Dua puluh tahun setelah diterbitkan, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat masih menyisakan persoalan serius bagi pemenuhan kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Annual Kartini Conference on Indonesian Feminisms (KCIF) 2026, konferensi tahunan yang tahun ini memasuki edisi keempat. Dalam panel bertema “Tantangan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia” pada Senin, 7 September 2026, Kristina Viri dari Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) membahas tema “Dua Dekade PBM 2006: Kerukunan Semu dan Kekerasan Nyata.”
KCIF2026 mengangkat tema “Menguatkan Kepemimpinan dan Kepedulian Feminis di Tengah Polarisasi Politik, Perang Ekonomi, dan Paradoks Teknologi Digital.” Tema tersebut berangkat dari gagasan bahwa feminisme tidak dapat dipisahkan dari perubahan sosial dan politik yang memengaruhi kehidupan kelompok-kelompok yang mengalami ketidakadilan.
Dalam konteks itu, kebebasan beragama atau berkeyakinan menjadi bagian penting dari agenda feminisme dan keadilan sosial. Ketika kebijakan publik justru membuka ruang bagi diskriminasi, kelompok rentan menjadi pihak yang paling terdampak.
Ketika syarat administratif menjadi penghalang
Dalam paparannya Kristina Viri menyampaikan salah satu persoalan utama yang disoroti adalah ketentuan pendirian rumah ibadah dalam PBM 2006. Peraturan tersebut mensyaratkan sedikitnya 90 orang pengguna rumah ibadah serta 60 orang dukungan masyarakat sekitar. Selain itu, terdapat persyaratan rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Di atas kertas, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kerukunan. Namun, dalam praktiknya, persyaratan administratif justru dapat menjadi hambatan bagi warga untuk menjalankan hak beragama dan berkeyakinan.
Masalahnya semakin kompleks ketika pemenuhan syarat tersebut bergantung pada persetujuan masyarakat sekitar. Kondisi ini menciptakan dikotomi antara kelompok mayoritas dan minoritas. Warga mayoritas di sekitar lokasi rumah ibadah kemudian dapat merasa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah rumah ibadah boleh berdiri atau tidak.
Dengan demikian, tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan beragama berisiko bergeser kepada masyarakat. Hak konstitusional warga akhirnya seolah-olah bergantung pada persetujuan kelompok mayoritas.
Jejak persoalan di berbagai daerah
Dampak PBM 2006 tidak berhenti pada persoalan administratif. Presentasi YKPI mencatat berbagai persoalan pendirian rumah ibadah di sejumlah wilayah Indonesia.
Di Aceh, keberadaan PBM 2006 turut menjadi pemicu lahirnya Qanun Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Ketentuan dalam qanun tersebut bahkan menetapkan jumlah pengguna dan dukungan masyarakat yang lebih tinggi dibandingkan PBM. Kondisi ini berkontribusi pada sulitnya sejumlah gereja di Aceh Singkil memperoleh izin. Persoalan pendirian rumah ibadah juga terjadi pada pembangunan masjid Muhammadiyah di Samalanga, Kabupaten Bireuen, pada 2022.
Di Yogyakarta, persoalan serupa muncul dalam sejumlah kasus. Gereja Isa Almasih di Margoluwih, Sleman, misalnya, dipertanyakan izin mendirikannya meskipun gereja tersebut telah berdiri dan digunakan sejak 1972. Persoalan juga terjadi dalam rencana pendirian kantor GKJ Klasis di Gunungkidul serta penyerangan terhadap GMS di Bantul yang turut dikaitkan dengan tuntutan pemenuhan syarat 90-60.
Di Nusa Tenggara Timur, kesulitan memenuhi persyaratan PBM terjadi dalam sejumlah kasus, antara lain Masjid Batu Plat di Kota Kupang, pembangunan madrasah di Desa Manleten, Gereja GMIT di Bijeli, Gereja Bethel Indonesia Toro di Atambua, hingga Masjid Darrul Amanah di Liliba, Kota Kupang. Salah satu persoalan utamanya adalah sulitnya mendapatkan dukungan masyarakat ketika rumah ibadah akan dibangun di wilayah dengan komposisi agama yang berbeda.
Persoalan juga ditemukan di wilayah lain. Di Nusa Tenggara Barat, terdapat sejumlah gereja di Kota Mataram yang belum memiliki tempat ibadah resmi karena terkendala persyaratan dalam PBM. Sementara di Lampung dan Kalimantan Timur, persoalan pendirian rumah ibadah juga terjadi di sejumlah kabupaten dan kota.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan PBM 2006 bukan sekadar persoalan teknis perizinan. Ketika syarat administratif sulit dipenuhi dan tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang memadai, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi konflik dan kekerasan atas nama agama.
Semua kelompok dapat terdampak
Persoalan kebebasan beragama tidak hanya menyangkut kelompok agama tertentu. YKPI menekankan bahwa semua agama dan kelompok kepercayaan dapat terdampak oleh persoalan dalam implementasi PBM 2006. Perempuan dan anak juga menjadi kelompok yang sangat rentan ketika konflik dan kekerasan berbasis agama terjadi.
