Hak Beribadah di Jamin Konstitusi: Negara Seharusnya Melindungi Jemaat GMS di Bantul Bukan Mendukung Intoleransi
Yogyakarta, 26 Mei 2026, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) sangat prihatin dan mengutuk keras seluruh tindakan kekerasan atas nama Agama yang menimpa Jemaat Misi Sejahtera di Sewon Bantul, Yogyakarta pada Minggu 24 Mei 2026 yang lalu. Hak beragama dan beribadah dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2). Hak tersebut merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara dan tidak dapat dikurangi. Mendasarkan pada hal ini, maka pemerintah seharusnya memberikan perlindungan yang utuh kepada pemeluk agama untuk dapat beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
Negara saat ini seharusnya berpihak kepada korban, dan tidak mentolerir tindakan kekerasan yang terjadi atas nama apapun termasuk agama. Peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut, trauma psikologis, dan hilangnya rasa aman, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Penghentian kegiatan peribadahan menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap kebebasan beragama dan beribadah secara aman dan damai.
Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, khususnya terkait persyaratan pendirian rumah ibadah, masih menyisakan persoalan serius dalam perlindungan kebebasan beragama dan beribadah. Ketentuan mengenai syarat dukungan 90 pengguna dan 60 warga sekitar dalam praktiknya kerap sulit dipenuhi dan berpotensi digunakan sebagai dasar pembenaran penolakan maupun tindakan intimidatif terhadap kelompok keagamaan tertentu. Kondisi tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia yang seharusnya dijamin oleh negara.
Dalam konsepsi perlindungan hak asasi manusia, negara memberikan jaminan dan memegang tanggungjawab atas pemenuhan hak ini. Namun melalui Peraturan Bersama ini pemerintah menyerahkan tanggung jawab nya kepada warga di sekitar tempat pendirian rumah ibadah, sehingga warga menjadi memiliki legitimasi untuk mendukung, atau tidak mendukung, atau bahkan melakukan tindak kekerasan atas nama sikap tidak mendukungnya tersebut.
Mendasarkan pada hal-hal tersebut, maka, YKPI menyatakan sikap sebagai berikut:
- Turut prihatin dan menolak segala bentuk kekerasan yang terjadi atas nama apapun.
- Menuntut aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
- Menuntut Pemerintah untuk memberikan pemulihan kepada korban yang mengalami trauma akibat tindakan kekerasan yang dialami.
- Mendorong Pemerintah Kabupaten Bantul dan aparat keamanan segera memberikan perlindungan nyata kepada Jemaat GMS, termasuk perlindungan keamanan agar mereka kembali dapat beribadah.
- Mendorong Kementerian Agama untuk meninjau kembali Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, khususnya menghapuskan syarat pendirian rumah ibadah (syarat pemenuhan 90/60 dukungan) karena menjadi sumber konflik antar umat beragama.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan kebebasan beragama dan penegakan hak asasi manusia. Contact Person (08176673397)


