Sunat Perempuan di Indonesia: Praktik Kekerasan Berbasis Gender yang Masih Mengancam

0
82
Dok. Ilustrasi Pinterest

Tanggal 6 Februari diperingati dunia sebagai Hari Anti Sunat Perempuan Internasional, momentum global untuk mengakhiri praktik pemotongan dan pelukaan genital perempuan (P2GP) yang membahayakan jutaan anak perempuan. Di Indonesia, praktik kekerasan berbasis gender ini masih mengancam dengan prevalensi yang mencengangkan, didorong oleh tradisi dan tafsir agama yang keliru. Peringatan yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini menjadi seruan untuk menghapus pelanggaran hak asasi manusia, bahaya kesehatan, dan perampasan integritas tubuh perempuan.

Sejak pertama kali diperingati pada 2003, hari ini menjadi ruang refleksi sekaligus seruan aksi bagi negara, masyarakat, dan komunitas global untuk menghentikan praktik yang selama ini dibenarkan atas nama tradisi, budaya, dan tafsir agama.

Sunat Perempuan di Indonesia: Prevalensi Tinggi dan Risiko Nyata

Di Indonesia, praktik sunat perempuan yang juga dikenal sebagai Pemotongan dan Pelukaan Genital Perempuan (P2GP) masih berlangsung luas. Data terbaru menunjukkan bahwa praktik ini belum berhasil dihapuskan secara signifikan.

Berbagai laporan pemerintah dan riset mencatat bahwa sekitar setengah hingga lebih dari separuh perempuan di Indonesia pernah mengalami sunat perempuan. Temuan Kementerian Kesehatan pada 2024 menunjukkan angka prevalensi mencapai lebih dari 46 persen pada populasi tertentu, sementara studi lain mencatat angka sekitar 50 persen pada perempuan usia 15–64 tahun.

Praktik ini umumnya dilakukan pada anak perempuan sejak usia dini. Faktor pendorongnya beragam, mulai dari tradisi turun-temurun, tekanan sosial, legitimasi agama, hingga peran aktor lokal seperti dukun bayi atau tenaga kesehatan.

Meski sering diklaim sebagai tindakan “simbolis” atau “tidak berbahaya”, sunat perempuan tetap memiliki risiko kesehatan, baik fisik maupun psikologis. Dampaknya dapat mencakup nyeri, pendarahan, infeksi, trauma, hingga gangguan kesehatan reproduksi dan seksual dalam jangka panjang.

Perspektif Feminis: Tubuh Perempuan sebagai Arena Kontrol Sosial

Dari perspektif feminis, sunat perempuan tidak dapat dipahami sekadar sebagai praktik budaya, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial atas tubuh perempuan. Praktik ini lahir dari struktur patriarki yang menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang harus diatur, dikendalikan, dan disesuaikan dengan norma moral masyarakat.

Pendekatan feminis interseksional memperlihatkan bahwa kerentanan perempuan terhadap sunat tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan faktor lain seperti kelas sosial, pendidikan, lokasi geografis, usia, dan relasi kuasa dalam keluarga maupun komunitas.

Anak perempuan dari keluarga miskin, komunitas tradisional, atau wilayah dengan akses pendidikan terbatas berada pada posisi paling rentan. Mereka tidak memiliki ruang untuk menolak, tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, dan sering kali tidak memahami apa yang terjadi pada tubuh mereka. Dalam konteks ini, sunat perempuan bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga persoalan ketimpangan gender, ketidakadilan sosial, dan pelanggaran hak anak.

Pergeseran Sikap Negara: Dari Legitimasi ke Pelarangan

Perlindungan negara terhadap sunat perempuan di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya terdapat regulasi yang sempat membuka ruang praktik sunat perempuan dalam konteks medis, kini pemerintah mengambil sikap lebih tegas untuk menghapus praktik tersebut.

Pencabutan regulasi yang memberikan panduan praktik sunat perempuan oleh Kementerian Kesehatan menjadi langkah penting. Selanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, negara menegaskan bahwa sunat perempuan tidak memiliki indikasi medis dan merupakan bentuk kekerasan. Selain itu, Undang-Undang Kesehatan terbaru menjamin hak kesehatan reproduksi dan seksual, sehingga praktik sunat perempuan terutama yang dilakukan tanpa persetujuan anak dapat dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Tantangan Budaya dan Agama: Akar yang Sulit Diputus

Meskipun regulasi semakin kuat, penghapusan sunat perempuan masih menghadapi tantangan besar. Praktik ini telah mengakar dalam struktur budaya dan tafsir keagamaan tertentu.

Di banyak komunitas, sunat perempuan dianggap sebagai bagian dari adat atau ritual kedewasaan. Ada pula anggapan bahwa praktik ini merupakan kewajiban agama atau syarat moral bagi perempuan. Mitos tentang pengendalian libido perempuan juga memperkuat legitimasi praktik tersebut.

Tekanan sosial menjadi faktor penting. Keluarga yang menolak menyunat anak perempuan sering kali menghadapi stigma, dianggap melanggar adat, atau dicap tidak bermoral. Dalam situasi ini, perempuan dan anak perempuan berada pada posisi yang lemah, karena keputusan atas tubuh mereka ditentukan oleh norma kolektif.

Fenomena medikalisasi sunat perempuan ketika praktik ini dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan alasan keamanan juga menjadi tantangan serius. Alih-alih menghapus praktik, pendekatan ini justru berpotensi melegitimasi kekerasan dalam bentuk yang lebih “halus”.

Menuju Penghapusan Sunat Perempuan: Pendekatan Berbasis Hak dan Keadilan Gender

Penghapusan sunat perempuan tidak cukup dilakukan melalui regulasi hukum semata. Diperlukan perubahan paradigma yang menyentuh akar budaya, relasi kuasa gender, dan struktur sosial.

Pendekatan berbasis hak asasi manusia dan keadilan gender harus menjadi fondasi utama. Dialog dengan tokoh agama, tokoh adat, tenaga kesehatan, serta komunitas lokal menjadi strategi penting untuk membongkar legitimasi budaya yang selama ini melanggengkan praktik sunat perempuan.

Lebih dari itu, penghapusan sunat perempuan menuntut pengakuan bahwa tubuh perempuan bukan milik tradisi, agama, atau negara, melainkan milik perempuan itu sendiri.

Peringatan Hari Anti-Sunat Perempuan Internasional bukan sekadar simbol, tetapi panggilan untuk memastikan bahwa setiap anak perempuan di Indonesia tumbuh tanpa kekerasan, tanpa paksaan, dan dengan hak penuh atas tubuh dan masa depannya.

Daftar Referensi:

  1. United Nations. (n.d.). International Day of Zero Tolerance for Female Genital Mutilation. Diakses pada 8 Februari 2026, dari https://www.un.org/en/observances/female-genital-mutilation-day
  2. UNICEF. (n.d.). Female Genital Mutilation/Cutting: Global Data. Diakses pada 8 Februari 2026, dari https://data.unicef.org/topic/child-protection/female-genital-mutilation/
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). Hapuskan Praktek Berbahaya Sunat bagi Perempuan dan Anak Perempuan Karena Pelanggaran Hak. Diakses pada 8 Februari 2026, dari https://www.kemenpppa.go.id
  4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Data dan kebijakan kesehatan terkait sunat perempuan. Diakses pada 8 Februari 2026, dari https://www.kemkes.go.id
  5. Komnas Perempuan. (2024). Pernyataan Sikap Komnas Perempuan tentang Penghapusan Praktik Sunat Perempuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Diakses pada 8 Februari 2026, dari https://komnasperempuan.go.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini