Refleksi Pembubaran Ibadah di Bantul: Ketika Administrasi Menjadi Alasan

0
18
Penampakan Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Senin (25/5/2026). (Pradito Rida Pertana/detikJogja)

Belum lama berselang, sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Minggu 24 Mei 2026, jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang sedang beribadah di sebuah ruang hotel disewa mendadak didatangi sekelompok orang. Mereka memaksa masuk, menghentikan rangkaian doa, dan melakukan tindakan intimidatif. Bukan dialog, melainkan tekanan yang lebih mengedepankan kekuasaan fisik daripada musyawarah.

Peristiwa ini dengan cepat menjadi viral dan menuai beragam tanggapan publik. Namun, yang menarik perhatian kami bukanlah aksi massa itu sendiri, melainkan pola respons yang selalu berulang: negara kembali terjebak pada urusan administrasi.

Menanggapi insiden tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta,  menyatakan bahwa masalah utama adalah ketiadaan izin penggunaan bangunan hotel sebagai tempat ibadah. Narasi yang sama kerap muncul setiap kali ada kasus pembubaran ibadah di berbagai daerah.

Pernyataan resmi semacam ini memang tidak salah secara prosedural. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah ketiadaan izin lantas membenarkan pembubaran paksa dan intimidasi? Hingga saat ini, tidak ada satu pasal pun dalam hukum Indonesia yang memberi wewenang kepada warga sipil untuk membubarkan kegiatan ibadah orang lain dengan alasan apa pun.

Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan kuat untuk melindungi kebebasan beribadah. Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang melarang gangguan terhadap kebebasan beragama, baik dari negara maupun pihak swasta.

Dalam kerangka hukum yang ideal, persoalan perizinan tidak boleh digunakan untuk membatasi hak dasar. Negara dalam hal ini aparat penegak hukum berkewajiban melindungi jalannya ibadah dari ancaman, sembari kemudian menyelesaikan masalah administrasi melalui mekanisme yang dialogis, bukan dengan pembiaran terhadap tindakan main hakim sendiri.

Namun, yang terjadi di Bantul menunjukkan sebaliknya: pembubaran justru terjadi, pelaku tidak dihalangi, dan narasi publik dibiarkan mengambang pada isu “izin belum lengkap”.

Tidak dapat dipungkiri, salah satu akar masalah adalah Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Aturan ini mensyaratkan adanya dukungan 60:90 serta rekomendasi dari pemerintah desa/kelurahan untuk mendirikan tempat ibadah resmi. Kuota administratif ini sering kali menjadi penghambat, terutama bagi kelompok minoritas agama.

Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB). Sayangnya, Ranperpres PKUB berfokus pada pengalihan wewenang rekomendasi dari FKUB langsung ke Kemenag, tetapi persyaratan kuantitatif 60/90 ini belum dihapus atau dirombak total. Jika format angka ini dipertahankan, esensi diskriminasi dalam pendirian rumah ibadah di Indonesia tidak akan pernah selesai.

Yang lebih mengkhawatirkan dari peristiwa Bantul adalah tumbuhnya praktik vigilantisme warga yang mengambil alih fungsi penegakan hukum secara sepihak. Mereka datang, memaksa masuk, dan menghentikan ibadah seolah-olah memiliki mandat resmi.

Fenomena ini subur justru ketika negara bersikap pasif. Pembiaran memberikan sinyal halus bahwa tindakan intoleransi dapat ditoleransi selama “tujuannya baik”, seperti menjaga ketertiban. Padahal, ketertiban sejati tidak dibangun di atas rasa takut, melainkan di atas kepastian hukum yang adil.

Dampak dari pembubaran paksa tidak hanya bersifat fisik. Ada luka psikologis yang dalam, terutama bagi anak-anak yang hadir dalam ibadah tersebut. Mereka menyaksikan orang dewasa berteriak, mendorong, dan memecah suasana damai. Dalam benak polos mereka, beribadah yang seharusnya menjadi ruang aman berubah menjadi pengalaman menakutkan.

Anak-anak itu kelak akan tumbuh dengan memori bahwa identitas keagamaan mereka dapat menjadi sumber ancaman. Ini bukan sekadar masalah jemaat tertentu, tetapi masalah nasional: ketika trauma dibiarkan, ia dapat menjadi bibit konflik berkepanjangan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang boleh merasa paling benar sendiri. Pernyataan beliau adalah penyejuk, tetapi pernyataan tanpa tindakan nyata akan kehilangan makna.

Kita perlu bertanya ulang: mengapa pengurusan izin rumah ibadah masih begitu rumit? Mengapa pelaku pembubaran jarang diproses hukum? Dan mengapa rasa takut selalu harus dirasakan oleh pihak yang beribadah, bukan oleh pihak yang melakukan intoleransi?

Insiden di Bantul bukanlah yang pertama, dan jika tidak ada perubahan sistemik, mungkin bukan yang terakhir. Namun, kami memilih untuk tetap optimistis. Dengan perbaikan regulasi, penguatan peran aparat, dan kedewasaan publik dalam menyikapi perbedaan, Indonesia masih bisa mewujudkan amanat konstitusi: melindungi segenap bangsa dan memajukan keadilan.

Sudah saatnya kita berhenti memperdebatkan stempel ketika ada manusia yang sedang bersujud. Yang perlu dibubarkan bukanlah doa, melainkan mentalitas intoleran dan praktik main hakim sendiri.

Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia
Mendorong perlindungan hak beragama dan penegakan hukum yang adil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini