Sepanjang tahun 2025, SETARA Institute mencatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) dengan 331 tindakan pelanggaran di Indonesia. Angka ini memang sedikit menurun dibandingkan 260 peristiwa pada 2024. Namun, penurunan kuantitatif belum berarti perbaikan substantif.
Masih segar dalam ingatan kita: pembubaran paksa retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, pada Juni 2025 yang oleh Komnas HAM dinilai sebagai pelanggaran hak atas kebebasan beragama, hak berkumpul, dan hak atas rasa aman. Belum lama berselang, rumah doa umat Kristen di Padang Sarai, Sumatera Barat, diserang sekelompok warga. Penolakan pembangunan rumah ibadah, pembatasan kegiatan ibadah, intimidasi terhadap penghayat kepercayaan, hingga ujaran kebencian di ruang digital masih terus terjadi.
Mengapa kasus seperti ini terus berulang di tengah narasi Indonesia sebagai bangsa yang toleran?
Di tengah situasi ini, Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (RAN Perpres PKUB) tengah menunggu tanda tangan Presiden. Pertanyaan kritisnya adalah apakah kerukunan yang kita bangun sekadar ketiadaan konflik, atau jaminan setiap warga negara merasa aman menjalankan keyakinannya?
Selama ini, toleransi kerap dipahami sebagai “membiarkan orang lain berbeda.” Pemahaman ini mengandung dua kelemahan mendasar. Pertama, toleransi bersifat pasif dan bergantung pada kemurahan hati kelompok mayoritas. Ia bisa diberikan, tetapi juga bisa dicabut sewaktu-waktu. Kedua, toleransi tidak lahir dari pengakuan terhadap hak, melainkan dari belas kasihan.
Padahal, konstitusi kita berbicara tentang hak, bukan toleransi. Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Ini adalah hak konstitusional yang tidak bergantung pada penerimaan masyarakat sekitar. Artinya seseorang tidak seharusnya dapat beribadah hanya karena “diizinkan” oleh mayoritas. Ia dapat beribadah karena itu adalah haknya sebagai warga negara.
Negara hukum bekerja berdasarkan hak, bukan belas kasihan. Karena itu, penghormatan terhadap kebebasan beragama adalah kewajiban negara bukan pilihan yang diserahkan pada suara terbanyak.
Data SETARA Institute 2025 menunjukkan bahwa pelanggaran KBB tidak hanya dilakukan oleh aparatur negara (128 tindakan), tetapi justru lebih banyak oleh aktor non-negara (197 tindakan). Kelompok warga menjadi pelaku tertinggi dengan 61 tindakan, disusul oleh organisasi kemasyarakatan, MUI, tokoh agama, hingga perangkat FKUB. Ini menandakan bahwa intoleransi telah mengalami normalisasi di akar rumput bukan lagi fenomena struktural semata, tetapi telah membudaya di tingkat komunitas.
Kelompok yang paling merasakan dampaknya adalah minoritas beragama dan berkeyakinan: Ahmadiyah, Syiah, penghayat kepercayaan, Kristen, Katolik, dan komunitas agama lainnya. Regulasi diskriminatif yang masih dilestarikan di berbagai daerah turut membatasi ruang gerak mereka.
Lebih memprihatinkan, anak-anak menjadi kelompok rentan yang mengalami ketidakadilan berlapis dalam kasus pelanggaran KBB. Dampaknya nyata bahwa anak-anak takut beribadah, keluarga terpaksa pindah rumah, warga kehilangan akses pelayanan publik. Inilah yang terjadi ketika ruang aman tak pernah benar-benar hadir.
RAN Perpres PKUB: Peluang atau Sekadar Administrasi?
Rancangan Perpres PKUB hadir untuk menggantikan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang dinilai problematik. Pemerintah mengklaim Perpres ini akan memperkuat koordinasi antara Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) di bawah Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di bawah Kemendagri, serta menyediakan sistem peringatan dini untuk mencegah konflik.
Namun, publik hingga kini belum melihat perkembangan signifikan terkait transisi regulasi ini. Pertanyaannya adalah apakah Perpres ini akan benar-benar melindungi hak atau sekadar instrumen administratif untuk menjaga stabilitas semu?
Jika ingin menjadi instrumen perlindungan hak yang substantif, RAN Perpres PKUB setidaknya perlu: Menempatkan hak asasi manusia sebagai dasar utama, Memastikan perlindungan kelompok rentan, Memperkuat mekanisme pencegahan konflik sejak dini, Membuka partisipasi masyarakat sipil dalam penyusunan dan pemantauan, Melibatkan kelompok minoritas dalam perumusan kebijakan, dan Tidak hanya berorientasi pada stabilitas sosial, tetapi juga keadilan.
Dialog lintas iman sering kali direduksi menjadi acara seremonial seperti foto bersama, tukar cenderamata, lalu usai. Padahal, dialog sejati adalah proses membangun saling mengenal, menghapus prasangka, menyelesaikan persoalan bersama, dan membangun solidaritas antarwarga. Dialog tujuannya adalah membangun penghormatan terhadap perbedaan bahwa meski kita berbeda, kita tetap bisa hidup berdampingan, saling menjaga, dan bersama-sama menyelesaikan masalah.
Jika RAN Perpres PKUB benar-benar ingin memperkuat kerukunan, maka ukuran keberhasilannya bukan sekadar berkurangnya konflik, melainkan bertambahnya rasa aman bagi setiap warga negara terutama mereka yang selama ini berada di posisi paling rentan. Karena pada akhirnya, Indonesia yang adil dan damai adalah Indonesia di mana setiap orang apa pun keyakinannya dapat hidup dengan martabat, tanpa takut, dan tanpa perlu memohon izin untuk menjadi dirinya sendiri.


