Perempuan Desa Oenaek Rancang Regulasi Perlindungan Perempuan dan Anak

0
55
Dok. Foto YKPI/Rety

Penyusunan regulasi desa yang berpihak pada kelompok rentan menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti pada tataran wacana. Berangkat dari semangat tersebut, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) bersama Forum Perempuan Desa (FPD) Oenaek menyelenggarakan Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 22 dan 27 Juni 2026.

Kegiatan yang merupakan bagian dari program SEPEDA Oenaek ini berlangsung di rumah Mama Imelda, salah satu anggota FPD Oenaek. Sebanyak 25 peserta, yang terdiri dari anggota Forum Perempuan Desa Oenaek dan tim YKPI, terlibat aktif dalam proses pembahasan untuk menyempurnakan substansi Ranperdes agar lebih sesuai dengan kebutuhan serta kondisi nyata masyarakat desa.

Workshop ini menjadi ruang belajar sekaligus ruang dialog bagi perempuan desa untuk berkontribusi secara langsung dalam penyusunan kebijakan publik di tingkat lokal. Melalui regulasi yang lebih responsif terhadap persoalan yang dihadapi perempuan dan anak, diharapkan desa memiliki landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan maupun diskriminasi.

Selama dua kali pertemuan, pembahasan dilakukan secara partisipatif. CO YKPI memaparkan draf Ranperdes yang telah disusun, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab, serta penyampaian masukan dari seluruh peserta. Setiap pasal dibahas secara mendalam untuk memastikan isi regulasi tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga relevan dengan pengalaman dan kebutuhan masyarakat Desa Oenaek.

Dok. Foto YKPI/Rety

Berbagai rekomendasi yang muncul dalam diskusi menjadi bahan penting untuk penyempurnaan rancangan peraturan desa sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah desa dan proses pengesahan. Pendekatan partisipatif ini sekaligus memperkuat prinsip bahwa masyarakat, khususnya perempuan, memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.

Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang disusun oleh Pemerintah Desa Oenaek bersama Forum Perempuan Desa (FPD) merupakan instrumen hukum desa yang mengatur perlindungan komprehensif bagi kelompok rentan. Regulasi ini mengamanatkan Pemerintah Desa untuk menyediakan layanan informasi, pelayanan terpadu, rumah aman, serta membentuk Forum Perempuan Desa dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Desa (Satgas PPA) sebagai ujung tombak perlindungan berbasis komunitas. Ranperdes ini juga mengatur mekanisme penanganan kasus secara berjenjang mulai dari tingkat RT/RW, dusun, pemerintah desa, hingga rujukan ke UPTD PPA dan kepolisian serta mengakomodasi penyelesaian secara adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif.

Selain aspek perlindungan dan penanganan, Ranperdes ini menekankan upaya pencegahan melalui sosialisasi yang melibatkan lembaga adat, tokoh agama, dan masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak, dampak negatif perkawinan anak, poligami, perceraian, serta bahaya perdagangan orang. Peraturan ini juga menetapkan sanksi adat dan administratif bagi pelaku kekerasan mulai dari denda hingga kewajiban mengikuti pembinaan tanpa menghapus tanggung jawab pidana sesuai undang-undang. Dengan alokasi anggaran dari Dana Desa dan sumber lain yang tidak mengikat, Ranperdes ini dirancang sebagai landasan hukum yang operasional dan berkelanjutan untuk mewujudkan Desa Oenaek yang aman, adil, dan ramah bagi perempuan serta anak.

Ketua Forum Perempuan Desa Oenaek, Matelda Koabitlea, mengungkapkan rasa syukurnya atas proses yang telah dilalui bersama YKPI. “Saya sebagai Ketua Forum Perempuan Desa Oenaek merasa senang atas semua pembahasan dalam setiap perjumpaan selama ini. Dengan adanya pelatihan bersama YKPI, kami di Forum Perempuan Desa dapat menyampaikan berbagai masalah yang ada di desa kami. Saya juga merasa bangga karena kami sudah sampai pada titik ini, yaitu membahas Rencana Peraturan Desa berdasarkan pasal-pasal yang telah disepakati bersama.”

Pernyataan tersebut mencerminkan tumbuhnya kepercayaan diri perempuan desa untuk terlibat dalam proses penyusunan kebijakan. Kehadiran Forum Perempuan Desa tidak hanya menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga menjadi ruang kolektif bagi perempuan dalam memperjuangkan lingkungan yang lebih aman, setara, dan ramah bagi perempuan serta anak.

Melalui pendampingan yang berkelanjutan, YKPI mendorong agar lahirnya Ranperdes Perlindungan Perempuan dan Anak tidak sekadar menjadi dokumen hukum, melainkan menjadi instrumen yang mampu memperkuat sistem perlindungan di tingkat desa. Dengan melibatkan masyarakat sejak tahap penyusunan, regulasi yang dihasilkan diharapkan lebih inklusif, implementatif, dan benar-benar menjawab kebutuhan warga Desa Oenaek dalam mewujudkan desa yang aman, adil, serta menghormati hak-hak perempuan dan anak.

Tulisan ini disusun berdasarkan catatan Jeanete Ayu CO YKPI Wilayah Kupang pada kegiatan pengorganisasian komunitas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini