Pindah Agama Jadi Masalah dalam Aturan Hukum Indonesia?

0
19
Dok. Foto Persidangan perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (9/6/2026). ANTARA/M Haris SA

Penangkapan dan penahanan Dedi Saputra pada Februari 2026 lalu terus memicu perdebatan panjang di tengah publik. Pria asal Aceh yang kini tinggal di Bengkayang, Kalimantan Barat, ini ditangkap Polda Aceh atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Aceh melalui akun TikTok @tersadarkan5758.

Namun, yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan adalah pernyataan kontroversial yang muncul dari ruang persidangan. Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan pernyataan yang mengancam jiwa: “darah murtadin halal”. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin ruang pengadilan negeri menjadi tempat untuk melontarkan ancaman pembunuhan terhadap warga negara Indonesia dari kelompok minoritas keagamaan?

Vonis 4 Tahun Penjara yang Kontroversial

Pada 9 Juni 2026, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Dedi Saputra dengan hukuman 4 tahun penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menilai konten yang diunggah Dedi melalui siaran langsung di TikTok mengandung unsur permusuhan, penghinaan, dan ajakan yang dapat menimbulkan kebencian terhadap agama. Konten tersebut, menurut JPU, memicu gejolak di masyarakat Aceh.

Siapa Sebenarnya Dedi Saputra?

Dedi Saputra adalah warga Aceh yang telah pindah agama menjadi Kristen. Ia tinggal di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Penangkapannya dilakukan di wilayah Bengkayang sebelum akhirnya dipulangkan ke Aceh untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Pelajar Islam Indonesia Wilayah Aceh bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya pada 5 November 2025.

Fakta dari Ahli Bahasa: Tidak Ada Unsur Kebencian

Salah satu fakta penting yang terungkap dalam persidangan adalah kesaksian ahli bahasa atau pakar linguistik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Makyun Subuki, M.Hum. Dalam kesaksiannya, sang ahli memastikan bahwa apa yang disampaikan terdakwa tidak memenuhi unsur kategori permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap Aceh atau Islam, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 300 dan 301 KUHP.

Pernyataan Dedi di TikTok pada 2025 lalu adalah respons atas komentar netizen yang justru merendahkannya, berkaitan dengan alasan Dedi berpindah menganut agama Kristen. Tidak ada unsur kebencian terhadap masyarakat Aceh maupun Islam dalam pernyataannya.

Kriminalisasi terhadap Kelompok Minoritas?

Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama menilai kasus ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap subjek minoritas Kristen bersuku Aceh. Juru Bicara Tim Advokasi, Arif Mirdjaja, menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, seluruh dakwaan JPU bertentangan dengan prinsip-prinsip pidana modern dalam KUHP baru.

Pernyataan JPU yang berbau ancaman pembunuhan juga dinilai mengingkari jaminan kebebasan beragama bagi seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali, sebagaimana jelas termaktub dalam konstitusi negara ini.

Tim advokasi juga menyoroti perubahan dakwaan dari UU ITE menjadi Pasal 300 dan 301 KUHP yang tidak diikuti pemeriksaan ulang terhadap para pihak. “Perubahan dakwaan tersebut tidak diikuti pemeriksaan ulang terhadap para pihak yang sebelumnya diperiksa berdasarkan konstruksi hukum yang berbeda. Hal ini menjadi salah satu catatan penting yang kami soroti,” ujar Arif.

Negara Harus Buka Ruang Dialog, Bukan Penjara

Mengolok-olok keyakinan yang berbeda dan melecehkan alasan orang beriman atau memeluk agama tertentu memang bukan hal yang patut ditiru. Namun, memenjarakan warga yang menyampaikan pengetahuan dan pandangannya yang berbeda atas keyakinan atau agama orang lain adalah pelanggaran hak yang serius.

Di banyak negara maju dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia, delik penodaan atau penistaan agama sudah tidak diterapkan lagi. Para pakar hukum dan HAM Indonesia dalam perumusan KUHP baru pun berhasil menghapus delik penodaan agama. Namun, dalam praktiknya, pasal-pasal lama masih kerap digunakan untuk menjerat kelompok minoritas.

Seruan: Tolak Penggunaan Pasal Penistaan Agama dan Kriminalisasi

Kasus Dedi Saputra menjadi cermin bagi kita semua tentang bagaimana negara masih belum sepenuhnya menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warganya. Alih-alih membuka ruang dialog dan saling pengertian, aparat penegak hukum justru menggunakan pasal-pasal karet untuk mengkriminalisasi mereka yang berbeda keyakinan.

Mari kita tolak penggunaan pasal penistaan agama dan segala bentuk kriminalisasi terhadap kelompok minoritas. Negara harus membuka ruang dialog, bukan ruang tahanan, bagi perbedaan keyakinan.

Kebebasan beragama adalah hak konstitusional setiap warga negara. Tidak ada satu pun dari kita yang ingin melihat ruang pengadilan berubah menjadi panggung untuk melontarkan ancaman pembunuhan atas nama keyakinan.

Sumber: Instagram YKPI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini