Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia – Di balik rimbunnya pepohonan dan teduhnya suasana pedesaan di Sriharjo, Imogiri, Bantul, tersimpan persoalan yang kerap luput dari perhatian. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perkawinan anak bukan hanya catatan statistik, melainkan realita pahit yang dihadapi perempuan dan anak setiap hari. Lebih memprihatinkan lagi, penyelesaiannya kerap bias, menyalahkan korban, dan justru melanggengkan rantai kekerasan.
Untuk memutus rantai itu, Lumbung Mataraman Sriharjo pada Senin (27/4/2026) berubah menjadi ruang belajar kritis. Sebanyak 35 peserta yang terdiri dari kader desa, dukuh, pemerintah kalurahan, hingga Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) berkumpul. Mereka bukan sekedar hadir, mereka adalah para anggota Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Desa (PPAD) yang tengah menjalani lokakarya penguatan kesadaran bertajuk “Dari Penyelesaian Norma Sosial ke Perlindungan Berbasis Hak”.
Mengapa Desa Sriharjo Perlu Bertindak?
Kegiatan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir, Sriharjo mencatat kasus-kasus menonjol yang memperlihatkan kerentanan serius. Di satu sisi, korban KDRT kerap mendapatkan tekanan sosial untuk “bertahan demi keutuhan keluarga”. Mereka disalahkan, sementara pelaku jarang mendapat sanksi berarti. Di sisi lain, praktik perkawinan anak terutama yang dipicu kehamilan di luar nikah masih dianggap sebagai solusi “menyelamatkan malu”.
Yang paling mengkhawatirkan, penyelesaian semacam itu justru memperparah kondisi anak terutama anak perempuan. Mereka rentan putus sekolah, mengalami kekerasan dalam rumah tangga lagi, terjebak dalam kemiskinan, serta menanggung beban psikologis berat. Dalam beberapa kasus ekstrem, tekanan itu bahkan memicu bunuh diri pada anak. Inilah rantai persoalan yang terus berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Memecah Mitos dengan Games, Menyadari Fakta dengan Ilmu
Kegiatan dimulai dengan segmen ringan namun menusuk kesadaran. Nur, community organizer YKPI, mengajak peserta bermain “Mitos atau Fakta”. Tiga pernyataan dilontarkan:
- “KDRT hanya terjadi di keluarga yang ekonominya rendah.”
- “Anak perempuan lebih siap menikah dibandingkan anak laki-laki.”
- “Melaporkan kasus KDRT berarti membuka aib keluarga.”
Suasana hening sejenak. Sebagian peserta awalnya mengangguk pada pernyataan kedua dan ketiga. Namun, diskusi kecil antar peserta mulai memecah keyakinan lama itu. “Ternyata kita selama ini terjebak pada stigma,” ujar salah satu kader desa.
Setelah itu, giliran Lisa Oktavia, S.H., konselor hukum dari Rifka Annisa, memaparkan materi inti. Dengan lugas, Lisa membedakan antara seks (jenis kelamin biologis) dan gender (konstruksi sosial peran, perilaku, dan atribut). “Bias gender membuat kita melihat korban KDRT sebagai pihak yang salah, bukan pelindung,” tegasnya. Ia juga memaparkan instrumen perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, serta pentingnya pendampingan yang tidak memaksa.
Sesi tanya jawab berlangsung hangat. Para peserta mulai kritis menanyakan prosedur penanganan kasus yang selama ini mereka hadapi di lapangan.

Untuk memiliki pemahaman yang dalam maka peserta di ajak untuk mendiskusikan kasus, peserta dibagi menjadi tiga kelompok. Masing-masing mendapatkan satu skenario kehamilan pada anak (KTD) yang berbeda:
- Kelompok 1: KTD terjadi di mana pelaku dan korban sama-sama masih anak.
- Kelompok 2: KTD akibat perkosaan oleh orang terdekat korban.
- Kelompok 3: KTD karena grooming (rayuan dan manipulasi) oleh laki-laki dewasa.
Tugas mereka adalah mendiskusikan langkah penyelesaian kasus dengan perspektif hak anak, bukan sekadar norma sosial atau tekanan keluarga. Suasana diskusi terlihat seru dengan banyak perdebatan, dan paska itu, setiap kelompok mempresentasikan hasilnya. Beragam pendapat muncul. Ada yang masih mengusulkan perkawinan anak sebagai jalan keluar, namun banyak juga yang mulai berani mengatakan, “Pernikahan bukan solusi, karena anak tetap kehilangan masa depannya.”
Tidak Ada Paksaan, Hanya Kepentingan Terbaik Anak
Di akhir diskusi, narasumber memberikan tanggapan yang mendalam. Lisa Oktavia menegaskan prinsip dasar pendampingan: “Keputusan harus berlandaskan keinginan korban dan keluarga, bukan paksaan pendamping. Konselor wajib menyampaikan seluruh informasi yang relevan agar korban dapat mengambil keputusan secara sadar.”
Sementara itu Rose Merry menambahkan dengan tegas namun penuh empati: “Pernikahan usia anak membawa dampak jangka panjang yang sering tidak terlihat saat ini. Semua keputusan harus berlandaskan kepentingan terbaik anak, yang berhak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan penuh hingga usia 0–18 tahun. Setiap kasus yang menyangkut anak perlu ditangani secara utuh dan holistik, agar tidak terjadi pelanggaran hak anak.”
Sebagai penutup, Kristina Viri menekankan pentingnya kebijakan berpihak: “Segala kebijakan dan tindakan perlindungan harus berlandaskan kepentingan terbaik anak, agar setiap haknya terlindungi secara penuh.”
Membangun Desa yang Melindungi, Bukan Menghakimi
Lokakarya di Lumbung Mataraman itu bukan sekadar pelatihan biasa. Ia adalah titik balik kesadaran. Para peserta pulang dengan pemahaman baru: bahwa menyelesaikan kasus kekerasan dan kehamilan anak tidak bisa lagi menggunakan kacamata “norma sosial” yang mengorbankan anak. Sebaliknya, pendekatan berbasis hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan kepentingan terbaik anak harus menjadi fondasi.
Dengan penguatan kapasitas ini, Satgas PPAD Desa Sriharjo diharapkan mampu menjadi garda terdepan yang tidak hanya merespons kasus, tetapi juga mencegah kekerasan melalui edukasi relasi setara dalam keluarga, penolakan terhadap perkawinan anak, dan penanganan kasus yang adil, tanpa bias.
Karena keadilan dan perdamaian sejati di desa dimulai dari perlindungan yang tidak pernah menyalahkan korban, dan keberanian untuk mengatakan: anak harus tetap mendapatkan haknya dalam situasi apapun.


