Menggugat Matinya Kepekaan Sosial di Balik Kasus Kekerasan Perempuan Bandung

0
25
Dok. Ilustrasi Pinterest/sunwoo

Tiga tahun lamanya YTR menghabiskan hidupnya di balik tembok sebuah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Tiga tahun ia berteriak, merintih kesakitan, dan perlahan-lahan kehilangan penglihatan serta kemampuan untuk berjalan. Namun di sepanjang waktu itu, lingkungan di sekitarnya memilih diam.

Baru ketika kasus ini meledak di media sosial, ketika tagar-tagar berhamburan dan foto korban beredar luas, barulah tetangga teringat suara teriakan dari dalam kamar itu. Barulah pemilik kos merasa “aneh” dengan pria yang mengurung pasangannya. Barulah aparat bergerak cepat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melontarkan kritik yang seharusnya menyentak kita semua: “Akan peka ketika viral, itu cermin lingkungan abai terhadap peristiwa.”

Tapi pertanyaan yang lebih fundamental perlu kita tanyakan: mengapa kepekaan sosial kita begitu selektif? Dan mengapa kita perlu membaca kasus ini bukan sekadar “kekerasan dalam pacaran” semata?

Namun, kritik terhadap kepekaan sosial yang mati tidak akan lengkap tanpa kita membaca kasus ini dengan kacamata yang lebih tajam, kacamata feminis yang mampu melihat kekerasan ini bukan sebagai insiden tunggal, melainkan fenomena struktural yang terpola.

Membaca Kekerasan Ini dengan Kacamata Feminis

Peristiwa yang menimpa YTR bukan sekadar tindak pidana penganiayaan biasa. Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menegaskan bahwa ini adalah bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang menunjukkan pola kontrol, dominasi, dan isolasi ekstrem yang berpotensi berkembang menjadi femisida, yaitu pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan.

ILRC mengidentifikasi adanya pola coercive control (kontrol koersif) dalam kasus ini. Pelaku menggunakan berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi untuk mengendalikan kehidupan korban serta menghilangkan kebebasannya sebagai individu yang otonom. YTR diisolasi dari lingkungan sosial dan keluarganya, tidak diizinkan memegang telepon genggam, disekap, serta mengalami kekerasan fisik yang berulang. Akibatnya, ia mengalami disabilitas permanen berupa kehilangan fungsi penglihatan dan kemampuan berjalan. Ini bukan “cinta yang salah alamat”. Ini adalah upaya sistematis untuk melumpuhkan otonomi tubuh perempuan.

Dari perspektif feminis, kasus YTR harus dibaca sebagai bagian dari spektrum kekerasan terhadap perempuan, bukan sebagai insiden tunggal yang kebetulan. ILRC mencatat bahwa pelaku femisida didominasi oleh laki-laki muda pada rentang usia 18-30 tahun yang merupakan orang dekat korban: pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja. Laporan global UN Women tahun 2025 pun mencatat sekitar 60 persen atau 50.000 perempuan dibunuh oleh pasangan intim atau anggota keluarga mereka sendiri.

Kekerasan terhadap perempuan tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari budaya yang mengajarkan bahwa laki-laki berhak mengontrol “miliknya” termasuk tubuh dan pilihan perempuan yang berada di dekatnya. Ketika kita menyebut kekerasan ini sebagai “masalah asmara” atau “konflik rumah tangga”, kita sedang menormalisasi ketimpangan kuasa dan menghapus dimensi gender dari kejahatan yang sangat gender-spesifik.

Privatisasi Kekerasan: Ketika Diam Menjadi Pembunuh Senyap

Kembali ke persoalan kepekaan sosial yang menjadi pangkal tulisan ini. Mengapa kita baru peduli setelah ribuan orang di dunia maya peduli?

Kekhawatiran saya, kita telah menjadi masyarakat yang terlalu “sopan” dalam arti yang salah. Kita menganggap sikap tidak mau ikut campur urusan orang lain sebagai sebuah kebajikan. Kita membisikkan pada diri sendiri: “Ah, mungkin itu hanya pertengkaran suami istri biasa.” atau “Jangan mau tahu, nanti dianggap sok tahu.” Padahal, dalam keheningan yang kita banggakan sebagai “menghargai privasi” itu, seorang perempuan kehilangan martabatnya, detik demi detik.

Privatisasi kekerasan adalah salah satu mekanisme utama yang membuat kekerasan terhadap perempuan terus berlangsung. Dengan menyebutnya sebagai “urusan pribadi” atau “masalah rumah tangga”, kita melegitimasi ruang impunitas bagi pelaku dan menutup pintu pertolongan bagi korban. Keheningan lingkungan bukanlah kenetralan; ia adalah sikap yang berpihak secara diam-diam pada pelaku.

Ruang Kosong Hukum dan Kehadiran Negara yang Terlambat

Di tengah sorak-sorai tuntutan hukuman berat bagi pelaku, kita juga perlu menyoroti celah dalam sistem perlindungan hukum kita. Komnas Perempuan menilai negara belum memiliki instrumen hukum yang secara spesifik dan komprehensif mengatur kekerasan dalam relasi pacaran atau hubungan intim nonpernikahan.

Di atas kertas, Indonesia memiliki beberapa instrumen hukum utama untuk melindungi perempuan, mulai dari UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), hingga KUHP. Namun, UU PKDRT terbatas pada hubungan perkawinan dan hubungan domestik yang diakui secara hukum. Artinya, korban yang belum menikah dengan pelaku langsung gugur dari perlindungan undang-undang ini.

Sementara UU TPKS, meski menjadi kemajuan signifikan dalam merespons kekerasan seksual, masih belum secara eksplisit mencakup seluruh spektrum kekerasan fisik dan psikis berat dalam relasi intim nonformal seperti yang dialami YTR. Di sinilah urgensi bagi penegak hukum untuk menggunakan pasal berlapis seperti Pasal 446, 451, 466, 468 KUHP (UU No1/2023) tentang penganiayaan berat dan pasal tentang perampasan kemerdekaan serta menerapkan perspektif gender dalam setiap proses peradilan.

Kehadiran negara juga tidak boleh berhenti di ranah hukum. KemenPPPA bersama LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) telah mengambil langkah cepat untuk memastikan perlindungan dan pemulihan YTR. Namun, pemulihan korban kekerasan berat membutuhkan pendekatan holistik: medis, psikologis, pendampingan hukum, hingga dukungan sosial-ekonomi jangka panjang mengingat korban kini menyandang disabilitas permanen. Keadilan tidak berhenti di vonis hakim; keadilan adalah ketika korban bisa kembali hidup dengan martabatnya.

Tiga Langkah Nyata Mengakhiri Siklus Kekerasan

Kasus YTR seharusnya menjadi lonceng peringatan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah masalah privat, melainkan cermin kualitas moral sebuah masyarakat dan indikator kegagalan sistem perlindungan kita. Ada tiga langkah nyata yang harus kita gerakkan bersama:

Pertama, negara wajib hadir dengan kebijakan yang responsif gender. Selain menuntut hukuman berat dan penerapan pasal berlapis bagi pelaku, negara harus menjamin pemulihan komprehensif bagi korban, termasuk hak atas rehabilitasi medis dan psikososial sesuai mandat undang-undang. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat sistem pendataan penghuni kos dan kontrakan bukan sekadar untuk administratif, tetapi sebagai jaring pengaman deteksi dini kekerasan.

Kedua, kita perlu mengubah budaya yang mengagungkan relasi posesif. Hukuman berat saja tidak cukup tanpa perubahan budaya. Kita harus berhenti menormalisasi rasa “memiliki” dalam hubungan asmara. Kita perlu mendidik generasi muda tentang consent (persetujuan), otonomi tubuh, dan fakta bahwa cinta sejati tidak pernah memiliki wajah kekerasan. Pendidikan kesetaraan gender harus dimulai dari keluarga, sekolah, hingga ruang publik.

Ketiga, masyarakat perlu menghidupkan kembali fungsi kontrol sosial yang humanis. Bukan untuk mengintimidasi atau mencurigai, tetapi untuk saling menjaga. Pemilik kos, tetangga, RT, dan RW memiliki peran strategis sebagai mata dan telinga lingkungan. Mereka bukan polisi, tetapi mereka adalah manusia yang memiliki tanggung jawab moral terhadap sesama.

Satu Ketukan Pintu yang Menyelamatkan

Kepekaan sosial bukanlah beban; ia adalah manifestasi kemanusiaan yang membuat kita saling menjaga. Mari menjadi lingkungan yang tidak perlu menunggu tagar viral untuk bertindak.

Mulai dari hari ini, jika Anda mendengar suara mencurigakan dari kamar sebelah, jika Anda melihat tanda-tanda isolasi atau perubahan fisik yang aneh pada tetangga kos Anda, jangan diam. Gedor pintunya. Tanyakan kabarnya dengan tulus. Laporkan ke RT atau RW setempat. Karena terkadang, menyelamatkan nyawa hanya butuh satu ketukan pintu dan satu hati yang mau tergugah.

Mari baca kasus ini dengan jernih: ini adalah kekerasan berbasis gender, ini adalah kegagalan sistem, dan ini adalah panggilan bagi kita semua untuk tidak lagi diam.

Penyelamatan tidak dimulai dari tagar; penyelamatan dimulai dari telinga yang mau mendengar, hati yang mau tergugah, dan sistem yang mau berubah. Karena pada akhirnya, setiap perempuan yang berteriak dalam sunyi adalah cermin dari kegagalan kita sebagai masyarakat. Dan setiap nyawa perempuan yang selamat adalah kemenangan kita Bersama melawan budaya kekerasan yang telah terlalu lama dibiarkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini