Sepanjang bulan Juni 2026, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) bersama Community Organizer melaksanakan rangkaian pendampingan kepada anak muda di Padukuhan Cupuwatu II, Kalasan, Sleman. Kegiatan yang berlangsung sejak 14 hingga 26 Juni 2026 ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan remaja yang masih menjadi persoalan nyata di lingkungan sekitar.
Hasil Temuan: Masih Banyak Kekerasan Dianggap Lumrah
Pendampingan ini dilakukan karena masih ditemukan berbagai persoalan yang memengaruhi kehidupan anak muda di Cupuwatu II. Melalui pelatihan dan diskusi, terungkap bahwa masih banyak remaja yang menganggap ejekan, perundungan, pelecehan verbal, catcalling, grooming, hingga kekerasan berbasis gender online sebagai sesuatu yang lumrah dalam pergaulan. Selain itu, muncul persoalan lain seperti konsumsi minuman keras, judi online, lemahnya komunikasi antara orang tua dan anak, belum tersedianya ruang aman untuk bercerita maupun melapor, serta belum optimalnya fungsi organisasi kepemudaan sebagai wadah pembelajaran dan perlindungan.
Untuk memahami kondisi tersebut secara lebih mendalam, proses pendampingan dilakukan menggunakan metode partisipatif melalui pelatihan, diskusi kelompok kecil, refleksi pengalaman, presentasi hasil temuan, dan penyusunan rencana tindak lanjut bersama. Pendekatan ini memberi ruang bagi anak muda untuk menyampaikan pengalaman mereka secara terbuka sehingga persoalan yang selama ini tersembunyi mulai teridentifikasi.
Dari proses tersebut terlihat bahwa akar persoalan bukan hanya rendahnya pemahaman mengenai kekerasan, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya menyalahkan korban, lemahnya sistem perlindungan di tingkat padukuhan, pengaruh lingkungan pertemanan, serta minimnya kegiatan positif. Faktor utama yang memengaruhi munculnya berbagai persoalan tersebut adalah masih rendahnya pemahaman anak muda mengenai batasan dalam pergaulan, penghormatan terhadap tubuh dan hak orang lain, komunikasi yang tidak mengandung kekerasan, serta cara merespons ketika terjadi kekerasan.
Puncak Kegiatan: Presentasi dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut
Pada 26 Juni 2026, kegiatan puncak pendampingan dilaksanakan di Pendopo Padukuhan Cupuwatu II dan dihadiri oleh sekitar 27 peserta. Kegiatan diawali dengan sesi presentasi hasil sharing kelompok kecil yang sebelumnya telah dilakukan. Setiap kelompok memaparkan hasil diskusi mengenai persoalan yang dihadapi anak muda di Cupuwatu II, khususnya terkait isu kekerasan. Melalui presentasi tersebut terlihat bahwa peserta mulai lebih memahami berbagai bentuk kekerasan yang sebelumnya sering dianggap sebagai hal biasa. Mereka juga menyampaikan pentingnya memiliki ruang yang aman bagi anak muda untuk saling bercerita dan mencari solusi bersama.
Selanjutnya, fasilitator memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara organisasi dan tongkrongan. Organisasi dijelaskan sebagai wadah yang memiliki tujuan, struktur, dan tanggung jawab bersama, sedangkan tongkrongan lebih bersifat sebagai ruang pertemanan tanpa tujuan dan aturan yang jelas. Setelah pemaparan materi, sesi tanya jawab berlangsung terbuka dan menjadi ruang refleksi bagi peserta tentang pentingnya memiliki wadah yang mampu membawa dampak positif bagi lingkungan.
Pada sesi berikutnya, peserta bersama-sama menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL). Dari empat pilihan kegiatan yang ditawarkan, mayoritas peserta sepakat memilih program pilah sampah sebagai kegiatan yang ingin diwujudkan bersama. Mereka menilai kegiatan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi kebersihan lingkungan, tetapi juga dapat menjadi langkah awal untuk menghidupkan kembali kebersamaan dan kekompakan anak muda Cupuwatu II. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi refleksi, di mana peserta menyampaikan pengalaman dan pembelajaran yang mereka peroleh selama proses pendampingan.
Tanggapan Pak Dukuh dan Gagasan Satgas Perlindungan Anak
Pada pertemuan tersebut, Pak Dukuh juga memberikan tanggapan terhadap hasil sharing kelompok kecil yang telah dipresentasikan sehari sebelumnya mengenai kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di lingkungan Cupuwatu II. Beliau mengakui bahwa temuan tersebut menjadi tamparan keras bagi seluruh pihak karena masih adanya anggapan bahwa respons masyarakat terhadap laporan korban belum cukup cepat dan berpihak kepada korban.
Pak Dukuh menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah menjadi pembahasan di tingkat pemangku wilayah dan Jaga Warga. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari memantau pelaku hingga memberikan teguran secara langsung. Namun demikian, beliau juga menyampaikan pentingnya mengetahui siapa saja yang pernah menjadi korban ataupun yang berpotensi menjadi korban agar dapat memperoleh pendampingan yang tepat bersama YKPI. Menurutnya, kolaborasi antara padukuhan dan YKPI sangat penting untuk mencegah munculnya korban-korban baru sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai.
Dari pembahasan tersebut muncul gagasan untuk membentuk kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak dan Pencegahan Kekerasan di tingkat Padukuhan, khususnya Cupuwatu II. Satgas ini diharapkan menjadi wadah yang mampu merespons laporan kekerasan dengan cepat, memberikan pendampingan kepada korban, melakukan edukasi kepada masyarakat, serta menjadi langkah nyata agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Gagasan pembentukan satgas perlindungan anak dan pencegahan kekerasan menjadi rekomendasi utama yang diharapkan dapat segera diwujudkan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi anak dan remaja di tingkat padukuhan.


