MEMBUKA RUANG DIALOG BERSAMA TIM INDEPENDEN SEBAGAI STRATEGI PENYELESAIAN IZIN TEMPAT IBADAH DI ACEH SINGKIL

Aceh Singkil, sebuah Kabupaten di Aceh yang berjarak 700 kilometer (14 jam perjalanan darat) dari Kota Banda Aceh, merupakan kabupaten termiskin di Provinsi Aceh dengan komposisi warga yang beragam latar belakang etnis dan agama-nya. Di Kabupaten ini, angka penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan mencapai 19,18 persen, selain kemiskinan, Aceh Singkil juga masih didera persoalan keagamaan yang belum kunjung terselesaikan. Saat ini, penduduk Singkil yang beragama Kristen berjumlah 14.065 jiwa, dan Katolik 1.164 jiwa. Kelompok penganut agama ini masih terkendala dengan persoalan pendirian tempat ibadah.

Saat ini mereka beribadah di tempat-tempat darurat karena belum satu pun tempat ibadah mereka diberikan izin oleh pemerintah. Konflik rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil sudah bermula sejak tahun 1979, setelah itu juga terjadi beberapa konflik lainnya [1] yang memuncak pada Oktober 2015, yang mengakibatkan satu orang Muslim meninggal tertembak, empat orang terluka, dan sekitar 4.000 jiwa warga Kristen dari beberapa desa mengungsi ke Sumatera Utara (Serambi Indonesia, 15 Oktober 2015). Dengan tujuan menghindari meluasnya konflik pendirian tempat ibadah, Pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah sebagai solusi. Namun qanun ini justru menimbulkan persoalan baru yang belum terselesaikan sampai sekarang, yaitu sulitnya umat Kristen mendapat izin tempat ibadah.

Mengingat persoalan izin pendirian tempat ibadah yang tak kunjung selesai ini , dan agar tidak terus berlarut-larut tanpa titik terang sama sekali, maka penyelesaian persoalan ini perlu diakomodir melalui ruang dialog yang setara dari kedua belah pihak.

Untuk mengakses buku ini, silakan tekan link di sini

Publikasi Lainnya

Perempuan Gampong Jalin Belajar Gender dan Inklusi Sosial: Langkah Awal Menuju Kesetaraan di Tingkat Desa

Banda Aceh – Sebanyak 20 perempuan dari Gampong Jalin berkumpul di Meunasah Gampong pada Selasa (16/6/2026) untuk mengikuti diskusi kelompok bertajuk “Pengenalan Dasar Gender, GEDSI,...

Sinergi YKPI-DP3AP2KB Banda Aceh: Wujudkan Gampong Ulee Pata Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Perubahan di tingkat desa tidak pernah tercipta dari kerja sendirian. Pengorganisasian masyarakat membutuhkan sinergi lintas pihak terutama dengan dinas terkait yang memiliki mandat dan...

Pindah Agama Jadi Masalah dalam Aturan Hukum Indonesia?

Penangkapan dan penahanan Dedi Saputra pada Februari 2026 lalu terus memicu perdebatan panjang di tengah publik. Pria asal Aceh yang kini tinggal di Bengkayang,...

Minomartani Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Pembentukan Satgas PPA

Kalurahan Minomartani menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan inklusif bagi perempuan dan anak. Komitmen ini diwujudkan melalui rangkaian pendampingan penguatan kelembagaan...