Perkuat Kapasitas Community Organizer, YKPI Gelar Pelatihan Pengorganisasian Komunitas di Yogjakarta

0
34
Dok. Foto YKPI/Merry

YOGYAKARTA — Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Community Organizer (CO) untuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada 21–22 Juli 2026. Bertempat di Café Legend, pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen YKPI untuk memperkuat kualitas pendampingan masyarakat di tingkat akar rumput.

Pelatihan ini berangkat dari kesadaran bahwa peran Community Organizer (CO) tidak hanya sebatas fasilitator masyarakat. Mereka adalah jembatan penting antara kebutuhan warga dan proses pengambilan kebijakan di tingkat lokal. Karena itu, penguasaan terhadap struktur pemerintahan desa, pengenalan aktor-aktor strategis, serta kemampuan merancang intervensi yang kontekstual dan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak.

Pelatihan ini dirancang dengan metode yang sangat partisipatif, dipandu oleh Fasilitator Aan Subhansah. Selain menerima paparan materi, peserta diajak untuk berdiskusi intens, melakukan refleksi atas pengalaman pendampingan mereka, serta menyusun rencana tindak lanjut. Hal ini memastikan bahwa seluruh pembelajaran yang didapat dapat segera diterapkan di wilayah kerja masing-masing.

Selama dua hari, para peserta dibekali dengan berbagai materi kunci yang dirancang untuk menjawab tantangan di lapangan. Pertama, belajar tentang Theory of Change (ToC) dengan menghadirkan oleh Barnabas Untoro Hadi dari SIGAB. Ia menyampaikan bahwa pendekatan ToC membantu para-CO menyusun program yang lebih realistis dan terukur. ToC menekankan hubungan logis antara analisis konteks, asumsi perubahan, strategi intervensi, hasil yang ingin dicapai, hingga dampak jangka panjang. Dengan demikian, program tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan administratif donor, tetapi benar-benar sesuai dengan kebutuhan wilayah dampingan.

Pada sesi kedua, Muazim dari Mitra Wacana menyampaikan materi terkait Pengorganisasian Komunitas dan Advokasi Kebijakan. Muazim mengupas tuntas bahwa advokasi bukan sekadar menyampaikan aspirasi. Lebih dari itu, advokasi adalah proses sistematis untuk memengaruhi kebijakan publik melalui riset, pemetaan persoalan, penguatan jejaring, komunikasi strategis, hingga pengawalan implementasi kebijakan. Pendekatan ini diposisikan sebagai aksi kolektif untuk menciptakan tata kehidupan yang lebih adil, terutama bagi kelompok rentan. Untuk memahami itu maka muazim mengajak peserta untuk memahami Tata Kelola Desa/Kaluraha. Materi ini menyoroti semangat Undang-Undang Desa yang memandang desa sebagai subjek pembangunan. Peserta harus tahu bahwa desa memiliki kewenangan mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan partisipasi warga. Prinsip rekognisi (pengakuan), subsidiaritas, inklusivitas, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan partisipasi masyarakat menjadi fondasi pengelolaan desa yang baik. Perencanaan pembangunan pun harus memastikan keterlibatan perempuan dan kelompok rentan melalui mekanisme musyawarah desa.

Sesi terakhir ini menjadi perhatian khusus, Hendra dan Rahma dari Naya Cita berbagi pengalaman melakukan Pengorganisasian Kelompok Orang Muda. Dalam memahami orang muda maka yang pertama adalah memahami pentingnya membangun kepercayaan, kepemimpinan, rasa memiliki (sense of belonging), serta ruang partisipasi yang bermakna bagi generasi muda. Pendekatan lain yang digunakan mendorong fasilitator untuk memahami kehidupan orang muda, baik di ruang sosial maupun ruang digital, agar program yang dirancang benar-benar relevan dan mampu mendorong aksi kolektif yang berkelanjutan.

Dengan adanya pelatihan ini, YKPI berharap para–Community Organizer di Yogyakarta semakin tangguh dan siap menghadapi dinamika sosial, serta mampu menjadi agen perubahan yang mendorong terciptanya keadilan dan perdamaian dari tingkat desa hingga ke tingkat kebijakan yang lebih luas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini