry


