PERNYATAAN BERSAMA ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL TERHADAP KRISIS 48 JAM PENGUNGSI ROHINGYA DI ATAS TRUK OLEH PEMERINTAH INDONESIA

(8 November 2024) Saling lempar tanggung jawab penanganan pengungsi dari luar negeri yang selama ini hanya berada di tataran naratif, kini terjadi secara tindakan. Pada 6 November 2024, Pemerintah Daerah Aceh Selatan mengangkut 152 pengungsi, yang juga terdiri dari 3 perempuan hamil serta lebih dari 80-an anak-anak dan perempuan, menggunakan truk ke Banda Aceh untuk meminta pertanggungjawaban negara. Pemindahan ini dilakukan tanpa ada bantuan air minum, makanan, kesempatan untuk beribadah, serta akses ke toilet. Lembaga kemanusiaan hanya mampu menyediakan makanan di tepi jalan, sejauh diizinkan. Pemerintah Pusat masih hening terkait perlakuan aparat negara terhadap para kelompok rentan yang seharusnya dilindungi ini. Hingga rilis ini ditulis, pengungsi masih berada di atas truk dan ditelantarkan oleh negara sejak di Aceh Selatan, Banda Aceh, Lhokseumawe dan kini dalam perjalanan menuju dataran tinggi Aceh Tengah. Pengungsi dipaksa melanjutkan perjalanan tanpa ada kejelasan tujuan.

Lempar Tanggung Jawab Pemerintah Aceh Selatan, Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Lhokseumawe

Pada akhir Oktober, 152 orang pengungsi didaratkan di Aceh Selatan setelah adanya penemuan dua jenazah di laut dan sempat terombang ambing tanpa kejelasan. Namun, pada tanggal 6 November, para pengungsi tersebut dipindahkan dari Aceh Selatan menjelang tengah malam dan menempuh perjalanan dalam truk hingga tiba pagi hari di Banda Aceh. Rombongan truk ini dikawal oleh polisi resort Aceh Selatan dan perwakilan pemerintah Aceh Selatan. Sementara pintu-pintu kantor pemerintahan yang dituju di Banda Aceh tertutup untuk mereka. Secara spesifik kantor yang dituju adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, yang membawahi Kantor Imigrasi. Saat hal ini terjadi, otoritas di Banda Aceh berdalih tidak ada koordinasi atau MoU antara Pemda Aceh Selatan ke Pemda Banda Aceh dalam penerimaan pengungsi.

Pemda Aceh Selatan membawa pengungsi menuju ke Banda Aceh setelah wilayah mereka menjadi lokasi pendaratan pengungsi yang diselamatkan oleh Basarnas sesuai Perpres 125 Tahun 2016. Berdasarkan PerPres 125/2016, tahap selanjutnya adalah pendataan oleh Imigrasi dan koordinasi yang diikuti dengan serah terima kepada Pemda. Setelah memberi waktu sekitar dua minggu setelah pendaratan, proses pendataan dan koordinasi tidak terjadi sehingga Pemda Aceh Selatan membawa pengungsi ke Kantor Wilayah Kemenkumham, yang membawahi Imigrasi, yang berada di ibukota Provinsi Aceh, Banda Aceh.

Sebelum pemindahan ini terjadi, kondisi diawali dengan praktik lempar tanggung jawab tanpa koordinasi antar lembaga yang berwenang. Kantor Wilayah Kemenkumham di Aceh menjanjikan adanya pemindahan ke Lhokseumawe setelah pengungsi ditampung sementara di Aceh Selatan[1]. Pernyataan tersebut dibantah melalui media oleh Pemko Lhokseumawe yang mengaku bahwa tidak ada koordinasi pemindahan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan[2]. Lokasi di Lhokseumawe yang sempat direkomendasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan pun masih belum ada kejelasan.

Di tengah situasi yang runyam dimana antar lembaga negara saling bersitegang, ratusan pengungsi rentan tetap berada dalam truk. Selama negosiasi terjadi antara Pemerintah Aceh Selatan dan otoritas lainnya di Kantor Wilayah Kemenkumham, kepolisian menahan ratusan pengungsi tersebut di atas truk di depan kantor Kanwil Kemenkumham Aceh. Kondisi ini berjalan sepanjang hari pada Kamis 7 November 2024 di Banda Aceh. Dalam statement di media, kepolisian bahkan meminta untuk mereka dipulangkan lagi ke Aceh Selatan. Dalam hal ini, Pemerintah tidak menunjukkan komitmennya sesuai dengan tahapan yang sudah diatur dalam Perpres 125 Tahun 2016. Organisasi Masyarakat Sipil menghimbau Pemerintah untuk mempelajari ulang dan melaksanakan mandat PerPres tersebut.

Kondisi Para Pengungsi

Para pengungsi tidak boleh turun dari truk selama hampir 48 jam meski telah menempuh perjalanan panjang dan kondisi cuaca yang buruk. Laporan media menunjukan bahwa pengungsi yang juga termasuk anak-anak harus buang air di botol air mineral dan cara-cara yang tidak manusiawi dan tidak beradab.

Lembaga kemanusiaan tidak bisa berbuat banyak karena terbatas wewenangnya hanya bisa memantau kondisi mereka. Lembaga-lembaga ini perlu meminta izin untuk memberi mereka ruang dan turun dari truk saat kepanasan dan menyediakan makan pagi dan siang. Kurangnya bantuan kemanusiaan menyebabkan banyak perempuan dan anak mengalami dehidrasi karena panas dan kekurangan air.  Hal ini terang-terangan merupakan pelanggaran  HAM.