Dalam perspektif yang lebih luas, keberadaan aturan yang diskriminatif di tingkat nasional dapat mendorong lahirnya aturan serupa di daerah. Situasi tersebut menciptakan efek berantai dan berpotensi memunculkan praktik diskriminatif di wilayah lain. Karena itu, persoalannya bukan hanya apakah sebuah rumah ibadah mendapatkan izin, tetapi bagaimana negara memastikan setiap warga dapat menikmati haknya secara setara.
Belajar dari praktik baik
Meski menghadapi berbagai persoalan, sejumlah daerah menunjukkan bahwa pemerintah dapat mengambil peran lebih aktif untuk memastikan hak beragama dan berkeyakinan tetap terpenuhi. Di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, misalnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang fasilitasi pendirian rumah ibadah. Pemerintah mengambil peran dalam memfasilitasi dialog untuk membantu penyelesaian persoalan pemenuhan persyaratan. Sementara di Kulon Progo, terdapat praktik pemberian izin rumah ibadah sementara.
Praktik tersebut menunjukkan bahwa ketika proses administratif menghadapi kebuntuan, pemerintah sebenarnya dapat hadir sebagai fasilitator dan penjamin pemenuhan hak, bukan menyerahkan persoalan sepenuhnya kepada masyarakat.
Jangan mengulang persoalan yang sama
Saat ini, PBM 2006 direncanakan akan direvisi melalui Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Bagi YKPI, perubahan regulasi tersebut perlu menjadi momentum untuk memperbaiki pendekatan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Namun, rancangan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan. Salah satunya adalah tetap dipertahankannya persyaratan 90 pengguna dan 60 dukungan masyarakat untuk pendirian rumah ibadah. Bahkan terdapat tambahan persyaratan berupa surat keterangan domisili. Menurut YKPI, persyaratan tersebut perlu dihapus karena telah terbukti menjadi sumber persoalan dalam pendirian rumah ibadah.
Rancangan regulasi juga dinilai belum cukup menempatkan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak yang harus dijamin negara. Perspektif ketertiban dan keamanan masih terlihat lebih dominan, sementara jaminan hak konstitusional belum menjadi dasar yang kuat dalam keseluruhan rancangan.
Selain itu, YKPI mendorong agar penghayat kepercayaan secara eksplisit dimasukkan dalam pengaturan. Jaminan terhadap hak beribadah dan perlindungan penghayat penting mengingat kelompok ini memiliki sejarah panjang diskriminasi dalam pemenuhan hak-haknya.
YKPI juga mendorong perubahan prinsip dalam komposisi FKUB. Alih-alih menggunakan asas proporsionalitas yang berpotensi memperkuat bias mayoritas, keanggotaan FKUB perlu dibangun berdasarkan prinsip inklusivitas dan kesetaraan. Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen serta keterwakilan penyandang disabilitas juga perlu diperhatikan.
Yang tidak kalah penting adalah kejelasan tanggung jawab pemerintah ketika seluruh tahapan administratif pendirian rumah ibadah tidak dapat dipenuhi. Negara perlu menyediakan mekanisme dialog, mediasi, dan fasilitasi agar kebuntuan administratif tidak berubah menjadi konflik sosial.
Pada saat yang sama, negara harus tegas terhadap kelompok yang menggunakan kekerasan untuk menolak pendirian rumah ibadah. Ancaman, perusakan bangunan, pembakaran, maupun perusakan simbol keagamaan tidak dapat dibenarkan atas nama menjaga kerukunan.
Memaknai kembali kerukunan
Dua dekade perjalanan PBM 2006 menunjukkan satu persoalan mendasar: kerukunan tidak seharusnya dibangun dengan mengorbankan hak kelompok tertentu.
Kerukunan yang hanya berarti tidak adanya konflik di permukaan dapat menyembunyikan ketidakadilan yang dialami kelompok minoritas. Ketika seseorang harus meminta persetujuan kelompok mayoritas untuk menjalankan hak beragamanya, kerukunan semacam itu patut dipertanyakan.
Dalam semangat KCIF2026 yang mengajak publik memikirkan mereka yang paling merasakan dampak ketidakadilan, isu kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi bagian penting dari kepemimpinan dan kepedulian feminis. Kepedulian tidak berhenti pada simpati, tetapi diwujudkan melalui keberanian mempertanyakan aturan dan praktik yang membuat sebagian warga harus berjuang lebih keras untuk memperoleh hak yang sama.
Dua puluh tahun PBM 2006 semestinya menjadi pelajaran. Indonesia membutuhkan kerukunan yang tidak sekadar terlihat damai, tetapi benar-benar menjamin kesetaraan, kebebasan, dan rasa aman bagi semua warga. Sebagaimana ditegaskan dalam prinsip hak asasi manusia, semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan haknya.


