Akhir tahun sering kali diisi dengan perayaan, harapan baru, dan janji-janji perubahan. Namun, bagi sebagian warga, pergantian tahun tidak selalu berarti pergantian nasib. Ketika konflik sosial berlarut, ruang hidup direnggut, dan kekerasan atas nama agama terus berulang, muncul pertanyaan yang semakin mendesak: apa arti keadilan jika negara tidak hadir, atau bahkan hadir dengan kebijakan yang salah arah?
Negara, dalam bayangan banyak orang, seharusnya hadir sebagai pelindung dan penjamin hak konstitusional seluruh warganya. Ia diharapkan memastikan setiap orang dapat menjalankan keyakinannya, hidup dengan aman, dan diperlakukan setara di hadapan hukum. Namun realitas di lapangan sering kali menunjukkan hal yang berlawanan. Komunitas agama minoritas di berbagai wilayah Indonesia mengalami penderitaan yang berlarut-larut tanpa kepastian.
Di Aceh Singkil, ribuan jemaat masih harus beribadah di tenda-tenda darurat bertahun-tahun setelah gereja mereka dibongkar paksa pada 2015. Di Bijeli, Nusa Tenggara Timur, rencana pembangunan Gereja Betlehem terhenti sejak 2013 akibat penolakan, meski putusan pengadilan telah memenangkan pihak jemaat. Di sejumlah daerah di Jawa, dari Surakarta hingga Jember, gereja-gereja didemo, disegal, dan dilarang beribadah. Kasus-kasus ini bukan sekadar persoalan miskomunikasi, melainkan cerminan diskriminasi yang sistematis dan kerap dilegitimasi oleh kebijakan.
Tren ini bukanlah insiden yang terisolasi. Data dari SETARA Institute (2024) menunjukkan kenyataan pahit. Sepanjang awal pemerintahan Presiden Prabowo, terjadi 260 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) dengan 402 tindakan pelanggaran yang meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa apa yang dialami oleh jemaat di Aceh Singkil atau Bijeli adalah bagian dari pola yang lebih besar dan mengkhawatirkan.
Dalam konteks inilah Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB) menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap keadilan. Regulasi ini digadang-gadang sebagai pengganti Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang selama ini menuai kritik. Namun alih-alih menghadirkan perbaikan mendasar, draf Ranperpres yang beredar justru menimbulkan kekhawatiran baru.
Ketentuan pendirian rumah ibadah masih mempertahankan syarat 90 jemaat pendukung dan 60 tanda tangan warga sekitar (format 90/60) yang diskriminatif, sehingga jemaat terus terpaksa beribadah di tenda, ruang kelas, atau gedung serbaguna. Hak penghayat kepercayaan juga belum diakomodasi secara memadai, meski Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 97/2016 telah menegaskan kesetaraan mereka. Di sisi lain, peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat lokal yang kerap menjadi penghambat tidak dibenahi secara substantif.
Masalahnya tidak berhenti pada isi kebijakan, tetapi juga pada proses penyusunannya. Banyak korban dan organisasi masyarakat sipil yang mendampingi mereka merasa disingkirkan dari pembahasan draf terakhir. Penyusunan Ranperpres dinilai tidak transparan dan minim partisipasi bermakna, seolah suara mereka yang paling terdampak tidak dianggap penting. Ketika mekanisme kebijakan yang selama ini menyakiti justru dikukuhkan kembali, keadilan bukan hanya terasa absen, tetapi seakan sengaja ditelantarkan. Hak konstitusional berubah menjadi barang tawar-menawar politik, di mana suara mayoritas lebih diutamakan daripada perlindungan hak minoritas yang dijamin Pasal 28E dan 29 UUD 1945.
Meski demikian, sejarah juga mencatat bahwa warga tidak sepenuhnya menyerah. Advokasi kebijakan menjadi salah satu bentuk perlawanan yang konstruktif. Koalisi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), terus mendorong pemerintah untuk menunda dan merevisi Ranperpres PKUB agar lebih inklusif dan selaras dengan konstitusi. Upaya ini tidak hanya berlangsung di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat lokal, melalui inisiatif penyusunan regulasi perlindungan rumah ibadah dan penguatan partisipasi warga.
Kerja-kerja ini berangkat dari keyakinan bahwa perdamaian sejati hanya dapat lahir dari keadilan yang nyata. Bukan keadilan yang memihak yang kuat, melainkan keadilan yang menghormati martabat setiap manusia.
Lalu, Apa yang Dapat Kita Lakukan?
Menutup tahun ini, pertanyaan kita harus berubah dari sekadar refleksi menjadi panggilan untuk bertindak. Keadilan tidak akan terwujud dengan sendirinya. Untuk itu, kami mengajak seluruh pembaca untuk:
- Menyebarluaskan Analisis Ini: Diskusikan isu Ranperpres PKUB dan kasus-kasus intoleransi di lingkaran pertemanan, komunitas, atau media sosial Anda. Kesadaran publik adalah langkah pertama menuju tekanan kolektif.
- Mendukung Advokasi Kebijakan: Ikuti dan dukung kerja-kerja advokasi yang dilakukan oleh YKPI dan koalisi masyarakat sipil lainnya untuk mendesak revisi mendalam terhadap Ranperpres PKUB.
- Bersuara untuk yang Terdampak: Jadilah penyambung lidah bagi korban yang sering tidak didengar. Sampaikan keprihatinan kepada perwakilan politik di daerah maupun pusat, menuntut mereka menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi semua warga tanpa diskriminasi.
Keadilan akan benar-benar kehilangan makna jika ketidakadilan justru diabadikan melalui regulasi. Di tengah situasi bangsa yang terasa carut-marut, merawat keadilan adalah tindakan keberanian adalah sebuah keberanian kolektif untuk menyuarakan kepentingan korban, mengoreksi kebijakan yang keliru, dan bersama-sama mendorong bangsa ini melangkah tegas ke arah yang lebih adil dan damai.
Referensi & Data Pendukung:
- https://setara-institute.org/intoleransi-makin-marak-presiden-jangan-acuh-tak-acuh/
- https://ykpindonesia.org/id/refleksi-hari-toleransi-internasional-di-tengah-bayangan-intoleransi-indonesia/
- https://ykpindonesia.org/id/koalisi-task-force-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-kbb-serukan-presiden-tolak-ranperpres-pkub-kebijakan-diskriminatif-ancam-hak-anak-dan-perparah-intoleransi/