Sembari menunggu kepastian, pengungsi telah diberikan bantuan makan, air, dan makanan ringan diantaranya oleh YSI dan YKMI. Kami mengapresiasi setiap lembaga kemanusiaan yang ikut serta membantu pengungsi dalam proses ini.

Di tengah desakan memulangkan pengungsi ke Aceh Selatan, kelompok mahasiswa hadir untuk mengadvokasi agar pengungsi ditempatkan di lokasi yang lebih manusiawi. Mereka mengadvokasi pihak kepolisian agar setidaknya diizinkan turun dari truk, serta tidak memulangkan pengungsi ke Aceh Selatan demi alasan kemanusiaan. Pengungsi masih terus telantar sepanjang hari hingga malam hari di tanggal 7 November 2024.

Sayangnya koordinasi tersebut sepertinya tidak membuahkan hasil. Spanduk-spanduk penolakan warga pun tiba-tiba muncul kembali. Tidak bisa diverifikasi apakah ini merupakan tindakan organik dari warga mengingat mahasiswa yang hadir sebelumnya justru mengadvokasi perlindungan pengungsi.

Penggunaan nama warga dan spanduk-spanduk penolakan ini terkesan sebagai sebuah pola pengkondisian sebagaimana terjadi ketika isu Rohingya menimbulkan diskursus nasional tahun lalu dan menjadi bahasan elektoral pada pemilu.

Kelemahan Pemerintah Pusat dan Absennya Negara

Di tengah carut marut koordinasi antara pemerintah daerah Aceh termasuk Kemenkumham, penggunaan wewenang negara untuk menelantarkan pengungsi di atas truk tanpa penyediaan bantuan dasar, dan perlakuan tidak manusiawi, pemerintah pusat justru tidak hadir. Dalam hal ini, secara khusus Menteri Dalam Negeri yang memiliki wewenang terhadap para pemda, Kapolri yang memiliki wewenang atas pengamanan dan mengontrol tindakan kepolisian di daerah (Polda), dan tentu saja Kemenkopolhukam atau Menteri baru yang setara yang menjadi koordinator penanganan pengungsi sesuai Perpres.

Absennya negara membuat para pengungsi kembali lagi diseret ke dalam perjalanan tak menentu ke arah Aceh Selatan menjelang petang. Malam harinya, terdapat informasi bahwa Pemerintah Lhokseumawe telah bersedia menerima setelah ada dorongan dari Pemerintah Provinsi Aceh. Meski Pemprov tidak disebut memiliki peran dalam Perpres, kondisi tersebut tampaknya mengarahkan pemerintah provinsi untuk melakukan extraordinary measure meski sudah sangat terlambat.

Pengungsi pun kembali menempuh perjalanan pada 7 November malam hingga 8 November pagi ke Lhokseumawe, menuju ke Gedung Ex Imigrasi Lhokseumawe. Seperti pola yang diorganisirdi sana telah menanti serombongan orang yang menamakan dirinya warga lokal, menolak pengungsi tersebut dimasukkan ke gedung. Pengungsi pun tidak diturunkan dan melanjutkan perjalanan tanpa tahu kemana tujuannya.

Hingga rilis ini ditulis, para pengungsi masih berada di dalam truk sejak mereka dibawa oleh Pemda Aceh Selatan pada 6 November tanpa solusi di Banda Aceh maupun Lhokseumawe. Saat ini kondisi hujan dan berkabut, dimana kami melihat bahwa pengungsi semakin rentan untuk sakit dan sopir truk semakin kelelahan.

Penutup

Pemindahan tidak manusiawi ini tidak akan terjadi jika koordinasi dilakukan sesuai Perpres 125 tahun 2016. Perpres memang memiliki banyak kekurangan utamanya terkait aturan prosedural teknis, pendanaan, dan aspek perlindungan. Namun Perpres secara spesifik sudah memiliki panduan terkait apa yang lembaga negara harus lakukan di setiap tahap ke pengungsian mulai dari penyelamatan di laut.


[1] https://www.antaranews.com/berita/4420113/kemenkumham-penampungan-rohingya-di-aceh-selatan-hanya-sementara

[2] https://www.ajnn.net/news/pemko-lhokseumawe-belum-terima-pemberitahuan-terkait-pemindahan-imigran-rohingya-di-aceh-selatan/index.html.

Publikasi Lainnya

Tragedi Ngada dan Negara yang Absen: Ketika Angka Statistik Menyembunyikan Penderitaan

Seorang anak tidak pernah memilih untuk lahir dalam kemiskinan. Namun, tragedi yang menimpa YBR (inisial nama), anak kelas IV sekolah dasar di Ngada, Nusa...

Di Balik Harmoni Oematnunu NTT: Suara Perempuan, Kekerasan Tersembunyi, dan Jalan Menuju Keadilan

Januari 2026 menandai langkah strategis Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) dalam memperdalam pengorganisasian masyarakat di Nusa Tenggara Timur. Di Desa Oematnunu, Kabupaten Kupang,...

Workshop Klinik KBB di UGM Susun Bahan Bacaan untuk Bongkar Struktur Pelanggaran Kebebasan Beragama

Yogyakarta — Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) bukan sekadar persoalan intoleransi individu, melainkan hasil dari pertemuan berbagai struktur ketidakadilan. Relasi mayoritas-minoritas, bias gender, stigma...

YKPI dan FKUB Aceh Sinergi, Dorong Program Kerukunan Umat Beragama di Tingkat Desa

Stigma intoleransi di Aceh diluruskan melalui dialog dan fakta sosial. Hal itu mengemuka dalam pertemuan antara Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) dan Forum...