Child Grooming Bukan Cinta: Belajar dari Memoar “Broken Strings” dan Peringatan Komnas Perempuan

0
3
Dok. Ilustrasi Pinterest/c

Kisah kekerasan seksual terhadap anak kerap tersembunyi di balik narasi relasi asmara, kedekatan emosional, bahkan kepercayaan. Memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans menjadi salah satu kesaksian penting yang membuka tabir praktik manipulasi dan eksploitasi dalam relasi yang tidak setara. Kisah personal ini menemukan relevansinya dengan siaran pers Komnas Perempuan (26 Januari 2026) yang menegaskan bahwa child grooming adalah bentuk Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dalam relasi kuasa, bukan hubungan yang didasarkan pada persetujuan bebas.

Broken Strings: Ketika Relasi Menjadi Alat Kekerasan

Dalam Broken Strings, Aurelie Moeremans menuliskan pengalaman pahitnya sebagai remaja yang terjebak dalam hubungan penuh manipulasi. Ia menggambarkan bagaimana kepercayaan dibangun secara perlahan, batasan diri diruntuhkan, dan kekerasan dibungkus dalam narasi kasih sayang. Memoar ini tidak hanya berbicara tentang kekerasan dalam pacaran dan pernikahan, tetapi juga tentang gaslighting, eksploitasi terhadap anak di bawah umur, pengkhianatan dari orang terdekat, serta kegagalan sistem perlindungan termasuk otoritas yang seharusnya menjaga.

Buku ini ditulis bukan untuk membuka luka semata, melainkan untuk memecah kesunyian. Aurelie menegaskan bahwa korban kekerasan tidak pernah sendirian, dan bahwa proses bertahan hidup sering kali panjang, berliku, serta penuh rasa bersalah yang sebenarnya tidak layak ditanggung korban.

Memahami Grooming: Kekerasan yang Bekerja Secara Halus

Grooming adalah rangkaian tindakan manipulatif yang bertujuan membangun kedekatan dan kepercayaan dengan anak bahkan dengan lingkungan terdekatnya untuk menurunkan hambatan terhadap eksploitasi seksual. Praktik ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang terencana dan bertahap.

Pelaku biasanya memanfaatkan kerentanan anak dengan berbagai taktik, antara lain:

  • Membangun kepercayaan, dengan memosisikan diri sebagai teman, pelindung, atau figur otoritas;
  • Mengisolasi korban dari keluarga atau teman yang berpotensi memberi perlindungan;
  • Memberi hadiah atau perhatian berlebihan untuk menciptakan rasa hutang budi;
  • Menormalisasi perilaku seksual, secara perlahan dan terselubung;
  • Melakukan pemerasan, menggunakan rahasia, foto, atau informasi pribadi korban.

Pola ini menunjukkan bahwa grooming bukan relasi setara, melainkan strategi kontrol dan dominasi yang bekerja melalui manipulasi psikologis.

Situasi Darurat Kekerasan Anak di Indonesia

Kisah dalam Broken Strings tidak berdiri sendiri. Sepanjang tahun, situasi kekerasan terhadap anak di Indonesia masih berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dilaporkan dan didokumentasikan dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 tercatat 407 kasus kekerasan dalam pacaran dan 632 kasus kekerasan oleh mantan pacar. Pada kelompok usia anak perempuan 14-17 tahun, tercatat 36 kasus kekerasan dalam pacaran dan 52 kasus kekerasan oleh mantan pacar, yang di antaranya merupakan kekerasan seksual. Kekerasan terjadi di berbagai ruang, mulai dari rumah, sekolah, hingga ranah digital.

Kasus perundungan di satuan pendidikan bahkan menimbulkan korban jiwa. Sementara itu, meningkatnya kekerasan berbasis siber mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang peta jalan perlindungan anak di ruang digital. Namun, tantangan masih besar: keterbatasan tenaga pendamping, sistem perlindungan yang belum merata, serta ketakutan korban untuk melapor.

Tegas dari Komnas Perempuan: Grooming Bukan “Suka Sama Suka”

Menanggapi berbagai kasus yang mencuat ke publik, Komnas Perempuan menegaskan bahwa child grooming adalah Kekerasan Berbasis Gender dalam relasi kuasa yang timpang. Dalam relasi anak dan orang dewasa, tidak pernah ada persetujuan yang setara. Perbedaan usia, kematangan psikologis, pengalaman hidup, dan posisi sosial menjadikan relasi tersebut sejak awal tidak adil.

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa keterlambatan korban dalam bercerita tidak boleh dimaknai sebagai persetujuan. Sebaliknya, hal itu sering merupakan dampak dari tekanan psikologis, manipulasi, dan stigma sosial yang menyalahkan korban. Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 menunjukkan pola kekerasan dalam relasi personal pacaran maupun mantan pacar yang memiliki karakter serupa dengan praktik grooming: pelaku orang terdekat dan relasi kuasa yang tersembunyi.

Dampak grooming tidak berhenti pada peristiwa kekerasan itu sendiri. Korban kerap mengalami trauma berkepanjangan, gangguan kesehatan mental, distorsi pemahaman tentang relasi, hingga kerentanan mengalami kekerasan berulang di kemudian hari.

Pentingnya Pemulihan dan Tanggung Jawab Bersama

Komnas Perempuan menolak keras anggapan bahwa korban “menikmati hubungan”. Penanganan kasus grooming tidak boleh berhenti pada sorotan publik semata, melainkan harus berorientasi pada pemulihan korban dan pencegahan reviktimisasi. Dukungan psikologis, lingkungan yang aman, serta penghormatan terhadap martabat korban menjadi kunci.

Sejalan dengan itu, Komnas Perempuan merekomendasikan agar aparat penegak hukum menerapkan prinsip non-reviktimisasi sesuai UU TPKS, kementerian terkait menyusun pedoman nasional penanganan child grooming, media menghindari framing yang menyalahkan korban, DPR memperkuat fungsi pengawasan, serta masyarakat dan tokoh publik berhenti menyudutkan korban.

Memoar Broken Strings dan pernyataan Komnas Perempuan memperlihatkan satu pesan penting: kekerasan seksual, termasuk grooming, sering bekerja dalam senyap dan menyaru sebagai cinta. Mendengarkan suara korban, mempercayai pengalaman mereka, dan membangun sistem perlindungan yang berpihak adalah langkah mendesak untuk memastikan anak dan remaja tumbuh dalam ruang yang aman dan bermartabat.

Dokumen Memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans dapat dibaca di sini dan Siaran Pres Komnas Perempuan dapat diunduh di sini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini