Menjadi Penolong Pertama bagi Korban Kekerasan: Membangun Respons yang Berperspektif Korban

0
28
Dok. Ilustrasi Pinterest/Jill Dancy

Yogyakarta – Menjadi penolong bagi korban kekerasan bukan sekadar hadir saat seseorang meminta bantuan. Lebih dari itu, dibutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan perspektif yang tepat agar setiap respons yang diberikan benar-benar membantu proses pemulihan korban. Inilah pesan utama dalam sesi Peningkatan Kapasitas Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kalurahan Minomartani yang menghadirkan Arnita Ernauli Marbun, Konselor Hukum Rifka Annisa Women’s Crisis Center (WCC), pada 29 Juli 2026.

Proses penanganan korban diibaratkan seperti pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Ketika seseorang datang dalam kondisi darurat, tenaga kesehatan tidak langsung memberikan tindakan tanpa memahami situasi pasien. Mereka terlebih dahulu mengidentifikasi kondisi korban, tingkat kedaruratannya, serta kebutuhan yang harus segera dipenuhi.

Prinsip yang sama berlaku dalam pendampingan korban kekerasan. Penolong perlu mampu mengenali tanda-tanda krisis, baik yang tampak secara fisik maupun situasional. Kondisi tersebut dapat berupa luka akibat kekerasan, trauma pasca kekerasan seksual, gangguan kesehatan, hingga situasi yang memperbesar risiko korban, misalnya tidak memiliki akses layanan kesehatan, sedang dibuntuti pelaku, kehilangan telepon genggam, atau berada jauh dari keluarga maupun jejaring pendukung. Kemampuan membaca kondisi ini menjadi dasar dalam menentukan bentuk pertolongan yang paling dibutuhkan oleh korban.

Tiga langkah dasar merespons korban sebagai panduan sederhana dalam memberikan respons awal. Langkah pertama adalah Look (Lihat), yaitu mengamati kondisi korban sejak pertemuan pertama. Penolong perlu memperhatikan apakah korban berada dalam situasi krisis, apakah terdapat ancaman lanjutan dari pelaku, serta risiko lain yang mungkin membahayakan keselamatan korban.

Tahap berikutnya adalah Listen (Dengar). Pada tahap ini, korban diberi ruang untuk menceritakan pengalaman yang dialaminya tanpa interupsi, tekanan, ataupun penilaian. Mendengarkan secara aktif merupakan bentuk dukungan yang sangat penting karena banyak korban datang dengan perasaan takut, malu, atau tidak percaya diri.

Langkah terakhir adalah Link (Hubungkan), yakni mengarahkan korban kepada layanan yang sesuai dengan kebutuhannya. Bentuk layanan tersebut dapat berupa layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, rumah aman, maupun layanan sosial lainnya yang menjadi bagian dari sistem dukungan korban.

Setiap proses pendampingan harus dibangun di atas prinsip-prinsip dasar yang menghormati martabat korban. Prinsip tersebut meliputi sikap empati, tidak menghakimi, tidak melakukan diskriminasi, menjaga keamanan dan kerahasiaan korban, menghormati keputusan korban, mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, serta menggunakan perspektif kesetaraan gender. Pendekatan ini menjadi penting karena korban tidak hanya membutuhkan solusi atas persoalan yang dialaminya, tetapi juga membutuhkan rasa aman, penghormatan terhadap pilihan yang diambil, dan keyakinan bahwa dirinya dipercaya.

Keberhasilan pendampingan tidak diukur dari banyaknya kasus. Keberhasilan justru diukur dari sejauh mana kebutuhan korban dapat dipenuhi dan hak-haknya terlindungi. Karena itu, proses pendampingan harus dimulai dengan membangun hubungan yang aman dan nyaman, menggali informasi tanpa menambah rasa takut, memetakan kebutuhan korban terutama pada masa krisis mengidentifikasi sistem pendukung yang dimiliki korban, serta memastikan adanya pendampingan secara berkelanjutan melalui kerja sama lintas lembaga. Pendekatan ini menempatkan korban sebagai subjek utama dalam setiap pengambilan keputusan, bukan sekadar objek penanganan kasus.

Korban kekerasan umumnya menghadapi persoalan yang kompleks sehingga membutuhkan lebih dari satu jenis layanan. Selain penanganan medis, korban dapat memerlukan dukungan psikologis, pendampingan hukum, informasi mengenai keamanan diri, hingga layanan psikososial lainnya. Agar layanan tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan, informasi yang diberikan kepada korban harus mudah dipahami, sederhana, cepat diterima setelah korban bercerita, tepat sesuai kebutuhannya, serta mudah diakses dari lokasi korban berada.

Selain membangun empati, seorang penolong juga perlu memiliki kemampuan melakukan asesmen awal. Proses ini mencakup identifikasi korban, dugaan pelaku, saksi, kronologi kejadian, kebutuhan mendesak, hambatan yang dihadapi korban, hingga harapan yang ingin dicapai melalui proses pendampingan.

Setelah itu, penolong bersama korban menyusun strategi penanganan yang mempertimbangkan persetujuan korban sekaligus memetakan berbagai risiko yang mungkin muncul selama proses pendampingan berlangsung, baik terhadap korban maupun pendamping. Pendekatan tersebut memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan korban dan tidak menimbulkan risiko baru.

Masyarakat didorong untuk mempercayai cerita korban, membantu menghubungkan korban dengan layanan yang sesuai, menghentikan stigma maupun praktik menyalahkan korban (victim blaming), serta menjadi bagian dari sistem dukungan yang memperkuat proses pemulihan korban.

Penanganan yang efektif memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari layanan kesehatan, kepolisian, pemerintah desa, pekerja sosial, pendamping hukum, psikolog, hingga organisasi masyarakat sipil. Melalui jejaring yang kuat, kondisi krisis dapat ditangani lebih cepat, kebutuhan korban lebih mudah dipenuhi, hambatan koordinasi dapat diminimalkan, dan layanan yang diberikan menjadi lebih terintegrasi sejak tahap pencegahan, penanganan, hingga pemulihan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini